< Deuteronomii 21 >
1 Quando inventum fuerit in terra, quam Dominus Deus tuus daturus est tibi, hominis cadaver occisi, et ignorabitur caedis reus,
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Ketika kalian sudah tinggal di negeri pemberian TUHAN Allah nanti, apabila di luar sebuah kota kamu menemukan ada mayat seseorang yang mati dibunuh, tetapi pembunuhnya tidak diketahui,
2 egredientur maiores natu, et iudices tui, et metientur a loco cadaveris singularum per circuitum spatia civitatum:
maka para pemimpin dan hakim-hakim dari kota-kota sekitarnya harus pergi mengukur jarak dari tempat mayat itu ditemukan ke kota-kota itu.
3 et quam viciniorem ceteris esse perspexerint, seniores civitatis illius tollent vitulam de armento, quae non traxit iugum, nec terram scidit vomere,
Para pemimpin di kota yang paling dekat dengan tempat mayat itu ditemukan harus mengambil seekor sapi betina muda yang belum pernah dipakai bekerja.
4 et ducent eam ad vallem asperam atque saxosam, quae numquam arata est, nec sementem recepit: et caedent in ea cervices vitulae:
Mereka harus membawa sapi muda itu ke lembah yang ada aliran airnya dan yang belum pernah digarap atau ditanami, lalu mematahkan leher sapi itu di sana.
5 accedentque sacerdotes filii Levi, quos elegerit Dominus Deus tuus ut ministrent ei, et benedicant in nomine eius, et ad verbum eorum omne negotium, et quidquid mundum, vel immundum est, iudicetur.
Para imam dari suku Lewi juga harus hadir, karena TUHAN Allah sudah menetapkan mereka untuk memberi keputusan dalam setiap perkara, untuk melayani Dia, dan berdoa kepada TUHAN untuk memberkati orang-orang Israel.
6 Et venient maiores natu civitatis illius ad interfectum, lavabuntque manus suas super vitulam, quae in valle percussa est,
Kemudian semua pemimpin dari kota yang paling dekat dengan mayat itu harus mencuci tangan mereka di atas sapi muda yang lehernya sudah dipatahkan itu,
7 et dicent: Manus nostrae non effuderunt sanguinem hunc, nec oculi viderunt.
dan harus berkata, ‘Bukan kami yang membunuh orang ini, dan kami tidak tahu siapa pembunuhnya.
8 propitius esto populo tuo Israel, quem redemisti Domine, et ne reputes sanguinem innocentem in medio populi tui Israel. Et auferetur ab eis reatus sanguinis:
Ya TUHAN, terimalah penebusan dosa umat-Mu yang sudah Engkau bebaskan dari Mesir, dan janganlah kami menanggung dosa atas pembunuhan orang yang tidak bersalah itu.’ Dengan berbuat demikian, kalian melakukan apa yang benar di mata TUHAN dan menebus penumpahan darah tersebut. Maka di mata TUHAN, para penduduk kota itu tidak dianggap berdosa atas pembunuhan orang yang tidak bersalah.”
9 tu autem alienus eris ab innocentis cruore, qui fusus est, cum feceris quod praecepit Dominus.
10 Si egressus fueris ad pugnam contra inimicos tuos, et tradiderit eos Dominus Deus tuus in manu tua, captivosque duxeris,
“Ketika kalian pergi berperang dan TUHAN Allah membuat kalian menang atas musuhmu, mungkin akan ada tawanan dari pihak musuh.
11 et videris in numero captivorum mulierem pulchram, et adamaveris eam, voluerisque habere uxorem,
Jika kamu melihat seorang tawanan perempuan yang cantik dan menginginkan dia menjadi istrimu,
12 introduces eam in domum tuam: quae radet caesariem, et circumcidet ungues,
bawalah dia ke rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya,
13 et deponet vestem, in qua capta est: sedensque in domo tua, flebit patrem et matrem suam uno mense: et postea intrabis ad eam, dormiesque cum illa, et erit uxor tua.
dan mengganti pakaian yang dipakainya ketika ditawan. Dia harus tetap tinggal di rumahmu dan berkabung selama satu bulan karena sudah kehilangan orangtuanya. Sesudah itu, barulah kamu boleh menikahi perempuan itu.
