< Leviticus 7 >

1 haec quoque est lex hostiae pro delicto sancta sanctorum est
Inilah peraturan-peraturan tentang kurban ganti rugi. Kurban itu sangat suci.
2 idcirco ubi immolatur holocaustum mactabitur et victima pro delicto sanguis eius per gyrum fundetur altaris
Binatang untuk kurban harus disembelih di tempat memotong binatang untuk kurban bakaran, lalu darahnya disiramkan pada keempat sisi mezbah.
3 offerent ex ea caudam et adipem qui operit vitalia
Imam harus mempersembahkan di atas mezbah semua lemak binatang itu, yaitu: Ekornya yang berlemak, lemak yang menutupi isi perutnya, ginjal dengan lemaknya, dan bagian yang paling baik dari hatinya.
4 duos renunculos et pinguedinem quae iuxta ilia est reticulumque iecoris cum renunculis
5 et adolebit ea sacerdos super altare incensum est Domini pro delicto
Semua itu harus dibakarnya di atas mezbah sebagai kurban makanan bagi TUHAN. Kurban itu adalah untuk kurban ganti rugi.
6 omnis masculus de sacerdotali genere in loco sancto vescetur his carnibus quia sanctum sanctorum est
Setiap orang laki-laki dalam keluarga imam-imam boleh makan daging kurban itu, tetapi mereka harus memakannya di tempat yang khusus, karena kurban itu sangat suci.
7 sicut pro peccato offertur hostia ita et pro delicto utriusque hostiae lex una erit ad sacerdotem qui eam obtulerit pertinebit
Untuk kurban pengampunan dosa dan kurban ganti rugi berlaku peraturan yang sama, yaitu: Daging ternak yang dikurbankan adalah bagian imam yang mempersembahkannya.
8 sacerdos qui offert holocausti victimam habebit pellem eius
Kulit ternak itu juga untuk imam.
9 et omne sacrificium similae quod coquitur in clibano et quicquid in craticula vel in sartagine praeparatur eius erit sacerdotis a quo offertur
Setiap kurban sajian yang dibakar dalam pembakaran atau dimasak dalam kuali atau yang dipanggang, menjadi bagian imam yang mempersembahkannya.
10 sive oleo conspersa sive arida fuerit cunctis filiis Aaron aequa mensura per singulos dividetur
Tetapi kurban sajian yang tidak dimasak, baik yang dicampur dengan minyak maupun yang kering, seluruhnya untuk imam-imam keturunan Harun, dan harus dibagi rata antara mereka.
11 haec est lex hostiae pacificorum quae offertur Domino
Inilah peraturan-peraturan tentang kurban perdamaian yang dipersembahkan kepada TUHAN.
12 si pro gratiarum actione fuerit oblatio offerent panes absque fermento conspersos oleo et lagana azyma uncta oleo coctamque similam et collyridas olei admixtione conspersas
Kalau kurban itu dipersembahkan untuk berterima kasih, maka dengan binatang itu harus dikurbankan juga roti yang tidak pakai ragi. Roti itu boleh yang tebal dari adonan tepung dengan minyak zaitun, boleh juga roti kering tipis yang dioles dengan minyak, atau kue tepung yang dibuat dengan minyak zaitun.
13 panes quoque fermentatos cum hostia gratiarum quae immolatur pro pacificis
Selain itu harus dipersembahkan juga roti yang dibuat pakai ragi.
14 ex quibus unus pro primitiis offeretur Domino et erit sacerdotis qui fundet hostiae sanguinem
Dari tiap macam roti sebagian harus dipersembahkan kepada TUHAN, dan itu bagian imam yang mengambil darah binatang itu dan menyiramkannya pada mezbah untuk kurban perdamaian.
15 cuius carnes eadem comedentur die nec remanebit ex eis quicquam usque mane
Dagingnya harus dimakan pada hari binatang itu dipersembahkan, sedikit pun tak boleh ditinggalkan sampai besok paginya.
16 si voto vel sponte quisquam obtulerit hostiam eadem similiter edetur die sed et si quid in crastinum remanserit vesci licitum est
Apabila seseorang membawa kurban perdamaian untuk menepati kaulnya, atau untuk kurban sukarela, tidak perlu seluruhnya dimakan pada hari itu juga. Bagian selebihnya boleh dimakan besoknya.
17 quicquid autem tertius invenerit dies ignis absumet
Kalau pada hari yang ketiga masih ada sisanya, daging itu harus dibakar habis.
18 si quis de carnibus victimae pacificorum die tertio comederit irrita fiet oblatio nec proderit offerenti quin potius quaecumque anima tali se edulio contaminarit praevaricationis rea erit
Tetapi kalau pada hari yang ketiga daging itu dimakan juga, maka kurban itu tidak akan diterima dan tidak membawa berkat bagi orang itu, malah menjadi haram. Orang yang memakannya bersalah dan harus menanggung akibatnya.
