< Imamat 5 >

1 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri.
Si peccaverit anima, et audierit vocem iurantis, testisque fuerit quod aut ipse vidit, aut conscius est: nisi indicaverit, portabit iniquitatem suam.
2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis dan bersalah.
Anima, quæ tetigerit aliquid immundum, sive quod occisum a bestia est, aut per se mortuum, aut quodlibet aliud reptile: et oblita fuerit immunditiæ suæ, rea est, et deliquit:
3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah.
et si tetigerit quidquam de immunditia hominis iuxta omnem impuritatem, qua pollui solet, oblitaque cognoverit postea, subiacebit delicto.
4 Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
Anima, quæ iuraverit, et protulerit labiis suis ut vel male quid faceret, vel bene, et idipsum iuramento et sermone firmaverit, oblitaque postea intellexerit delictum suum,
5 Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu,
agat pœnitentiam pro peccato,
6 dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya.
et offerat de gregibus agnam sive capram, orabitque pro ea sacerdos et pro peccato eius:
7 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
sin autem non potuerit offerre pecus, offerat duos turtures, vel duos pullos columbarum Domino, unum pro peccato, et alterum in holocaustum,
8 Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah.
dabitque eos sacerdoti: qui primum offerens pro peccato, retorquebit caput eius ad pennulas, ita ut collo hæreat, et non penitus abrumpatur.
9 Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa.
Et asperget de sanguine eius parietem altaris. Quidquid autem reliquum fuerit, faciet distillare ad fundamentum eius, quia pro peccato est.
10 Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
Alterum vero adolebit in holocaustum, ut fieri solet: rogabitque pro eo sacerdos et pro peccato eius, et dimittetur ei.
11 Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.
Quod si non quiverit manus eius duos offerre turtures, aut duos pullos columbarum, offeret pro peccato suo similæ partem ephi decimam. Non mittet in eam oleum, nec thuris aliquid imponet, quia pro peccato est.
12 Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban.
Tradetque eam sacerdoti: qui plenum ex ea pugillum hauriens, cremabit super altare in monimentum eius qui obtulerit,
13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian."
rogans pro illo et expians: reliquam vero partem ipse habebit in munere.
14 TUHAN berfirman kepada Musa:
Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
15 "Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah.
Anima si prævaricans ceremonias, per errorem in his, quæ Domino sunt sanctificata, peccaverit, offeret pro delicto suo arietem immaculatum de gregibus, qui emi potest duobus siclis, iuxta pondus Sanctuarii:
16 Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.
ipsumque quod intulit damni restituet, et quintam partem ponet supra, tradens sacerdoti, qui rogabit pro eo offerens arietem, et dimittetur ei.
17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri.
Anima si peccaverit per ignorantiam, feceritque unum ex his quæ Domini lege prohibentur, et peccati rea intellexerit iniquitatem suam,
18 Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan.
offeret arietem immaculatum de gregibus sacerdoti, iuxta mensuram, æstimationemque peccati: qui orabit pro eo, quia nesciens fecerit: et dimittetur ei,
19 Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN."
quia per errorem deliquit in Dominum.

< Imamat 5 >