< Liber Numeri 5 >

1 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN berfirman kepada Musa:
2 Praecipe filiis Israel, ut eiiciant de castris omnem leprosum, et qui semine fluit, pollutusque est super mortuo:
"Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, semua orang yang mengeluarkan lelehan, dan semua orang yang najis oleh mayat disuruh meninggalkan tempat perkemahan;
3 tam masculum quam feminam eiicite de castris, ne contaminent ea cum habitaverint vobiscum.
baik laki-laki maupun perempuan haruslah kausuruh pergi; ke luar tempat perkemahan haruslah mereka kausuruh pergi, supaya mereka jangan menajiskan tempat perkemahan di mana Aku diam di tengah-tengah mereka."
4 Feceruntque ita filii Israel, et eiecerunt eos extra castra, sicut locutus erat Dominus Moysi.
Maka orang Israel berbuat demikian, mereka menyuruh orang-orang itu meninggalkan tempat perkemahan; seperti yang difirmankan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat orang Israel.
5 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN berfirman kepada Musa:
6 Loquere ad filios Israel: Vir, sive mulier, cum fecerint ex omnibus peccatis, quae solent hominibus accidere, et per negligentiam transgressi fuerint mandatum Domini, atque deliquerint,
"Berbicaralah kepada orang Israel: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya manusia, dan oleh karena itu berubah setia terhadap TUHAN, sehingga orang itu menjadi bersalah,
7 confitebuntur peccatum suum, et reddent ipsum caput, quintamque partem desuper ei, in quem peccaverint.
maka haruslah ia mengakui dosa yang telah dilakukannya itu; kemudian membayar tebusan sepenuhnya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah.
8 Sin autem non fuerit qui recipiat, dabunt Domino, et erit sacerdotis, excepto ariete, qui offertur pro expiatione, ut sit placabilis hostia.
Tetapi apabila orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepunyaan TUHAN, dan adalah bagian imam, belum terhitung domba jantan pendamaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian bagi orang itu.
9 Omnes quoque primitiae, quas offerunt filii Israel, ad sacerdotem pertinent:
Dari persembahan-persembahan kudus yang disampaikan orang Israel kepada imam, persembahan khususnya adalah bagian imam.
10 et quidquid in Sanctuarium offertur a singulis, et traditur manibus sacerdotis, ipsius erit.
Sedang persembahan-persembahan kudus yang dibawa oleh seseorang adalah bagian orang itu sendiri; hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam adalah bagian imam itu."
11 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN berfirman kepada Musa:
12 Loquere ad filios Israel, et dices ad eos: Vir, cuius uxor erraverit, maritumque contemnens
"Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila isteri seseorang berbuat serong dan tidak setia terhadap suaminya,
13 dormierit cum altero viro, et hoc maritus deprehendere non quiverit, sed latet adulterium, et testibus argui non potest, quia non est inventa in stupro:
dan laki-laki lain tidur dan bersetubuh dengan perempuan itu, dengan tidak diketahui suaminya, karena tinggal rahasia bahwa perempuan itu mencemarkan dirinya, tidak ada saksi terhadap dia, dia tidak kedapatan,
14 si spiritus zelotypiae concitaverit virum contra uxorem suam, quae vel polluta est, vel falsa suspicione appetitur,
dan apabila kemudian roh cemburu menguasai suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, dan perempuan itu memang telah mencemarkan dirinya, atau apabila roh cemburu menguasai suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, walaupun perempuan itu tidak mencemarkan dirinya,
15 adducet eam ad sacerdotem, et offeret oblationem pro illa decimam partem sati farinae hordeaceae: non fundet super eam oleum, nec imponet thus: quia sacrificium zelotypiae est, et oblatio investigans adulterium.
maka haruslah orang itu membawa isterinya kepada imam. Dan orang itu harus membawa persembahan karena perempuan itu sebanyak sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan, karena korban itu ialah korban sajian cemburuan, suatu korban peringatan yang mengingatkan kepada kedurjanaan.
16 Offeret igitur eam sacerdos, et statuet coram Domino.
Maka haruslah imam menyuruh perempuan itu mendekat dan menghadapkannya kepada TUHAN.
17 assumetque aquam sanctam in vase fictili, et pauxillum terrae de pavimento tabernaculi mittet in eam.
Lalu imam harus membawa air kudus dalam suatu tempayan tanah, kemudian harus memungut debu yang ada di lantai Kemah Suci dan membubuhnya ke dalam air itu.
18 Cumque steterit mulier in conspectu Domini, discooperiet caput eius, et ponet super manus illius sacrificium recordationis, et oblationem zelotypiae: ipse autem tenebit aquas amarissimas, in quibus cum execratione maledicta congessit.
