< Deuteronomii 22 >

1 Non videbis bovem fratris tui, aut ovem errantem, et præteribis: sed reduces fratri tuo,
Selanjutnya, Musa mengajar umat Israel, “Kalau kalian melihat sapi atau domba milik sesamamu tersesat, janganlah mengabaikannya. Bawalah hewan itu kembali kepada pemiliknya.
2 etiamsi non est propinquus frater tuus, nec nosti eum: duces in domum tuam, et erunt apud te quamdiu quærat ea frater tuus, et recipiat.
Jika hewan itu bukan milik penduduk di sekitarmu, atau kalau kamu tidak tahu siapa yang punya, bawalah hewan itu ke rumahmu dan peliharalah sampai pemiliknya datang mencari. Lalu kembalikanlah hewan itu kepadanya.
3 Similiter facies de asino, et de vestimento, et de omni re fratris tui, quæ perierit: si inveneris eam, ne negligas quasi alienam.
Lakukan hal yang sama jika kamu menemukan keledai, pakaian, atau apa pun milik orang lain. Janganlah mengabaikannya.
4 Si videris asinum fratris tui aut bovem cecidisse in via, non despicies, sed sublevabis cum eo.
“Kalau kamu melihat keledai atau sapi milik sesamamu rebah di jalan karena muatannya terlalu berat, janganlah berpura-pura tidak tahu. Tolonglah dia agar hewannya bisa berdiri kembali.
5 Non induetur mulier veste virili, nec vir utetur veste feminea: abominabilis enim apud Deum est qui facit hæc.
“Perempuan tidak boleh memakai pakaian laki-laki, dan sebaliknya, laki-laki juga tidak boleh memakai pakaian perempuan. TUHAN Allahmu sangat membenci siapa pun yang melakukan itu.
6 Si ambulans per viam, in arbore vel in terra nidum avis inveneris, et matrem pullis vel ovis desuper incubantem: non tenebis eam cum filiis,
“Kalau kamu menemukan sarang burung di pohon atau di tanah, dan induknya ada bersama anak-anaknya atau sedang mengerami telurnya, janganlah mengambil induk burung itu.
7 sed abire patieris, captos tenens filios: ut bene sit tibi, et longo vivas tempore.
Kamu boleh mengambil telur atau anak-anak burung itu, tetapi biarkanlah induknya terbang. Dengan demikian, TUHAN akan membuatmu hidup sejahtera dan boleh tetap tinggal di negeri yang sebentar lagi kalian duduki.
8 Cum ædificaveris domum novam, facies murum tecti per circuitum: ne effundatur sanguis in domo tua, et sis reus labente alio, et in præceps ruente.
“Kalau kamu membangun rumah baru, kamu harus memasang pagar di sekeliling atap rumah itu, sebab jika tidak ada pagar di situ lalu seseorang jatuh dari atap dan mati, maka pemilik rumah bertanggung jawab atas kematiannya.
9 Non seres vineam tuam altero semine: ne et sementis quam sevisti, et quæ nascuntur ex vinea, pariter sanctificentur.
“Janganlah menanam tanaman lain di kebun anggurmu selain pohon anggur. Kalau kamu melanggar peraturan ini, maka seluruh hasil panen dari keduanya tidak boleh digunakan.
10 Non arabis in bove simul et asino.
“Ketika kamu membajak ladang, jangan memasangkan seekor sapi dengan seekor keledai pada satu bajak.
11 Non indueris vestimento, quod ex lana linoque contextum est.
“Jangan memakai pakaian yang ditenun dari campuran wol dan linen.
12 Funiculos in fimbriis facies per quattuor angulos pallii tui, quo operieris.
“Buatlah rumbai-rumbai pada keempat ujung jubahmu.”
13 Si duxerit vir uxorem, et postea odio habuerit eam,
“Suatu saat mungkin terjadi hal seperti ini: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, tetapi sesudah bersetubuh dengan dia sekali, laki-laki itu menjadi tidak suka padanya.
14 quæsieritque occasiones quibus dimittat eam, obiiciens ei nomen pessimum, et dixerit: Uxorem hanc accepi, et ingressus ad eam non inveni virginem:
Lalu suami itu secara terbuka menuduh istrinya sudah pernah bersetubuh dengan laki-laki lain sebelum mereka menikah.
15 tollent eam pater et mater eius, et ferent secum signa virginitatis eius ad seniores urbis qui in porta sunt:
Untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut palsu, orang tua perempuan itu harus mengambil kain pengantin yang ada bekas darahnya sebagai bukti bahwa anak mereka masih perawan ketika dinikahi oleh laki-laki itu. Mereka harus menunjukkan kain itu kepada sidang para pemimpin di gerbang kota.
16 et dicet pater: Filiam meam dedi huic uxorem: quam quia odit,
Ayah perempuan itu akan berkata kepada mereka, ‘Saya sudah memberikan anak saya kepada laki-laki ini untuk menjadi istrinya, tetapi sekarang dia membencinya.
