< Deuteronomii 25 >
1 Si fuerit causa inter aliquos, et interpellaverint iudices: quem iustum esse perspexerint, illi iustitiæ palmam dabunt: quem impium, condemnabunt impietatis.
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Suatu saat mungkin terjadi hal seperti ini: Dua orang Israel berselisih dan membawa masalah mereka ke pengadilan, lalu hakim menyatakan siapa yang benar dan siapa yang bersalah di antara kedua orang itu.
2 Sin autem eum, qui peccavit, dignum viderint plagis: prosternent, et coram se facient verberari. Pro mensura peccati erit et plagarum modus:
Kemudian, apabila hakim memutuskan bahwa orang yang bersalah harus dihukum dengan dicambuk, maka hakim akan menyuruh dia berbaring menghadap ke tanah agar punggungnya dicambuk, dengan diawasi oleh hakim. Jumlah cambukan tergantung pada jenis kejahatan yang dia lakukan,
3 ita dumtaxat, ut quadragenarium numerum non excedant: ne fœde laceratus ante oculos tuos abeat frater tuus.
tetapi tidak boleh melebihi 40 kali, karena akan mengakibatkan orang yang bersalah itu dipermalukan di depan umum.”
4 Non ligabis os bovis terentis in area fruges tuas.
“Ketika kamu menggunakan sapimu untuk bekerja menginjak-injak hasil panen gandum untuk memisahkan bulir-bulir gandum dari tangkai dan sekamnya, jangan menutup mulut sapi itu untuk mencegahnya makan dari gandummu.”
5 Quando habitaverint fratres simul, et unus ex eis absque liberis mortuus fuerit, uxor defuncti non nubet alteri: sed accipiet eam frater eius, et suscitabit semen fratris sui:
“Apabila ada kakak beradik laki-laki yang tinggal bersama, dan salah satu dari mereka meninggal tanpa memiliki anak laki-laki, maka jandanya tidak boleh menikah dengan orang di luar keluarga itu. Salah satu saudara dari orang yang meninggal harus memperistri jandanya untuk memenuhi kewajiban terhadap almarhum saudaranya.
6 et primogenitum ex ea filium nomine illius appellabit, ut non deleatur nomen eius ex Israel.
Anak laki-laki pertama yang dilahirkan akan diperhitungkan sebagai keturunan dari orang yang sudah meninggal itu, supaya almarhum mempunyai ahli waris di antara bangsa Israel.
7 Sin autem noluerit accipere uxorem fratris sui, quæ ei lege debetur, perget mulier ad portam civitatis, et interpellabit maiores natu, dicetque: Non vult frater viri mei suscitare nomen fratris sui in Israel: nec me in coniugem sumere.
“Namun, jika saudara dari almarhum tidak mau menikahi janda itu, maka janda itu harus melapor kepada sidang pemimpin kota, ‘Saudara almarhum suami saya menolak kewajibannya. Dia tidak mau menikahi saya demi melanjutkan keturunan bagi suami saya.’
8 Statimque accersiri eum facient, et interrogabunt. Si responderit: Nolo eam uxorem accipere:
Lalu para pemimpin kota harus memanggil laki-laki itu dan berbicara dengannya. Jika dia tetap bersikeras, ‘Saya tidak mau menikahi janda saudara saya,’
9 accedet mulier ad eum coram senioribus, et tollet calceamentum de pede eius, spuetque in faciem illius, et dicet: Sic fiet homini, qui non ædificat domum fratris sui.
maka janda itu harus mendekati dia di hadapan para pemimpin, melepaskan salah satu alas kakinya, meludahi mukanya, dan berkata, ‘Beginilah yang dilakukan kepada laki-laki yang tidak mau melanjutkan keturunan bagi almarhum saudaranya.’
10 Et vocabitur nomen illius in Israel, Domus discalceati.
Sesudah itu, biarlah keluarga laki-laki yang menolak melakukan kewajibannya itu disebut ‘Keluarga si bodoh yang sandalnya dilepaskan’.”
11 Si habuerint inter se iurgium viri duo, et unus contra alterum rixari cœperit, volensque uxor alterius eruere virum suum de manu fortioris, miseritque manum, et apprehenderit verenda eius:
“Apabila dua orang laki-laki berkelahi, dan istri salah satu orang itu datang menolong suaminya dengan merenggut alat kelamin lawan suaminya,
12 abscides manum illius, nec flecteris super eam ulla misericordia.
maka potonglah tangan perempuan itu. Jangan mengasihani dia.
13 Non habebis in sacculo diversa pondera, maius et minus:
“Ketika kamu berdagang, jangan menguntungkan diri dengan cara yang curang, misalnya memalsukan berat anak timbangan.
14 nec erit in domo tua modius maior et minor.
15 pondus habebis iustum et verum, et modius æqualis et verus erit tibi: ut multo vivas tempore super Terram, quam Dominus Deus tuus dederit tibi.
Gunakanlah selalu timbangan dan takaran dengan jujur, supaya kalian boleh tetap tinggal di negeri yang sebentar lagi diserahkan TUHAN Allah kepadamu.
16 abominatur enim Dominus tuus eum, qui facit hæc, et aversatur omnem iniustitiam.
TUHAN membenci semua pedagang yang berbuat curang.”
17 Memento quæ fecerit tibi Amalec in via quando egrediebaris ex Ægypto:
“Ingatlah selalu perbuatan bangsa Amalek ketika kita baru saja keluar dari Mesir.
18 quomodo occurrerit tibi: et extremos agminis tui, qui lassi residebant, ceciderit, quando tu eras fame et labore confectus, et non timuerit Deum.
Sewaktu kita kelelahan dan kehabisan tenaga, mereka menyerang ujung barisan belakang dan membunuh semua orang yang ketinggalan kelompok. Mereka tidak takut kepada Allah.
19 Cum ergo Dominus Deus tuus dederit tibi requiem, et subiecerit cunctas per circuitum nationes in Terra, quam tibi pollicitus est: delebis nomen eius sub cælo. Cave ne obliviscaris.
Karena itu, kalian harus memusnahkan semua orang Amalek sehingga bangsa itu punah dari muka bumi. Lakukanlah itu sesudah TUHAN Allah memberi kalian ketenangan dari serangan musuh di seluruh negeri yang sebentar lagi TUHAN serahkan kepada kalian. Janganlah lupa melakukan perintah ini!”