< Wyjścia 21 >

1 A teć są sądy, które przełożysz przed obliczem ich.
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 Jeźli kupisz niewolnika Hebrejczyka, sześć lat służyć ci będzie, a siódmego wynijdzie wolny darmo.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 Jeźliby sam tylko przyszedł, sam odejdzie; a jeźliby miał żonę, i żona jego z nim wynijdzie.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 Jeźli mu pan jego dał żonę, a zrodziła mu syny albo córki, żona i dzieci jego będą pana jego, a on sam tylko odejdzie.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 A jeźliby mówiąc rzekł niewolnik: Miłuję pana mego, żonę moję, i syny moje, nie wynijdę wolnym:
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 Tedy przywiedzie go pan jego do sędziów, a postawi go u drzwi albo u podwoi; i przekole mu pan jego ucho jego szydłem, i będzie mu niewolnikiem na wieki.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 Zaś jeźliby kto zaprzedał córkę swoję, aby była niewolnicą, nie wynijdzie jako wychodzą niewolnicy.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 Jeźliby się nie spodobała w oczach pana swego, a nie poślubiłby jej sobie, niech pozwoli, aby ją odkupiono; obcemu ludowi nie będzie jej mógł sprzedać, ponieważ zgrzeszył przeciwko niej.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 A jeźliby ją synowi swemu poślubił, według prawa córek uczyni jej.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 Jeźliby też inną wziął mu za żonę, tedy pożywienia jej, odzienia jej, i prawa małżeńskiego nie umniejszy jej.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 A jeźli tych trzech rzeczy nie uczyni jej, tedy wynijdzie darmo bez okupu.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 Kto by uderzył człowieka, ażby umarł, śmiercią umrze;
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 Lecz kto by nie czyhał na kogo, aleby go Bóg podał w rękę jego, naznaczęć miejsce, na które będzie miał uciec.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 Ale jeźliby kto umyślnie przeciw bliźniemu swemu zasadziwszy się zdradą zabił go, i od ołtarza mego weźmiesz go, aby umarł.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 Kto by uderzył ojca swego, albo matkę swoję, śmiercią umrze.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 Kto by ukradł człowieka a sprzedałby go, a znaleziony by był w ręku jego, śmiercią umrze.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 Kto by złorzeczył ojcu swemu albo matce swojej, śmiercią umrze.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 A gdyby się poswarzyli mężowie, i uderzyłby kto bliźniego swego kamieniem albo pięścią, a on by zaraz nie umarł, aleby się położył na łoże;
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 A wstawszy chodziłby po ulicy o lasce swej, nie będzie winien ten, który uderzył; tylko omieszkanie jego nagrodzi, a na wyleczenie jego nałoży.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 Jeźliby zaś uderzył kto niewolnika swego, albo niewolnicę swoję kijem, i umarliby w ręku jego, koniecznie karanie odniesie;
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 Wszakże, jeźliby dzień albo dwa żyw został, nie będzie karany; bo za pieniądze jego on jest kupiony.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 Jeźliby się też powadziwszy mężowie, uderzył który z nich niewiastę brzemienną, tak żeby z niej płód wyszedł, jednakby nie zaszła śmierć koniecznie karanie odniesie, jakie włoży nań mąż onejże niewiasty, a da wedle uznania sędziów.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 Ale gdzie by śmierć zaszła, tedy dasz duszę za duszę;
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 Oko za oko, ząb za ząb, rękę za rękę, nogę za nogę,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 Sparzelinę za sparzelinę, ranę za ranę, siność za siność.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 Jeźliby zaś kto wybił oko niewolnikowi swemu, albo oko niewolnicy swojej, ażby się zepsowało, wolno go puści za oko jego.
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 Jeźliby też kto ząb niewolnikowi swemu, albo ząb niewolnicy swojej wybił, wolno go puści za ząb jego.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 Jeźliby też czyj wół ubódł męża albo niewiastę, a umarliby, koniecznie ukamionowany będzie on wół, a nie będą jeść mięsa jego; a pan wołu onego nie będzie winien.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 Wszakże, jeźliby wół bódł przedtem, a ostrzeganoby w tym pana jego, i nie miałby go pod strażą, a zabiłby męża albo niewiastę, wół on ukamionowany będzie, nadto i pan jego umrze.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 Jeźliby nań włożono, żeby się odkupił, tedy da okup za duszę swoję, jakikolwiek nań włożą.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 Choćby syna ubódł, albo córkę ubódł, podług tegoż sądu postąpią z nim.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 Jeźliby niewolnika ubódł wół, albo niewolnicę, srebra trzydzieści syklów da panu jego, a wół on ukamionowany będzie.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 Jeźliby kto otworzył studnią, albo jeźliby kto wykopał studnią, i nie nakryłby jej, a wpadłby w nią wół albo osieł:
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 Pan onej studni odda zapłatę, i nagrodzi panu ich, a co zdechło, jego będzie.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 Także, gdyby wół czyj ubódł wołu sąsiada jego, ażby zdechł, tedy sprzedadzą wołu żywego, i rozdzielą się zapłatą jego, onym też zdechłym podzielą się.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 Ale jeźliby to było wiadomo, że on wół bódł przedtem, a nie miał go pod strażą pan jego, koniecznie odda wołu za wołu, a zdechłego sobie weźmie.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”

< Wyjścia 21 >