17 imponit ei nomen pessimum, ut dicat: Non inveni filiam tuam virginem: et ecce hæc sunt signa virginitatis filiæ meæ. expandent vestimentum coram senioribus civitatis:
Dia menuduh anak saya sudah tidak perawan saat mereka menikah. Tetapi inilah bukti bahwa anak saya pada waktu itu masih perawan. Lihatlah, ini kain alas tempat tidur dengan noda darah dari malam pertama pernikahan mereka!’
18 apprehendentque senes urbis illius virum, et verberabunt illum,
Maka para pemimpin kota akan memanggil laki-laki itu, yang sudah mencemarkan nama baik seorang perempuan Israel. Mereka akan mencambuki dia, dan dia harus membayar denda sebanyak 1.200 gram perak kepada mertuanya. Selain itu, sidang juga akan menetapkan bahwa perempuan itu akan tetap sebagai istrinya. Suaminya tidak boleh menceraikan dia seumur hidupnya.
19 condemnantes insuper centum siclis argenti, quos dabit patri puellæ, quoniam diffamavit nomen pessimum super virginem Israel: habebitque eam uxorem, et non poterit dimittere eam omnibus diebus vitæ suæ.
20 Quod si verum est quod obiicit, et non est in puella inventa virginitas:
“Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perempuan itu masih perawan waktu mereka menikah,
21 eiicient eam extra fores domus patris sui, et lapidibus obruent viri civitatis illius, et morietur: quoniam fecit nefas in Israel, ut fornicaretur in domo patris sui: et auferes malum de medio tui.
maka para pemimpin harus membawa perempuan itu ke depan pintu rumah ayahnya. Kemudian semua laki-laki warga kota itu harus melempari dia dengan batu sampai mati, karena dia sudah melakukan perbuatan yang sangat memalukan di Israel, yaitu berzina sebelum menikah saat masih tinggal di rumah ayahnya. Dengan menghukum perempuan itu, kalian memberantas kejahatan serupa dari antara bangsa kita.
22 Si dormierit vir cum uxore alterius, uterque morietur, id est, adulter et adultera: et auferes malum de Israel.
“Jika seorang laki-laki tertangkap basah sedang bersetubuh dengan istri orang lain, maka keduanya harus dihukum mati. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara bangsa kita.
23 Si puellam virginem desponderit vir, et invenerit eam aliquis in civitate, et concubuerit cum ea,
“Jika di suatu kota ada seorang laki-laki tertangkap basah sedang bersetubuh dengan perempuan yang sudah bertunangan dengan orang lain,
24 educes utrumque ad portam civitatis illius, et lapidibus obruentur: puella, quia non clamavit, cum esset in civitate: vir, quia humiliavit uxorem proximi sui. et auferes malum de medio tui.
kalian harus membawa mereka berdua ke luar kota dan melempari mereka dengan batu sampai mati. Perempuan itu harus dibunuh karena dia ada di dalam kota tetapi tidak berteriak minta tolong, padahal suara teriakannya bisa didengar. Laki-laki itu harus dibunuh karena dia sudah mencemarkan tunangan orang lain. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara bangsa kita.
25 Sin autem in agro repererit vir puellam, quæ desponsata est, et apprehendens concubuerit cum ea, ipse morietur solus:
“Namun, jika seorang laki-laki memperkosa perempuan yang sudah bertunangan dengan orang lain dan peristiwanya terjadi di tempat sepi di luar kota, maka hanya laki-laki itu yang harus dihukum mati.
26 puella nihil patietur, nec est rea mortis: quoniam sicut latro consurgit contra fratrem suum, et occidit animam eius, ita et puella perpessa est.
Jangan menghukum perempuan itu, karena dia tidak bersalah. Pemerkosaan itu terjadi di luar sebuah kota, sehingga meskipun perempuan itu berteriak minta tolong, tidak ada orang yang bisa mendengarnya. Jadi, perkara ini sama seperti kasus pembunuhan yang dilakukan tanpa ada saksi mata.
27 sola erat in agro: clamavit, et nullus affuit qui liberaret eam.
28 Si invenerit vir puellam virginem, quæ non habet sponsum, et apprehendens concubuerit cum illa, et res ad iudicium venerit:
“Jika seorang laki-laki ketahuan memperkosa seorang gadis yang belum bertunangan,
29 dabit qui dormivit cum ea, patri puellæ quinquaginta siclos argenti, et habebit eam uxorem, quia humiliavit illam: non poterit dimittere eam cunctis diebus vitæ suæ.
maka laki-laki itu harus membayar mas kawin sejumlah 600 gram perak kepada ayah perempuan itu. Perempuan itu harus menjadi istrinya dan tidak boleh diceraikan seumur hidup, karena laki-laki itu sudah memaksa dia bersetubuh dengannya.
30 Non accipiet homo uxorem patris sui, nec revelabit operimentum eius.
“Apabila seorang laki-laki memiliki beberapa istri dan anak laki-laki, lalu dia meninggal, anak laki-lakinya tidak boleh menikahi janda dari ayahnya, karena perbuatan itu sama dengan menghina ayahnya.”

< Deuteronomii 22 >