< Exodus 22 >
1 si quis furatus fuerit bovem aut ovem et occiderit vel vendiderit quinque boves pro uno bove restituet et quattuor oves pro una ove
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 si effringens fur domum sive suffodiens fuerit inventus et accepto vulnere mortuus fuerit percussor non erit reus sanguinis
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 quod si orto sole hoc fecerit homicidium perpetravit et ipse morietur si non habuerit quod pro furto reddat venundabitur
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 si inventum fuerit apud eum quod furatus est vivens sive bos sive asinus sive ovis duplum restituet
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 si laeserit quispiam agrum vel vineam et dimiserit iumentum suum ut depascatur aliena quicquid optimum habuerit in agro suo vel in vinea pro damni aestimatione restituet
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 si egressus ignis invenerit spinas et conprehenderit acervos frugum sive stantes segetes in agris reddet damnum qui ignem succenderit
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 si quis commendaverit amico pecuniam aut vas in custodiam et ab eo qui susceperat furto ablata fuerint si invenitur fur duplum reddet
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 si latet dominus domus adplicabitur ad deos et iurabit quod non extenderit manum in rem proximi sui
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 ad perpetrandam fraudem tam in bove quam in asino et ove ac vestimento et quicquid damnum inferre potest ad deos utriusque causa perveniet et si illi iudicaverint duplum restituet proximo suo
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 si quis commendaverit proximo suo asinum bovem ovem et omne iumentum ad custodiam et mortuum fuerit aut debilitatum vel captum ab hostibus nullusque hoc viderit
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 iusiurandum erit in medio quod non extenderit manum ad rem proximi sui suscipietque dominus iuramentum et ille reddere non cogetur
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 quod si furto ablatum fuerit restituet damnum domino
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 si comestum a bestia deferet ad eum quod occisum est et non restituet
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 qui a proximo suo quicquam horum mutuo postularit et debilitatum aut mortuum fuerit domino non praesente reddere conpelletur
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 quod si inpraesentiarum fuit dominus non restituet maxime si conductum venerat pro mercede operis sui
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 si seduxerit quis virginem necdum desponsatam et dormierit cum ea dotabit eam et habebit uxorem
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 si pater virginis dare noluerit reddet pecuniam iuxta modum dotis quam virgines accipere consuerunt
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 maleficos non patieris vivere
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 qui coierit cum iumento morte moriatur
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 qui immolat diis occidetur praeter Domino soli
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 advenam non contristabis neque adfliges eum advenae enim et ipsi fuistis in terra Aegypti
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 viduae et pupillo non nocebitis
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 si laeseritis eos vociferabuntur ad me et ego audiam clamorem eorum
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 et indignabitur furor meus percutiamque vos gladio et erunt uxores vestrae viduae et filii vestri pupilli
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 si pecuniam mutuam dederis populo meo pauperi qui habitat tecum non urgues eum quasi exactor nec usuris opprimes
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 si pignus a proximo tuo acceperis vestimentum ante solis occasum redde ei
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 ipsum enim est solum quo operitur indumentum carnis eius nec habet aliud in quo dormiat si clamaverit ad me exaudiam eum quia misericors sum
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 diis non detrahes et principi populi tui non maledices
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 decimas tuas et primitias non tardabis offerre primogenitum filiorum tuorum dabis mihi
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 de bubus quoque et ovibus similiter facies septem diebus sit cum matre sua die octavo reddes illum mihi
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 viri sancti eritis mihi carnem quae a bestiis fuerit praegustata non comedetis sed proicietis canibus
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”