< Wyjścia 21 >
1 A teć są sądy, które przełożysz przed obliczem ich.
"Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
2 Jeźli kupisz niewolnika Hebrejczyka, sześć lat służyć ci będzie, a siódmego wynijdzie wolny darmo.
Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
3 Jeźliby sam tylko przyszedł, sam odejdzie; a jeźliby miał żonę, i żona jego z nim wynijdzie.
Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
4 Jeźli mu pan jego dał żonę, a zrodziła mu syny albo córki, żona i dzieci jego będą pana jego, a on sam tylko odejdzie.
Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
5 A jeźliby mówiąc rzekł niewolnik: Miłuję pana mego, żonę moję, i syny moje, nie wynijdę wolnym:
Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
6 Tedy przywiedzie go pan jego do sędziów, a postawi go u drzwi albo u podwoi; i przekole mu pan jego ucho jego szydłem, i będzie mu niewolnikiem na wieki.
maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
7 Zaś jeźliby kto zaprzedał córkę swoję, aby była niewolnicą, nie wynijdzie jako wychodzą niewolnicy.
Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
8 Jeźliby się nie spodobała w oczach pana swego, a nie poślubiłby jej sobie, niech pozwoli, aby ją odkupiono; obcemu ludowi nie będzie jej mógł sprzedać, ponieważ zgrzeszył przeciwko niej.
Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
9 A jeźliby ją synowi swemu poślubił, według prawa córek uczyni jej.
Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
10 Jeźliby też inną wziął mu za żonę, tedy pożywienia jej, odzienia jej, i prawa małżeńskiego nie umniejszy jej.
Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
11 A jeźli tych trzech rzeczy nie uczyni jej, tedy wynijdzie darmo bez okupu.
Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
12 Kto by uderzył człowieka, ażby umarł, śmiercią umrze;
"Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
13 Lecz kto by nie czyhał na kogo, aleby go Bóg podał w rękę jego, naznaczęć miejsce, na które będzie miał uciec.
Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
14 Ale jeźliby kto umyślnie przeciw bliźniemu swemu zasadziwszy się zdradą zabił go, i od ołtarza mego weźmiesz go, aby umarł.
Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
15 Kto by uderzył ojca swego, albo matkę swoję, śmiercią umrze.
Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
16 Kto by ukradł człowieka a sprzedałby go, a znaleziony by był w ręku jego, śmiercią umrze.
Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
17 Kto by złorzeczył ojcu swemu albo matce swojej, śmiercią umrze.
Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
18 A gdyby się poswarzyli mężowie, i uderzyłby kto bliźniego swego kamieniem albo pięścią, a on by zaraz nie umarł, aleby się położył na łoże;
Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
19 A wstawszy chodziłby po ulicy o lasce swej, nie będzie winien ten, który uderzył; tylko omieszkanie jego nagrodzi, a na wyleczenie jego nałoży.
maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
20 Jeźliby zaś uderzył kto niewolnika swego, albo niewolnicę swoję kijem, i umarliby w ręku jego, koniecznie karanie odniesie;
Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21 Wszakże, jeźliby dzień albo dwa żyw został, nie będzie karany; bo za pieniądze jego on jest kupiony.
Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
22 Jeźliby się też powadziwszy mężowie, uderzył który z nich niewiastę brzemienną, tak żeby z niej płód wyszedł, jednakby nie zaszła śmierć koniecznie karanie odniesie, jakie włoży nań mąż onejże niewiasty, a da wedle uznania sędziów.
Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
23 Ale gdzie by śmierć zaszła, tedy dasz duszę za duszę;
Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
24 Oko za oko, ząb za ząb, rękę za rękę, nogę za nogę,
mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25 Sparzelinę za sparzelinę, ranę za ranę, siność za siność.
lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26 Jeźliby zaś kto wybił oko niewolnikowi swemu, albo oko niewolnicy swojej, ażby się zepsowało, wolno go puści za oko jego.
Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
27 Jeźliby też kto ząb niewolnikowi swemu, albo ząb niewolnicy swojej wybił, wolno go puści za ząb jego.
Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
28 Jeźliby też czyj wół ubódł męża albo niewiastę, a umarliby, koniecznie ukamionowany będzie on wół, a nie będą jeść mięsa jego; a pan wołu onego nie będzie winien.
Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
29 Wszakże, jeźliby wół bódł przedtem, a ostrzeganoby w tym pana jego, i nie miałby go pod strażą, a zabiłby męża albo niewiastę, wół on ukamionowany będzie, nadto i pan jego umrze.
Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
30 Jeźliby nań włożono, żeby się odkupił, tedy da okup za duszę swoję, jakikolwiek nań włożą.
Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
31 Choćby syna ubódł, albo córkę ubódł, podług tegoż sądu postąpią z nim.
Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
32 Jeźliby niewolnika ubódł wół, albo niewolnicę, srebra trzydzieści syklów da panu jego, a wół on ukamionowany będzie.
Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
33 Jeźliby kto otworzył studnią, albo jeźliby kto wykopał studnią, i nie nakryłby jej, a wpadłby w nią wół albo osieł:
Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 Pan onej studni odda zapłatę, i nagrodzi panu ich, a co zdechło, jego będzie.
maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
35 Także, gdyby wół czyj ubódł wołu sąsiada jego, ażby zdechł, tedy sprzedadzą wołu żywego, i rozdzielą się zapłatą jego, onym też zdechłym podzielą się.
Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
36 Ale jeźliby to było wiadomo, że on wół bódł przedtem, a nie miał go pod strażą pan jego, koniecznie odda wołu za wołu, a zdechłego sobie weźmie.
Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."