< Leviticus 5 >
1 Si peccaverit anima, et audierit vocem jurantis, testisque fuerit quod aut ipse vidit, aut conscius est: nisi indicaverit, portabit iniquitatem suam.
Kurban pengampunan dosa perlu dipersembahkan: Apabila seseorang secara resmi diminta memberi kesaksian di pengadilan, tetapi tidak memberi keterangan tentang apa yang sudah dilihat atau didengarnya sehingga ia harus menanggung akibatnya.
2 Anima quæ tetigerit aliquid immundum, sive quod occisum a bestia est, aut per se mortuum, aut quodlibet aliud reptile: et oblita fuerit immunditiæ suæ, rea est, et deliquit:
Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menjadi najis, sebab telah menyentuh sesuatu yang najis, misalnya bangkai binatang, dan kemudian menyadari perbuatannya.
3 et si tetigerit quidquam de immunditia hominis juxta omnem impuritatem, qua pollui solet, oblitaque cognoverit postea, subjacebit delicto.
Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menyentuh barang najis yang berasal dari manusia, dan kemudian menyadari perbuatannya.
4 Anima, quæ juraverit, et protulerit labiis suis, ut vel male quid faceret, vel bene, et idipsum juramento et sermone firmaverit, oblitaque postea intellexerit delictum suum,
Apabila seseorang bersalah karena bersumpah dengan sembarangan untuk melakukan apa saja, dan kemudian menyadari perbuatannya.
5 agat pœnitentiam pro peccato,
Dalam setiap perkara itu, orang yang bersalah harus mengakui kesalahannya.
6 et offerat de gregibus agnam sive capram, orabitque pro ea sacerdos et pro peccato ejus.
Dan untuk tebusan dosanya, ia harus membawa seekor domba atau kambing betina untuk TUHAN. Imam harus mempersembahkan kurban itu supaya dosa orang itu diampuni.
7 Sin autem non potuerit offerre pecus, offerat duos turtures, vel duos pullos columbarum Domino, unum pro peccato, et alterum in holocaustum,
Tetapi apabila orang yang bersalah tidak mampu menyediakan domba atau kambing untuk menebus dosanya, ia harus membawa sepasang burung tekukur atau burung merpati muda, seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
8 dabitque eos sacerdoti: qui primum offerens pro peccato, retorquebit caput ejus ad pennulas, ita ut collo hæreat, et non penitus abrumpatur.
Burung-burung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus lebih dahulu mempersembahkan burung yang ditentukan untuk kurban pengampunan dosa. Leher burung itu harus dipuntir, tetapi tak boleh sampai putus kepalanya.
9 Et asperget de sanguine ejus parietem altaris; quidquid autem reliquum fuerit, faciet distillare ad fundamentum ejus, quia pro peccato est.
Darah burung itu harus dipercikkan pada sisi mezbah, dan selebihnya dipencet keluar pada dasar mezbah untuk kurban pengampunan dosa.
10 Alterum vero adolebit in holocaustum, ut fieri solet: rogabitque pro eo sacerdos et pro peccato ejus, et dimittetur ei.
Sesudah itu imam mempersembahkan burung yang kedua untuk kurban bakaran, sesuai dengan peraturan. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
11 Quod si non quiverit manus ejus duos offerre turtures, aut duos pullos columbarum, offeret pro peccato suo similæ partem ephi decimam: non mittet in eam oleum, nec thuris aliquid imponet, quia pro peccato est.
Kalau orang yang bersalah tidak mampu menyediakan sepasang burung tekukur atau burung merpati untuk kurban pengampunan dosa, ia harus membawa satu kilogram tepung. Tepung itu tidak boleh dicampur minyak zaitun atau disertai kemenyan, sebab kurban itu adalah kurban pengampunan dosa dan bukan kurban sajian.
12 Tradetque eam sacerdoti: qui plenum ex ea pugillum hauriens, cremabit super altare in monimentum ejus qui obtulerit,
Tepung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus mengambil segenggam dari tepung itu sebagai tanda bahwa seluruhnya sudah dikurbankan kepada TUHAN. Tepung yang segenggam itu harus dibakar di atas mezbah sebagai kurban makanan. Itulah kurbannya untuk pengampunan dosa.
13 rogans pro illo et expians: reliquam vero partem ipse habebit in munere.
Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN. Tepung yang selebihnya adalah bagian imam, seperti pada kurban gandum.
14 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini.
15 Anima si prævaricans cæremonias, per errorem, in his quæ Domino sunt sanctificata, peccaverit, offeret pro delicto suo arietem immaculatum de gregibus, qui emi potest duobus siclis, juxta pondus sanctuarii:
Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena lalai dalam menyerahkan persembahan-persembahan yang diwajibkan untuk TUHAN, maka orang itu harus membawa kurban ganti rugi. Kurban itu harus seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya, dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
16 ipsumque quod intulit damni restituet, et quintam partem ponet supra, tradens sacerdoti, qui rogabit pro eo offerens arietem, et dimittetur ei.
Orang itu harus membayar apa yang dahulu dilalaikannya, ditambah dengan dua puluh persen. Kemudian ia harus menyerahkan binatang itu kepada imam, dan imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
17 Anima si peccaverit per ignorantiam, feceritque unum ex his quæ Domini lege prohibentur, et peccati rea intellexerit iniquitatem suam,
Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena melanggar salah satu perintah TUHAN, orang itu bersalah dan harus menanggung akibatnya.
18 offeret arietem immaculatum de gregibus sacerdoti, juxta mensuram æstimationemque peccati: qui orabit pro eo, quia nesciens fecerit: et dimittetur ei,
Untuk kurban ganti rugi ia harus membawa seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN. Imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
19 quia per errorem deliquit in Dominum.
Itulah kurban ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukannya terhadap TUHAN.