19 caro quae aliquid tetigerit inmundum non comedetur sed conburetur igni qui fuerit mundus vescetur ea
Daging yang kena sesuatu yang najis harus dibakar habis dan tak boleh dimakan. Daging kurban perdamaian hanya boleh dimakan oleh orang yang tidak najis.
20 anima polluta quae ederit de carnibus hostiae pacificorum quae oblata est Domino peribit de populis suis
Kalau orang memakan daging itu pada waktu ia sedang najis, ia tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
21 et quae tetigerit inmunditiam hominis vel iumenti sive omnis rei quae polluere potest et comederit de huiuscemodi carnibus interibit de populis suis
Apabila seseorang makan daging kurban itu sesudah menyentuh sesuatu yang najis, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, ia juga tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
22 locutusque est Dominus ad Mosen dicens
TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
23 loquere filiis Israhel adipem bovis et ovis et caprae non comedetis
untuk bangsa Israel. Lemak sapi, domba atau kambing tidak boleh dimakan.
24 adipem cadaveris morticini et eius animalis quod a bestia captum est habebitis in usus varios
Lemak binatang yang mati dengan sendirinya atau karena diterkam oleh binatang buas, tak boleh dimakan tetapi boleh dipakai untuk keperluan lain.
25 si quis adipem qui offerri debet in incensum Domini comederit peribit de populo suo
Orang yang makan lemak binatang yang bisa dipersembahkan untuk kurban makanan bagi Allah, tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
26 sanguinem quoque omnis animalis non sumetis in cibo tam de avibus quam de pecoribus
Orang Israel, di mana pun ia tinggal, tak boleh makan darah burung atau darah binatang lainnya.
27 omnis anima quae ederit sanguinem peribit de populis suis
Siapa yang melanggar peraturan itu tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
28 locutus est Dominus ad Mosen dicens
TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
29 loquere filiis Israhel qui offert victimam pacificorum Domino offerat simul et sacrificium id est libamenta eius
untuk bangsa Israel. Barangsiapa membawa kurban perdamaian, harus memisahkan sebagian untuk persembahan khusus bagi TUHAN.
30 tenebit manibus adipem hostiae et pectusculum cumque ambo oblata Domino consecrarit tradet sacerdoti
Ia sendiri harus membawa kurban makanan itu. Lemak dan dada binatang itu harus dipersembahkan sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
31 qui adolebit adipem super altare pectusculum autem erit Aaron et filiorum eius
Imam harus membakar lemak binatang itu di atas mezbah, tetapi dadanya adalah bagian para imam.
32 armus quoque dexter de pacificorum hostiis cedet in primitias sacerdotis
Paha kanannya harus diberikan sebagai sumbangan khusus
33 qui obtulerit sanguinem et adipem filiorum Aaron ipse habebit et armum dextrum in portione sua
kepada imam yang mempersembahkan darah dan lemak kurban perdamaian itu.
34 pectusculum enim elationis et armum separationis tuli a filiis Israhel de hostiis eorum pacificis et dedi Aaron sacerdoti ac filiis eius lege perpetua ab omni populo Israhel
Dada dan paha kanan adalah pemberian khusus yang diambil TUHAN dari persembahan unjukan bangsa Israel dan diberikan kepada para imam. Itulah sumbangan bangsa Israel bagi para imam untuk selama-lamanya.
35 haec est unctio Aaron et filiorum eius in caerimoniis Domini die qua obtulit eos Moses ut sacerdotio fungerentur
Dari makanan yang dipersembahkan kepada TUHAN, bagian itulah yang diberikannya kepada Harun dan anak-anaknya pada hari mereka ditahbiskan menjadi imam.
36 et quae praecepit dari eis Dominus a filiis Israhel religione perpetua in generationibus suis
Pada hari itu TUHAN memerintahkan bangsa Israel supaya dari persembahan mereka, bagian itu untuk para imam. Peraturan ini harus ditaati bangsa Israel untuk selama-lamanya.
37 ista est lex holocausti et sacrificii pro peccato atque delicto et pro consecratione et pacificorum victimis
Begitulah peraturan-peraturan tentang kurban bakaran, kurban sajian, kurban pengampunan dosa, kurban ganti rugi, kurban pentahbisan dan kurban perdamaian.
38 quas constituit Dominus Mosi in monte Sinai quando mandavit filiis Israhel ut offerrent oblationes suas Domino in deserto Sinai
TUHAN memberi perintah-perintah itu kepada Musa di Gunung Sinai pada waktu Ia menyuruh bangsa Israel mempersembahkan kurban di padang gurun Sinai.

< Leviticus 7 >