< Deuteronomii 21 >
1 quando inventum fuerit in terra quam Dominus Deus tuus daturus est tibi hominis cadaver occisi et ignoratur caedis reus
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Ketika kalian sudah tinggal di negeri pemberian TUHAN Allah nanti, apabila di luar sebuah kota kamu menemukan ada mayat seseorang yang mati dibunuh, tetapi pembunuhnya tidak diketahui,
2 egredientur maiores natu et iudices tui et metientur a loco cadaveris singularum per circuitum spatia civitatum
maka para pemimpin dan hakim-hakim dari kota-kota sekitarnya harus pergi mengukur jarak dari tempat mayat itu ditemukan ke kota-kota itu.
3 et quam viciniorem ceteris esse perspexerint seniores civitatis eius tollent vitulam de armento quae non traxit iugum nec terram scidit vomere
Para pemimpin di kota yang paling dekat dengan tempat mayat itu ditemukan harus mengambil seekor sapi betina muda yang belum pernah dipakai bekerja.
4 et ducent eam ad vallem asperam atque saxosam quae numquam arata est nec sementem recepit et caedent in ea cervices vitulae
Mereka harus membawa sapi muda itu ke lembah yang ada aliran airnya dan yang belum pernah digarap atau ditanami, lalu mematahkan leher sapi itu di sana.
5 accedentque sacerdotes filii Levi quos elegerit Dominus Deus tuus ut ministrent ei et benedicant in nomine eius et ad verbum eorum omne negotium et quicquid mundum vel inmundum est iudicetur
Para imam dari suku Lewi juga harus hadir, karena TUHAN Allah sudah menetapkan mereka untuk memberi keputusan dalam setiap perkara, untuk melayani Dia, dan berdoa kepada TUHAN untuk memberkati orang-orang Israel.
6 et maiores natu civitatis illius ad interfectum lavabuntque manus suas super vitulam quae in valle percussa est
Kemudian semua pemimpin dari kota yang paling dekat dengan mayat itu harus mencuci tangan mereka di atas sapi muda yang lehernya sudah dipatahkan itu,
7 et dicent manus nostrae non effuderunt hunc sanguinem nec oculi viderunt
dan harus berkata, ‘Bukan kami yang membunuh orang ini, dan kami tidak tahu siapa pembunuhnya.
8 propitius esto populo tuo Israhel quem redemisti Domine et non reputes sanguinem innocentem in medio populi tui Israhel et auferetur ab eis reatus sanguinis
Ya TUHAN, terimalah penebusan dosa umat-Mu yang sudah Engkau bebaskan dari Mesir, dan janganlah kami menanggung dosa atas pembunuhan orang yang tidak bersalah itu.’ Dengan berbuat demikian, kalian melakukan apa yang benar di mata TUHAN dan menebus penumpahan darah tersebut. Maka di mata TUHAN, para penduduk kota itu tidak dianggap berdosa atas pembunuhan orang yang tidak bersalah.”
9 tu autem alienus eris ab innocentis cruore qui fusus est cum feceris quod praecepit Dominus
10 si egressus fueris ad pugnam contra inimicos tuos et tradiderit eos Dominus Deus tuus in manu tua captivosque duxeris
“Ketika kalian pergi berperang dan TUHAN Allah membuat kalian menang atas musuhmu, mungkin akan ada tawanan dari pihak musuh.
11 et videris in numero captivorum mulierem pulchram et adamaveris eam voluerisque habere uxorem
Jika kamu melihat seorang tawanan perempuan yang cantik dan menginginkan dia menjadi istrimu,
12 introduces in domum tuam quae radet caesariem et circumcidet ungues
bawalah dia ke rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya,
13 et deponet vestem in qua capta est sedensque in domo tua flebit patrem et matrem suam uno mense et postea intrabis ad eam dormiesque cum illa et erit uxor tua
dan mengganti pakaian yang dipakainya ketika ditawan. Dia harus tetap tinggal di rumahmu dan berkabung selama satu bulan karena sudah kehilangan orangtuanya. Sesudah itu, barulah kamu boleh menikahi perempuan itu.
14 sin autem postea non sederit animo tuo dimittes eam liberam nec vendere poteris pecunia nec opprimere per potentiam quia humiliasti eam
Apabila di kemudian hari kamu tidak menginginkan perempuan itu lagi, kamu harus membiarkan dia pergi. Jangan memperlakukan dia sebagai budak atau menjualnya, karena kamu sudah mempermalukan perempuan itu.”
15 si habuerit homo uxores duas unam dilectam et alteram odiosam genuerintque ex eo liberos et fuerit filius odiosae primogenitus
“Kalau seorang laki-laki mempunyai dua istri, yang satu dicintai dan yang lainnya tidak, lalu kedua istri itu melahirkan anak laki-laki baginya, tetapi anak yang sulung lahir dari istri yang tidak dicintai,
16 volueritque substantiam inter filios suos dividere non poterit filium dilectae facere primogenitum et praeferre filio odiosae
maka ketika orang itu membagikan harta warisan kepada anak-anaknya, dia tidak boleh memberikan bagian anak sulung kepada anak dari istri yang dicintainya.
17 sed filium odiosae agnoscet primogenitum dabitque ei de his quae habuerit cuncta duplicia iste est enim principium liberorum eius et huic debentur primogenita
Dia harus mengakui anak sulungnya, yaitu anak dari istri yang tidak dicintai, dengan memberi anak itu warisan dua kali lipat dari bagian anak-anak lainnya. Anak sulungnya itu merupakan bukti pertama bahwa dia bisa memiliki keturunan, jadi anak itu berhak atas bagian warisan anak sulung.”
18 si genuerit homo filium contumacem et protervum qui non audiat patris aut matris imperium et coercitus oboedire contempserit
“Kalau nanti di antara kalian ada anak laki-laki yang keras kepala, pemberontak, dan tidak taat kepada orangtuanya meskipun sudah sering dididik,
19 adprehendent eum et ducent ad seniores civitatis illius et ad portam iudicii
maka orangtuanya harus membawa dia kepada sidang para pemimpin kota mereka
20 dicentque ad eos filius noster iste protervus et contumax est monita nostra audire contemnit comesationibus vacat et luxuriae atque conviviis
lalu berkata, ‘Putra kami ini keras kepala, suka memberontak, dan tidak taat kepada kami. Dia suka memboroskan uang dan mabuk-mabukan.’
21 lapidibus eum obruet populus civitatis et morietur ut auferatis malum de medio vestri et universus Israhel audiens pertimescat
Selanjutnya, penduduk laki-laki di kota itu harus melempari dia dengan batu sampai mati. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara umat Israel, dan semua orang akan mendengar berita tentangnya dan menjadi takut untuk hidup seperti itu.”
22 quando peccaverit homo quod morte plectendum est et adiudicatus morti adpensus fuerit in patibulo
“Apabila seseorang melakukan kesalahan berat lalu dihukum mati dengan cara digantung pada sebuah pohon atau tiang kayu,
23 non permanebit cadaver eius in ligno sed in eadem die sepelietur quia maledictus a Deo est qui pendet in ligno et nequaquam contaminabis terram tuam quam Dominus Deus tuus dederit tibi in possessionem
jangan biarkan mayatnya tergantung di sana sepanjang malam. Mayat itu harus dikubur pada hari itu juga, karena siapa pun yang dihukum gantung adalah orang yang dikutuk Allah. Jadi, jangan mencemarkan negeri yang TUHAN berikan kepada kalian sebagai hak milikmu turun temurun dengan melanggar peraturan ini.”