< Deuteronomii 19 >
1 Cum disperdiderit Dominus Deus tuus gentes, quarum tibi traditurus est terram, et possederis eam, habitaverisque in urbibus ejus et in ædibus:
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Sesudah TUHAN Allahmu melenyapkan bangsa-bangsa dari negeri yang sebentar lagi Dia serahkan kepada kalian, dan ketika kalian sudah mengusir mereka dari kota-kota mereka dan menetap di rumah-rumah mereka,
2 tres civitates separabis tibi in medio terræ, quam Dominus Deus tuus dabit tibi in possessionem,
haruslah kalian membagi negeri itu menjadi tiga wilayah. Lalu tetapkanlah satu kota di tengah setiap wilayah sebagai kota perlindungan. Kalian harus membuat jalan dari semua kota lain ke tiga kota itu, agar orang yang membunuh tanpa sengaja bisa melarikan diri ke kota perlindungan terdekat.
3 sternens diligenter viam: et in tres æqualiter partes totam terræ tuæ provinciam divides: ut habeat e vicino qui propter homicidium profugus est, quo possit evadere.
4 Hæc erit lex homicidæ fugientis, cujus vita servanda est: qui percusserit proximum suum nesciens, et qui heri et nudiustertius nullum contra eum odium habuisse comprobatur:
“Beginilah peraturan untuk kasus kematian karena kecelakaan. Apabila seseorang tidak sengaja membunuh orang lain, bukan karena bermusuhan, maka pembunuh itu dapat melarikan diri ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana.
5 sed abiisse cum eo simpliciter in silvam ad ligna cædenda, et in succisione lignorum securis fugerit manu, ferrumque lapsum de manubrio amicum ejus percusserit, et occiderit: hic ad unam supradictarum urbium confugiet, et vivet:
Contohnya, jika dua orang teman pergi ke hutan untuk menebang pohon, kemudian mata kapak yang seorang terlepas dari gagangnya ketika dia sedang menebang, lalu menimpa temannya sehingga tewas, maka pemilik kapak itu boleh lari ke salah satu kota perlindungan.
6 ne forsitan proximus ejus, cujus effusus est sanguis, dolore stimulatus, persequatur, et apprehendat eum si longior via fuerit, et percutiat animam ejus, qui non est reus mortis: quia nullum contra eum, qui occisus est, odium prius habuisse monstratur.
Kalau kota perlindungan terlalu jauh, bisa jadi orang-orang yang akan menuntut balas kematian korban dapat mengejar orang itu dan dengan marah langsung membunuh dia sebelum kasusnya sempat diadili. Dia tidak patut dihukum mati karena dia tidak memusuhi korbannya dan tidak sengaja menyebabkan kematiannya.
7 Idcirco præcipio tibi, ut tres civitates æqualis inter se spatii dividas.
Itulah sebabnya saya memerintahkan kalian untuk memilih tiga kota.
8 Cum autem dilataverit Dominus Deus tuus terminos tuos, sicut juravit patribus tuis, et dederit tibi cunctam terram, quam eis pollicitus est
“Kalau kalian melakukan setiap hal yang saya perintahkan hari ini, yaitu mengasihi TUHAN Allah kita dan selalu menjalani hidup seperti yang Dia inginkan, maka TUHAN akan memperluas wilayah kalian sampai Dia memberikan seluruh negeri yang sudah dijanjikan-Nya kepada nenek moyang kita. Sesudah itu terwujud, kalian harus memilih tiga kota lagi sebagai kota perlindungan.
9 (si tamen custodieris mandata ejus, et feceris, quæ hodie præcipio tibi, ut diligas Dominum Deum tuum, et ambules in viis ejus omni tempore), addes tibi tres alias civitates, et supradictarum trium urbium numerum duplicabis:
10 ut non effundatur sanguis innoxius in medio terræ, quam Dominus Deus tuus dabit tibi possidendam, ne sis sanguinis reus.
