< Liber Numeri 5 >
1 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN berkata kepada Musa,
2 Præcipe filiis Israël, ut ejiciant de castris omnem leprosum, et qui semine fluit, pollutusque est super mortuo:
"Berikanlah perintah ini kepada orang Israel: Semua orang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, atau penyakit kelamin, atau yang telah menyentuh mayat, harus dikeluarkan dari perkemahan orang Israel.
3 tam masculum quam feminam ejicite de castris, ne contaminent ea cum habitaverint vobiscum.
Mereka harus disuruh pergi, supaya tidak menajiskan perkemahan, di mana Aku tinggal bersama-sama dengan umat-Ku."
4 Feceruntque ita filii Israël, et ejecerunt eos extra castra, sicut locutus erat Dominus Moysi.
Orang Israel melakukan perintah itu dan mengeluarkan semua orang yang seperti itu dari perkemahan.
5 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN memberi kepada Musa
6 Loquere ad filios Israël: Vir, sive mulier, cum fecerint ex omnibus peccatis, quæ solent hominibus accidere, et per negligentiam transgressi fuerint mandatum Domini, atque deliquerint,
peraturan-peraturan ini untuk orang Israel: Apabila seseorang tidak setia kepada TUHAN dengan berbuat salah terhadap orang lain,
7 confitebuntur peccatum suum, et reddent ipsum caput, quintamque partem desuper, ei in quem peccaverint.
orang itu harus mengakui dosanya dan membayar tebusan dengan penuh, ditambah dua puluh persen, kepada orang yang dirugikannya.
8 Sin autem non fuerit qui recipiat, dabunt Domino, et erit sacerdotis, excepto ariete, qui offertur pro expiatione, ut sit placabilis hostia.
Tetapi kalau orang yang dirugikannya itu sudah meninggal dan tidak mempunyai sanak saudara dekat, maka tebusan itu harus diberikan kepada TUHAN, dan menjadi bagian imam. Tebusan itu tidak termasuk domba jantan untuk upacara penghapusan dosa bagi orang yang bersalah itu.
9 Omnes quoque primitiæ, quas offerunt filii Israël, ad sacerdotem pertinent:
Dari apa saja yang dipersembahkan orang Israel kepada TUHAN, persembahan khususnya menjadi bagian imam yang menerima persembahan itu.
10 et quidquid in sanctuarium offertur a singulis, et traditur manibus sacerdotis, ipsius erit.
Apa yang dipersembahkan seseorang kepada TUHAN, menjadi bagian orang itu sendiri. Hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam, menjadi bagian imam itu.
11 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN menyuruh Musa
12 Loquere ad filios Israël, et dices ad eos: Vir cujus uxor erraverit, maritumque contemnens
memberi peraturan-peraturan ini kepada orang Israel. Boleh jadi seorang laki-laki mencurigai istrinya. Ia menyangka istrinya itu tidak setia kepadanya dan sudah mencemarkan dirinya karena bersetubuh dengan laki-laki lain. Tetapi suami itu tidak mempunyai kepastian, karena hal itu dilakukan istrinya dengan sembunyi-sembunyi; saksinya tidak ada, dan ia tidak tertangkap basah. Atau, boleh jadi seorang suami mencurigai istrinya, padahal istrinya itu tidak menyeleweng.
13 dormierit cum altero viro, et hoc maritus deprehendere non quiverit, sed latet adulterium, et testibus argui non potest, quia non est inventa in stupro:
14 si spiritus zelotypiæ concitaverit virum contra uxorem suam, quæ vel polluta est, vel falsa suspicione appetitur:
15 adducet eam ad sacerdotem, et offeret oblationem pro illa, decimam partem sati farinæ hordeaceæ: non fundet super eam oleum, nec imponet thus: quia sacrificium zelotypiæ est, et oblatio investigans adulterium.
Dalam kedua hal itu suami itu harus membawa istrinya kepada imam. Ia juga harus membawa persembahan yang diperlukan, yaitu satu kilogram tepung gandum. Tepung itu tak boleh dituangi minyak zaitun atau dibubuhi dupa, karena merupakan persembahan kecurigaan dan dimaksudkan untuk menandakan adanya kecurigaan suami terhadap istrinya.
16 Offeret igitur eam sacerdos, et statuet coram Domino,
Imam harus menyuruh wanita itu ke muka mezbah dan berdiri menghadap TUHAN.
17 assumetque aquam sanctam in vase fictili, et pauxillum terræ de pavimento tabernaculi mittet in eam.
