< Leviticus 14 >

1 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN berfirman kepada Musa:
2 Hic est ritus leprosi, quando mundandus est: Adducetur ad sacerdotem:
"Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,
3 qui egressus de castris, cum invenerit lepram esse mundatam,
dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
4 praecipiet ei, qui purificatur, ut offerat duos passeres vivos pro se, quibus vesci licitum est, et lignum cedrinum, vermiculumque et hyssopum.
maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
5 et unum ex passeribus immolari iubebit in vase fictili super aquas viventes:
Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
6 alium autem vivum cum ligno cedrino, et cocco et hyssopo, tinget in sanguine passeris immolati,
Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
7 quo asperget illum, qui mundandus est, septies, ut iure purgetur: et dimittet passerem vivum, ut in agrum avolet.
Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.
8 Cumque laverit homo vestimenta sua, radet omnes pilos corporis, et lavabitur aqua: purificatusque ingredietur castra, ita dumtaxat ut maneat extra tabernaculum suum septem diebus,
Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
9 et die septimo radet capillos capitis, barbamque et supercilia, ac totius corporis pilos. Et lotis rursum vestibus et corpore,
Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
10 die octavo assumet duos agnos immaculatos, et ovem anniculam absque macula, et tres decimas similae in sacrificium, quae conspersa sit oleo, et seorsum olei sextarium.
Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak.
11 Cumque sacerdos purificans hominem, statuerit eum, et haec omnia coram Domino in ostio tabernaculi testimonii,
Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.
12 tollet agnum, et offeret eum pro delicto, oleique sextarium. et oblatis ante Dominum omnibus,
Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
13 immolabit agnum, ubi solet immolari hostia pro peccato, et holocaustum, id est, in loco sancto. Sicut enim pro peccato, ita et pro delicto ad sacerdotem pertinet hostia: Sancta sanctorum est.
Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus.
14 Assumensque sacerdos de sanguine hostiae, quae immolata est pro delicto, ponet super extremum auriculae dextrae eius qui mundatur, et super pollices manus dextrae et pedis:
Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
15 et de olei sextario mittet in manum suam sinistram,
Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;
16 tingetque digitum dextrum in eo, et asperget coram Domino septies.
ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
17 quod autem reliquum est olei in laeva manu, fundet super extremum auriculae dextrae eius qui mundatur, et super pollices manus ac pedis dextri, et super sanguinem qui effusus est pro delicto,
Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
18 et super caput eius.
Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
19 Rogabitque pro eo coram Domino, et faciet sacrificium pro peccato. tunc immolabit holocaustum,
Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
20 et ponet illud in altari cum libamentis suis, et homo rite mundabitur.
Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
21 Quod si pauper est, et non potest manus eius invenire quae dicta sunt, pro delicto assumet agnum ad oblationem, ut roget pro eo sacerdos, decimamque partem similae conspersae oleo in sacrificium, et olei sextarium,
Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
22 duosque turtures sive duos pullos columbae, quorum unus sit pro peccato, et alter in holocaustum:
Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
23 offeretque ea die octavo purificationis suae sacerdoti, ad ostium tabernaculi testimonii coram Domino.
Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN.
24 qui suscipiens agnum pro delicto et sextarium olei, levabit simul:
Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
25 immolatoque agno, de sanguine eius ponet super extremum auriculae dextrae illius qui mundatur, et super pollices manus eius ac pedis dextri:
Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
26 olei vero partem mittet in manum suam sinistram,
Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,
27 in quo tingens digitum dextrae manus asperget septies coram Domino:
lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
28 tangetque extremum dextrae auriculae illius qui mundatur, et pollices manus ac pedis dextri in loco sanguinis qui effusus est pro delicto:
Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
29 reliquam autem partem olei, quae est in sinistra manu, mittet super caput purificati, ut placet pro eo Dominum:
Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
30 et turturem sive pullum columbae offeret,
Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,
31 unum pro delicto, et alterum in holocaustum cum libamentis suis.
yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
32 Hoc est sacrificium leprosi, qui habere non potest omnia in emundationem sui.
Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
33 Locutusque est Dominus ad Moysen et Aaron, dicens:
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
34 Cum ingressi fueritis Terram Chanaan, quam ego dabo vobis in possessionem, si fuerit plaga leprae in aedibus,
"Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
35 ibit cuius est domus, nuncians sacerdoti, et dicet: Quasi plaga leprae videtur mihi esse in domo mea.
maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
36 At ille praecipiet ut efferant universa de domo, priusquam ingrediatur eam, et videat utrum leprosa sit, ne immunda fiant omnia quae in domo sunt. Intrabitque postea ut consideret lepram domus:
Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
37 et cum viderit in parietibus illius quasi valliculas pallore sive rubore deformes, et humiliores superficie reliqua,
Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,
38 egredietur ostium domus, et statim claudet illam septem diebus.
imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya.
39 Reversusque die septimo, considerabit eam. si invenerit crevisse lepram,
Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
40 iubebit erui lapides in quibus lepra est, et proiici eos extra civitatem in locum immundum:
maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
41 domum autem ipsam radi intrinsecus per circuitum, et spargi pulverem rasurae extra urbem in locum immundum,
Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
42 lapidesque alios reponi pro his qui ablati fuerint, et luto alio liniri domum.
Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
43 Sin autem postquam eruti sunt lapides, et pulvis elatus, et alia terra lita,
Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
44 ingressus sacerdos viderit reversam lepram, et parietes respersos maculis, lepra est perseverans, et immunda domus:
dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
45 quam statim destruent, et lapides eius ac ligna, atque universum pulverem proiicient extra oppidum in locum immundum.
Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
46 Qui intraverit domum quando clausa est, immundus erit usque ad vesperum:
Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.
47 et qui dormierit in ea, et comederit quippiam, lavabit vestimenta sua.
Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
48 Quod si introiens sacerdos viderit lepram non crevisse in domo, postquam denuo lita fuerit, purificabit eam reddita sanitate:
Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.
49 et in purificatione eius sumet duos passeres, lignumque cedrinum, et vermiculum atque hyssopum:
Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
50 et immolato uno passere in vase fictili super aquas vivas,
Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
51 tollet lignum cedrinum, et hyssopum, et coccum et passerem vivum, et tinget omnia in sanguine passeris immolati, atque in aquis viventibus, et asperget domum septies,
Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.
52 purificabitque eam tam in sanguine passeris quam in aquis viventibus, et in passere vivo, lignoque cedrino et hyssopo atque vermiculo.
Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.
53 Cumque dimiserit passerem avolare in agrum libere, orabit pro domo, et iure mundabitur.
Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
54 Ista est lex omnis leprae et percussurae,
Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala,
55 leprae vestium et domorum,
tentang kusta pada pakaian dan rumah,
56 cicatricis et erumpentium papularum, lucentis maculae, et in varias species, coloribus immutatis,
tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,
57 ut possit sciri quo tempore mundum quid, vel immundum sit.
untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."

< Leviticus 14 >