Lakukanlah itu supaya darah orang yang tidak bersalah jangan sampai tertumpah di negeri yang TUHAN berikan kepada kalian, dan agar kalian tidak menanggung dosa atas hal itu.
11 Si quis autem, odio habens proximum suum, insidiatus fuerit vitæ ejus, surgensque percusserit illum, et mortuus fuerit, fugeritque ad unam de supradictis urbibus,
“Sebaliknya, untuk kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak boleh terus dilindungi di kota perlindungan. Contohnya, ketika ada orang yang memang membenci sesamanya dan dia bersembunyi menunggu orang yang dibencinya itu, kemudian membunuhnya lalu melarikan diri ke salah satu kota perlindungan,
12 mittent seniores civitatis illius, et arripient eum de loco effugii, tradentque in manu proximi, cujus sanguis effusus est, et morietur.
maka para pemimpin dari kota tempat tinggalnya harus mengirim rombongan ke kota perlindungan itu untuk membawa dia pulang supaya kasusnya diadili. Sesudah itu, mereka harus menyerahkan dia kepada anggota keluarga korban yang berhak menuntut darah, agar dia dibunuh.
13 Non miseraberis ejus, et auferes innoxium sanguinem de Israël, ut bene sit tibi.
Kalian tidak boleh mengasihani seorang pembunuh. Kejahatan penumpahan darah orang yang tidak bersalah harus dipertanggungjawabkan dan dihapuskan dari antara orang Israel agar kalian senantiasa hidup sejahtera.”
14 Non assumes, et transferes terminos proximi tui, quos fixerunt priores in possessione tua, quam Dominus Deus tuus dabit tibi in terra quam acceperis possidendam.
“Ketika kalian sudah tinggal di negeri yang sebentar lagi TUHAN serahkan kepada kalian, akan terjadi pembagian tanah dan kamu masing-masing akan menerima bagian untuk milikmu sendiri. Karena itu, janganlah merugikan keluarga tetanggamu dengan menggeser tanda batas tanah yang sudah ditentukan sejak waktu pembagian pertama.”
15 Non stabit testis unus contra aliquem, quidquid illud peccati, et facinoris fuerit: sed in ore duorum aut trium testium stabit omne verbum.
“Dalam tuduhan terhadap kasus apapun, satu orang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa seorang tertuduh memang bersalah. Hakim hanya boleh memutuskan suatu perkara jika ada dua atau tiga orang saksi yang membenarkan tuduhan.
16 Si steterit testis mendax contra hominem, accusans eum prævaricationis,
“Kalau sesamamu orang Israel memberi tuduhan palsu terhadapmu,
17 stabunt ambo, quorum causa est, ante Dominum in conspectu sacerdotum et judicum qui fuerint in diebus illis.
maka kedua pihak yang berperkara itu harus dibawa kepada para imam dan hakim-hakim yang sedang bertugas di hadapan TUHAN di kemah-Nya.
18 Cumque diligentissime perscrutantes, invenerint falsum testem dixisse contra fratrem suum mendacium,
Para hakim akan menyelidiki perkara itu dengan teliti. Jika terbukti bahwa penuduh itu memang berbohong tentangmu,
19 reddent ei sicut fratri suo facere cogitavit, et auferes malum de medio tui:
dia harus dikenakan hukuman yang sama seperti yang hendak dia timpakan kepada kamu. Dengan begitu, seluruh rakyat akan mendengar dan menjadi takut memberi tuduhan palsu, sehingga kejahatan seperti itu tidak akan terjadi lagi di antara umat Israel.
20 ut audientes ceteri timorem habeant, et nequaquam talia audeant facere.
21 Non misereberis ejus, sed animam pro anima, oculum pro oculo, dentem pro dente, manum pro manu, pedem pro pede exiges.
Sesudah hakim memberi keputusan, kalian tidak boleh mengasihani orang yang dijatuhi hukuman. Peraturannya adalah ‘nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, dan kaki dibayar kaki.’”