Lalu imam harus mengambil sebuah mangkuk tanah dan menuangkan sedikit air suci ke dalamnya. Sesudah itu ia harus mengambil sedikit debu dari lantai Kemah TUHAN dan memasukkannya ke dalam air itu.
18 Cumque steterit mulier in conspectu Domini, discooperiet caput ejus, et ponet super manus illius sacrificium recordationis, et oblationem zelotypiæ: ipse autem tenebit aquas amarissimas, in quibus cum execratione maledicta congessit.
Kemudian ia harus menguraikan rambut wanita itu, dan menaruh tepung persembahan kecurigaan ke dalam tangannya, sedangkan imam sendiri memegang air pahit yang mendatangkan kutuk.
19 Adjurabitque eam, et dicet: Si non dormivit vir alienus tecum, et si non polluta es deserto mariti thoro, non te nocebunt aquæ istæ amarissimæ, in quas maledicta congessi.
Sesudah itu imam harus mengucapkan sumpah dan minta wanita itu menyetujuinya. Imam harus berkata, "Jika engkau tidak berzinah, engkau tidak kena kutuk yang didatangkan oleh air ini.
20 Sin autem declinasti a viro tuo, atque polluta es, et concubuisti cum altero viro:
Tetapi jika engkau telah berzinah,
21 his maledictionibus subjacebis: det te Dominus in maledictionem, exemplumque cunctorum in populo suo: putrescere faciat femur tuum, et tumens uterus tuus disrumpatur.
semoga TUHAN membuat namamu menjadi sumpah kutuk di antara bangsamu. Semoga Ia membuat pangkal pahamu mengerut dan perutmu mengembung.
22 Ingrediantur aquæ maledictæ in ventrem tuum, et utero tumescente putrescat femur. Et respondebit mulier: Amen, amen.
Air yang mendatangkan kutuk ini akan masuk ke dalam perutmu dan membuatnya kembung dan mengerutkan pangkal pahamu." Wanita itu harus menjawab, "Saya setuju; semoga TUHAN berbuat begitu."
23 Scribetque sacerdos in libello ista maledicta, et delebit ea aquis amarissimis, in quas maledicta congessit,
Lalu imam harus menulis kutuk itu pada kertas gulungan dan menghapusnya dengan air pahit itu.
24 et dabit ei bibere. Quas cum exhauserit,
Imam menyuruh wanita itu minum air pahit yang mendatangkan kutuk. Bila diminum, air itu menyebabkan rasa sakit.
25 tollet sacerdos de manu ejus sacrificium zelotypiæ, et elevabit illud coram Domino, imponetque illud super altare, ita dumtaxat ut prius:
Imam harus mengambil persembahan tepung itu, dan mengunjukkannya ke hadapan TUHAN, lalu membawanya ke mezbah.
26 pugillum sacrificii tollat de eo, quod offertur, et incendat super altare: et sic potum det mulieri aquas amarissimas.
Lalu ia harus mengambil segenggam tepung sebagai tanda bahwa semua tepung itu sudah dipersembahkan, lalu membakarnya di atas mezbah. Akhirnya air itu diminumkan kepada wanita itu.
27 Quas cum biberit, si polluta est, et contempto viro adulterii rea, pertransibunt eam aquæ maledictionis, et inflato ventre, computrescet femur: eritque mulier in maledictionem, et in exemplum omni populo.
Andaikata wanita itu sudah berzinah, air itu menyebabkan ia merasa sakit sekali; perutnya mengembung dan pangkal pahanya mengerut. Namanya akan menjadi sumpah kutuk di kalangan bangsanya.
28 Quod si polluta non fuerit, erit innoxia, et faciet liberos.
Tetapi andaikata ia tidak bersalah, ia tidak kena kutuk dan masih dapat beranak.
29 Ista est lex zelotypiæ. Si declinaverit mulier a viro suo, et si polluta fuerit,
Begitulah peraturannya apabila seorang suami cemburu dan curiga bahwa istrinya sudah berbuat serong dan mencemarkan dirinya. Laki-laki itu harus menghadapkan istrinya itu kepada TUHAN dan imam harus melakukan peraturan itu terhadapnya.
30 maritusque zelotypiæ spiritu concitatus adduxerit eam in conspectu Domini, et fecerit ei sacerdos juxta omnia quæ scripta sunt:
31 maritus absque culpa erit, et illa recipiet iniquitatem suam.
Laki-laki itu bebas dari kesalahan, tetapi istrinya, kalau ternyata bersalah, harus menanggung akibatnya.