< Leviticus 27 >
1 Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
TUHAN berfirman kepada Musa:
2 Loquere filiis Israel, et dices ad eos: Homo qui votum fecerit, et spoponderit Deo animam suam, sub æstimatione dabit pretium.
"Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
3 Si fuerit masculus a vigesimo anno usque ad sexagesimum annum, dabit quinquaginta siclos argenti ad mensuram Sanctuarii:
maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
5 A quinto autem anno usque ad vigesimum, masculus dabit viginti siclos: femina decem.
Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
6 Ab uno mense usque ad annum quintum, pro masculo dabuntur quinque sicli: pro femina, tres.
Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
7 Sexagenarius et ultra masculus dabit quindecim siclos: femina decem.
Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
8 Si pauper fuerit, et æstimationem reddere non valebit, stabit coram sacerdote: et quantum ille æstimaverit, et viderit eum posse reddere, tantum dabit.
Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
9 Animal autem, quod immolari potest Domino, si quis voverit, sanctum erit,
Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.
10 et mutari non poterit, id est, nec melius malo, nec peius bono. quod si mutaverit: et ipsum quod mutatum est, et illud pro quo mutatum est, consecratum erit Domino.
Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
11 Animal immundum, quod immolari Domino non potest, si quis voverit, adducetur ante sacerdotem.
Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
12 qui iudicans utrum bonum an malum sit, statuet pretium.
dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
13 quod si dare voluerit is, qui offert, addet supra æstimationem quintam partem.
Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.
14 Homo si voverit domum suam, et sanctificaverit Domino, considerabit eam sacerdos utrum bona an mala sit, et iuxta pretium, quod ab eo fuerit constitutum, venundabitur:
Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
15 sin autem ille qui voverat, voluerit redimere eam, dabit quintam partem æstimationis supra, et habebit domum.
Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
16 Quod si agrum possessionis suæ voverit, et consecraverit Domino: iuxta mensuram sementis æstimabitur pretium. si triginta modiis hordei seritur terra, quinquaginta siclis venundetur argenti.
Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
17 Si statim ab anno incipientis iubilei voverit agrum, quanto valere potest, tanto æstimabitur.
Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
18 sin autem post aliquantum temporis: supputabit sacerdos pecuniam iuxta annorum, qui reliqui sunt, numerum usque ad iubileum, et detrahetur ex pretio.
Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
19 Quod si voluerit redimere agrum ille, qui voverat, addet quintam partem æstimatæ pecuniæ, et possidebit eum.
Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
20 Sin autem noluerit redimere, sed alteri cuilibet fuerit venundatus, ultra eum qui voverat redimere non poterit:
Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
21 quia cum iubilei venerit dies, sanctificatus erit Domino, et possessio consecrata ad ius pertinet sacerdotum.
Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.
22 Si ager emptus est, et non de possessione maiorum sanctificatus fuerit Domino,
Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
23 supputabit sacerdos iuxta annorum numerum usque ad iubileum, pretium: et dabit ille qui voverat eum, Domino.
maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
24 in iubileo autem revertetur ad priorem dominum, qui vendiderat eum, et habuerat in sorte possessionis suæ.
Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
25 Omnis æstimatio siclo sanctuarii ponderabitur. Siclus viginti obolos habet.
Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
26 Primogenita, quæ ad Dominum pertinent, nemo sanctificare poterit et vovere: sive bos, sive ovis fuerit, Domini sunt.
Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.
27 Quod si immundum est animal, redimet qui obtulit, iuxta æstimationem tuam, et addet quintam partem pretii: si redimere noluerit, vendetur alteri quantocumque a te fuerit æstimatum.
Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
28 Omne, quod Domino consecratur, sive homo fuerit, sive animal, sive ager, non vendetur, nec redimi poterit. Quidquid semel fuerit consecratum, sanctum sanctorum erit Domino.
Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.
29 Et omnis consecratio, quæ offertur ab homine, non redimetur, sed morte morietur.
Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.
30 Omnes decimæ terræ, sive de frugibus, sive de pomis arborum, Domini sunt, et illi sanctificantur.
Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
31 Si quis autem voluerit redimere decimas suas, addet quintam partem earum.
Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.
32 Omnium decimarum bovis et ovis et capræ, quæ sub pastoris virga transeunt, quidquid decimum venerit, sanctificabitur Domino.
Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
33 Non eligetur nec bonum nec malum, nec altero commutabitur. si quis mutaverit: et quod mutatum est, et pro quo mutatum est, sanctificabitur Domino, et non redimetur.
Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus."
34 Hæc sunt præcepta, quæ mandavit Dominus Moysi ad filios Israel in monte Sinai.
Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.