< Éxodo 22 >

1 Cuando alguno hurtare buey, u oveja, y lo degollare, o vendiere, por aquel buey pagará cinco bueyes, y por aquella oveja cuatro ovejas.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 Si el ladrón fuere hallado en la mina, y fuere herido, y muriere, el que le hirió no será culpado de su muerte.
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 Si el sol hubiere salido sobre él, él será reo de muerte, pagando pagará: si no tuviere, será vendido por su hurto.
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 Si fuere hallado con el hurto en la mano, buey, o asno, u oveja, vivos, pagará dos.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 Si alguno paciere tierra o viña, y metiere su bestia, y comiere la tierra de otro, lo mejor de su tierra y lo mejor de su viña pagará.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 Cuando saliere el fuego, y hallare espinas, y fuere quemado montón, o haza, o tierra, el que encendió el fuego pagará lo quemado.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 Cuando alguno diere a su prójimo plata, o vasos a guardar, y fuere hurtado de la casa de aquel hombre, si el ladrón se hallare, pagará el doble:
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 Si el ladrón no se hallare, entonces el dueño de la casa será llegado a los jueces para jurar si ha metido su mano en la hacienda de su prójimo.
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 Sobre todo negocio de fraude, sobre buey, sobre asno, sobre oveja, sobre vestido, sobre toda cosa perdida, cuando alguno dijere: Que esto es; la causa de ambos vendrá delante de los jueces, y el que los jueces condenaren, pagará el doble a su prójimo.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 Si alguno hubiere dado a su prójimo asno, o buey, u oveja, o cualquiera otro animal a guardar, y se muriere, o se perniquebrare, o fuere cautivado sin verlo nadie:
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 Juramento de Jehová será entre ambos, que no metió su mano en la hacienda de su prójimo. Y su dueño se contentará, y el otro no pagará.
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 Mas si le hubiere sido hurtado, pagar lo ha a su dueño.
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 Mas si le hubiere sido arrebatado, traerle ha testimonio, y no pagará lo arrebatado.
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 Ítem, cuando alguno hubiere tomado emprestado de su prójimo, y fuere perniquebrado o muerto, ausente su dueño, pagará.
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 Si su dueño estaba presente, no pagará. Si era de alquiler, el vendrá por su alquile.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 Ítem, cuando alguno engañare a alguna virgen que no fuere desposada, y durmiere con ella, dotarla ha por su mujer.
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 Si su padre no quisiere dársela, él le pesará plata conforme al dote de las vírgenes.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 A la hechicera no darás la vida.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Cualquiera que tuviere ayuntamiento con bestia, morirá.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 El que sacrificare a dioses, sino a solo Jehová, morirá.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 Y al extranjero no engañaras, ni angustiarás, porque extranjeros fuisteis vosotros en la tierra de Egipto,
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 A ninguna viuda ni huérfano afligiréis.
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 Que si tú afligiendo los afligieres, y ellos clamando clamaren a mí, yo oyendo oiré su clamor;
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 Y mi furor se encenderá, y mataros he a cuchillo, y vuestras mujeres serán viudas, y vuestros hijos huérfanos.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 Si dieres a mi pueblo dinero emprestado, al pobre que está contigo, no te habrás con él como usurero, no le impondréis usura.
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 Si tomares en prenda el vestido de tu prójimo, a puesta del sol se lo volverás:
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 Porque solo aquello es su cobertura, aquel es el vestido de sus carnes en que ha de dormir: y será, que cuando él clamare a mí, yo entonces lo oiré, porque soy misericordioso.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 A los dioses no injuriarás, ni maldecirás al príncipe en tu pueblo.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 Tu plenitud, ni tu lágrima, no dilatarás, el primogénito de tus hijos me darás.
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 Así harás de tu buey, de tu oveja: siete días estará con su madre, y al octavo día me lo darás.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 Y serme heis varones santos: y carne arrebatada en el campo no comeréis, echarla heis al perro.
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”

< Éxodo 22 >