14 Si autem postea non sederit animo tuo, dimittes eam liberam, nec vendere poteris pecunia, nec opprimere per potentiam: quia humiliasti eam.
Apabila di kemudian hari kamu tidak menginginkan perempuan itu lagi, kamu harus membiarkan dia pergi. Jangan memperlakukan dia sebagai budak atau menjualnya, karena kamu sudah mempermalukan perempuan itu.”
15 Si habuerit homo uxores duas, unam dilectam, et alteram odiosam, genueritque ex eis liberos, et fuerit filius odiosae primogenitus,
“Kalau seorang laki-laki mempunyai dua istri, yang satu dicintai dan yang lainnya tidak, lalu kedua istri itu melahirkan anak laki-laki baginya, tetapi anak yang sulung lahir dari istri yang tidak dicintai,
16 volueritque substantiam inter filios suos dividere: non poterit filium dilectae facere primogenitum, et praeferre filio odiosae,
maka ketika orang itu membagikan harta warisan kepada anak-anaknya, dia tidak boleh memberikan bagian anak sulung kepada anak dari istri yang dicintainya.
17 sed filium odiosae agnoscet primogenitum, dabitque ei de his quae habuerit cuncta duplicia: iste est enim principium liberorum eius, et huic debentur primogenita.
Dia harus mengakui anak sulungnya, yaitu anak dari istri yang tidak dicintai, dengan memberi anak itu warisan dua kali lipat dari bagian anak-anak lainnya. Anak sulungnya itu merupakan bukti pertama bahwa dia bisa memiliki keturunan, jadi anak itu berhak atas bagian warisan anak sulung.”
18 Si genuerit homo filium contumacem et protervum, qui non audierit patris aut matris imperium, et coercitus obedire contempserit:
“Kalau nanti di antara kalian ada anak laki-laki yang keras kepala, pemberontak, dan tidak taat kepada orangtuanya meskipun sudah sering dididik,
19 apprehendent eum, et ducent ad seniores civitatis illius, et ad portam iudicii,
maka orangtuanya harus membawa dia kepada sidang para pemimpin kota mereka
20 dicentque ad eos: Filius noster iste protervus et contumax est, monita nostra audire contemnit, comessationibus vacat, et luxuriae atque conviviis:
lalu berkata, ‘Putra kami ini keras kepala, suka memberontak, dan tidak taat kepada kami. Dia suka memboroskan uang dan mabuk-mabukan.’
21 lapidibus eum obruet populus civitatis: et morietur, ut auferatis malum de medio vestri, et universus Israel audiens pertimescat.
Selanjutnya, penduduk laki-laki di kota itu harus melempari dia dengan batu sampai mati. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara umat Israel, dan semua orang akan mendengar berita tentangnya dan menjadi takut untuk hidup seperti itu.”
22 Quando peccaverit homo quod morte plectendum est, et adiudicatus morti appensus fuerit in patibulo:
“Apabila seseorang melakukan kesalahan berat lalu dihukum mati dengan cara digantung pada sebuah pohon atau tiang kayu,
23 non permanebit cadaver eius in ligno, sed in eadem die sepelietur: quia maledictus a Deo est qui pendet in ligno: et nequaquam contaminabis Terram tuam, quam Dominus Deus tuus dederit tibi in possessionem.
jangan biarkan mayatnya tergantung di sana sepanjang malam. Mayat itu harus dikubur pada hari itu juga, karena siapa pun yang dihukum gantung adalah orang yang dikutuk Allah. Jadi, jangan mencemarkan negeri yang TUHAN berikan kepada kalian sebagai hak milikmu turun temurun dengan melanggar peraturan ini.”