< Bilangan 36 >

1 Para kepala keluarga dalam kaum Gilead, anak Makhir, yaitu cucu Manasye, anak Yusuf, pergi menghadap Musa dan pemimpin-pemimpin lainnya.
accesserunt autem et principes familiarum Galaad filii Machir filii Manasse de stirpe filiorum Ioseph locutique sunt Mosi coram principibus Israhel atque dixerunt
2 Kata mereka, "TUHAN menyuruh kamu membagikan tanah itu kepada orang Israel dengan cara membuang undi. Ia juga menyuruh kamu memberikan tanah pusaka saudara kami Zelafehad kepada anak-anaknya perempuan.
tibi domino nostro praecepit Dominus ut terram sorte divideres filiis Israhel et ut filiabus Salphaad fratris nostri dares possessionem debitam patri
3 Tetapi perlu diingat bahwa apabila mereka itu kawin dengan orang laki-laki dari suku lain, tanah mereka jatuh ke tangan suku itu. Dengan demikian tanah yang ditentukan sebagai wilayah kami akan berkurang.
quas si alterius tribus homines uxores acceperint sequetur possessio sua et translata ad aliam tribum de nostra hereditate minuetur
4 Dalam Tahun Pengembalian, pada waktu seluruh harta milik yang telah dijual dikembalikan kepada pemiliknya yang semula, tanah anak-anak perempuan Zelafehad itu akan tetap menjadi milik suami-suami mereka, sehingga suku kami kehilangan tanah itu."
atque ita fiet ut cum iobeleus id est quinquagesimus annus remissionis advenerit confundatur sortium distributio et aliorum possessio ad alios transeat
5 Lalu Musa menyampaikan kepada bangsa Israel perintah ini dari TUHAN, "Apa yang dikatakan orang-orang keturunan Yusuf itu benar,
respondit Moses filiis Israhel et Domino praecipiente ait recte tribus filiorum Ioseph locuta est
6 dan karena itu TUHAN berkata bahwa anak-anak perempuan Zelafehad bebas kawin dengan siapa saja yang mereka sukai, asal yang sama sukunya dengan mereka.
et haec lex super filiabus Salphaad a Domino promulgata est nubant quibus volunt tantum ut suae tribus hominibus
7 Tanah pusaka setiap orang Israel akan tetap terikat kepada sukunya.
ne commisceatur possessio filiorum Israhel de tribu in tribum omnes enim viri ducent uxores de tribu et cognatione sua
8 Setiap wanita yang mewarisi tanah pusaka di dalam salah satu suku bangsa Israel, harus kawin dengan orang dari suku itu juga. Dengan demikian setiap orang Israel akan mewarisi tanah pusaka nenek moyangnya,
et cunctae feminae maritos de eadem tribu accipient ut hereditas permaneat in familiis
9 sehingga tanah pusaka itu tidak berpindah-pindah dari satu suku ke suku yang lain. Setiap suku bangsa Israel akan tetap memiliki tanah pusakanya sendiri."
nec sibi misceantur tribus sed ita maneant
10 Jadi sesuai dengan perintah TUHAN kepada Musa, kelima anak perempuan Zelafehad itu, yakni Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa kawin dengan orang-orang yang masih saudara dari pihak ayah.
ut a Domino separatae sunt feceruntque filiae Salphaad ut fuerat imperatum
et nupserunt Maala et Thersa et Egla et Melcha et Noa filiis patrui sui
12 Mereka kawin dengan orang-orang dari kaum-kaum dalam suku bangsa Manasye, anak Yusuf. Dengan demikian tanah pusaka mereka tetap menjadi milik suku bangsa ayah mereka.
de familia Manasse qui fuit filius Ioseph et possessio quae illis fuerat adtributa mansit in tribu et familia patris earum
13 Itulah peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan yang diberikan TUHAN kepada bangsa Israel melalui Musa, waktu bangsa Israel ada di dataran Moab di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho.
haec sunt mandata atque iudicia quae praecepit Dominus per manum Mosi ad filios Israhel in campestribus Moab super Iordanem contra Hiericho

< Bilangan 36 >