Apabila imam sudah menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN, haruslah ia menguraikan rambut perempuan itu, lalu meletakkan korban peringatan, yakni korban sajian cemburuan, ke atas telapak tangan perempuan itu, sedang di tangan imam haruslah ada air pahit yang mendatangkan kutuk.
19 adiurabitque eam, et dicet: Si non dormivit vir alienus tecum, et si non polluta es deserto mariti thoro, non te nocebunt aquae istae amarissimae, in quas maledicta congessi.
Maka haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan berkata kepadanya: Jika tidak benar ada laki-laki yang tidur dengan engkau, dan jika tidak engkau berbuat serong kepada kecemaran, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, maka luputlah engkau dari air pahit yang mendatangkan kutuk ini;
20 Sin autem declinasti a viro tuo, atque polluta es, et concubuisti cum altero viro:
tetapi jika engkau, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, berbuat serong dan mencemarkan dirimu, oleh karena orang lain dari suamimu sendiri bersetubuh dengan engkau--
21 his maledictionibus subiacebis: Det te Dominus in maledictionem, exemplumque cunctorum in populo suo: putrescere faciat femur tuum, et tumens uterus tuus disrumpatur.
dalam hal ini haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan sumpah kutuk, dan haruslah imam berkata kepada perempuan itu--maka TUHAN kiranya membuat engkau menjadi sumpah kutuk di tengah-tengah bangsamu dengan mengempiskan pahamu dan mengembungkan perutmu,
22 ingrediantur aquae maledictae in ventrem tuum, et utero tumescente putrescat femur. Et respondebit mulier, Amen, amen.
sebab air yang mendatangkan kutuk ini akan masuk ke dalam tubuhmu untuk mengembungkan perutmu dan mengempiskan pahamu. Dan haruslah perempuan itu berkata: Amin, amin.
23 Scribetque sacerdos in libello ista maledicta, et delebit ea aquis amarissimis, in quas maledicta congessit,
Lalu imam harus menuliskan kutuk itu pada sehelai kertas dan menghapusnya dengan air pahit itu,
24 et dabit ei bibere. Quas cum exhauserit,
dan ia harus memberi perempuan itu minum air pahit yang mendatangkan kutuk itu, dan air itu akan masuk ke dalam badannya dan menyebabkan sakit yang pedih.
25 tollet sacerdos de manu eius sacrificium zelotypiae, et elevabit illud coram Domino, imponetque illud super altare: ita dumtaxat ut prius,
Maka haruslah imam mengambil korban sajian cemburuan dari tangan perempuan itu lalu mengunjukkannya ke hadapan TUHAN, dan membawanya ke mezbah.
26 pugillum sacrificii tollat de eo, quod offertur, et incendat super altare: et sic potum det mulieri aquas amarissimas.
Sesudah itu haruslah imam mengambil segenggam dari korban sajian itu sebagai bagian ingat-ingatannya dan membakarnya di atas mezbah, kemudian memberi perempuan itu minum air itu.
27 Quas cum biberit, si polluta est, et contempto viro adulterii rea, pertransibunt eam aquae maledictionis, et inflato ventre computrescet femur: eritque mulier in maledictionem, et in exemplum omni populo.
Setelah terjadi demikian, apabila perempuan itu memang mencemarkan dirinya dan berubah setia terhadap suaminya, air yang mendatangkan sumpah serapah itu akan masuk ke badannya dan menyebabkan sakit yang pedih, sehingga perutnya mengembung dan pahanya mengempis, dan perempuan itu akan menjadi sumpah kutuk di antara bangsanya.
28 Quod si polluta non fuerit, erit innoxia, et faciet liberos.
Tetapi apabila perempuan itu tidak mencemarkan dirinya, melainkan ia suci, maka ia akan bebas dan akan dapat beranak."
29 Ista est lex zelotypiae. Si declinaverit mulier a viro suo, et si polluta fuerit,
Itulah hukum tentang perkara cemburuan, kalau seorang perempuan telah berbuat serong dan mencemarkan dirinya, padahal ia di bawah kuasa suaminya,
30 maritusque zelotypiae spiritu concitatus adduxerit eam in conspectu Domini, et fecerit ei sacerdos iuxta omnia quae scripta sunt:
atau kalau roh cemburu menguasai seorang laki-laki, sehingga ia cemburu terhadap isterinya; ia harus menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN dan imam haruslah melaksanakan seluruh hukum ini kepada perempuan itu.
31 maritus absque culpa erit, et illa recipiet iniquitatem suam.
Laki-laki itu akan bebas dari pada salah, tetapi perempuan itu haruslah menanggung akibat kesalahannya.

< Liber Numeri 5 >