< Leviticus 13 >

1 locutus est Dominus ad Mosen et Aaron dicens
TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
2 homo in cuius carne et cute ortus fuerit diversus color sive pustula aut quasi lucens quippiam id est plaga leprae adducetur ad Aaron sacerdotem vel ad unum quemlibet filiorum eius
Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
3 qui cum viderit lepram in cute et pilos in album mutatos colorem ipsamque speciem leprae humiliorem cute et carne reliqua plaga leprae est et ad arbitrium eius separabitur
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
4 sin autem lucens candor fuerit in cute nec humilior carne reliqua et pili coloris pristini recludet eum sacerdos septem diebus
Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
5 et considerabit die septimo et siquidem lepra ultra non creverit nec transierit in cute priores terminos rursum includet eum septem diebus aliis
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
6 et die septimo contemplabitur si obscurior fuerit lepra et non creverit in cute mundabit eum quia scabies est lavabitque homo vestimenta sua et mundus erit
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7 quod si postquam a sacerdote visus est et redditus munditiae iterum lepra creverit adducetur ad eum
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8 et inmunditiae condemnabitur
Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9 plaga leprae si fuerit in homine adducetur ad sacerdotem
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10 et videbit eum cumque color albus in cute fuerit et capillorum mutarit aspectum ipsa quoque caro viva apparuerit
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11 lepra vetustissima iudicabitur atque inolita cuti contaminabit itaque eum sacerdos et non recludet quia perspicue inmunditia est
orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12 sin autem effloruerit discurrens lepra in cute et operuerit omnem carnem a capite usque ad pedes quicquid sub aspectu oculorum cadit
Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
13 considerabit eum sacerdos et teneri lepra mundissima iudicabit eo quod omnis in candorem versa sit et idcirco homo mundus erit
dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 quando vero caro vivens in eo apparuerit
Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 tunc sacerdotis iudicio polluetur et inter inmundos reputabitur caro enim viva si lepra aspergatur inmunda est
Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 quod si rursum versa fuerit in alborem et totum hominem operuerit
Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 considerabit eum sacerdos et mundum esse decernet
untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 caro et cutis in qua ulcus natum est et sanatum
Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 et in loco ulceris cicatrix apparuerit alba sive subrufa adducetur homo ad sacerdotem
tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
20 qui cum viderit locum leprae humiliorem carne reliqua et pilos versos in candorem contaminabit eum plaga enim leprae orta est in ulcere
untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
21 quod si pilus coloris est pristini et cicatrix subobscura et vicina carne non est humilior recludet eum septem diebus
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
22 et siquidem creverit adiudicabit eum leprae
Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
23 sin autem steterit in loco suo ulceris est cicatrix et homo mundus erit
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
24 caro et cutis quam ignis exuserit et sanata albam sive rufam habuerit cicatricem
Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 considerabit eam sacerdos et ecce versa est in alborem et locus eius reliqua cute humilior contaminabit eum quia plaga leprae in cicatrice orta est
imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
26 quod si pilorum color non fuerit inmutatus nec humilior plaga carne reliqua et ipsa leprae species fuerit subobscura recludet eum septem diebus
Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
27 et die septimo contemplabitur si creverit in cute lepra contaminabit eum
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
28 sin autem in loco suo candor steterit non satis clarus plaga conbustionis est et idcirco mundabitur quia cicatrix est conbusturae
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
29 vir sive mulier in cuius capite vel barba germinarit lepra videbit eos sacerdos
Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 et siquidem humilior fuerit locus carne reliqua et capillus flavus solitoque subtilior contaminabit eos quia lepra capitis ac barbae est
ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
31 sin autem viderit et locum maculae aequalem vicinae carni et capillum nigrum recludet eos septem diebus
Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
32 et die septimo intuebitur si non creverit macula et capillus sui coloris est et locus plagae carni reliquae aequalis
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
33 radetur homo absque loco maculae et includetur septem diebus aliis
orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
34 si die septimo visa fuerit stetisse plaga in loco suo nec humilior carne reliqua mundabit eum lotisque vestibus mundus erit
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
35 sin autem post emundationem rursus creverit macula in cute
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
36 non quaeret amplius utrum capillus in flavum colorem sit commutatus quia aperte inmundus est
imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37 porro si steterit macula et capilli nigri fuerint noverit hominem esse sanatum et confidenter eum pronuntiet mundum
Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 vir et mulier in cuius cute candor apparuerit
Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 intuebitur eos sacerdos si deprehenderit subobscurum alborem lucere in cute sciat non esse lepram sed maculam coloris candidi et hominem mundum
imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40 vir de cuius capite capilli fluunt calvus ac mundus est
Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
41 et si a fronte ceciderint pili recalvaster et mundus est
42 sin autem in calvitio sive in recalvatione albus vel rufus color fuerit exortus
Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 et hoc sacerdos viderit condemnabit eum haut dubiae leprae quae orta est in calvitio
Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 quicumque ergo maculatus fuerit lepra et separatus ad arbitrium sacerdotis
imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 habebit vestimenta dissuta caput nudum os veste contectum contaminatum ac sordidum se clamabit
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
46 omni tempore quo leprosus est et inmundus solus habitabit extra castra
Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 vestis lanea sive linea quae lepram habuerit
Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 in stamine atque subtemine aut certe pellis vel quicquid ex pelle confectum est
atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 si alba aut rufa macula fuerit infecta lepra reputabitur ostendeturque sacerdoti
dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 qui consideratam recludet septem diebus
Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 et die septimo rursus aspiciens si crevisse deprehenderit lepra perseverans est pollutum iudicabit vestimentum et omne in quo fuerit inventa
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 et idcirco conburetur flammis
Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 quod si eam viderit non crevisse
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 praecipiet et lavabunt id in quo lepra est recludetque illud septem diebus aliis
ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 et cum viderit faciem quidem pristinam non reversam nec tamen crevisse lepram inmundum iudicabit et igne conburet eo quod infusa sit in superficie vestimenti vel per totum lepra
Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
56 sin autem obscurior fuerit locus leprae postquam vestis est lota abrumpet eum et a solido dividet
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
57 quod si ultra apparuerit in his locis quae prius inmaculata erant lepra volatilis et vaga debet igne conburi
Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
58 si cessaverit lavabit ea quae pura sunt secundo et munda erunt
Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
59 ista est lex leprae vestimenti lanei et linei staminis atque subteminis omnisque supellectilis pelliciae quomodo mundari debeat vel contaminari
Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.

< Leviticus 13 >