< Liber Numeri 36 >
1 Accesserunt autem et principes familiarum Galaad filii Machir filii Manasse, de stirpe filiorum Joseph: locutique sunt Moysi coram principibus Israël, atque dixerunt:
Para kepala keluarga dalam kaum Gilead, anak Makhir, yaitu cucu Manasye, anak Yusuf, pergi menghadap Musa dan pemimpin-pemimpin lainnya.
2 Tibi domino nostro præcepit Dominus ut terram sorte divideres filiis Israël, et ut filiabus Salphaad fratris nostri dares possessionem debitam patri:
Kata mereka, "TUHAN menyuruh kamu membagikan tanah itu kepada orang Israel dengan cara membuang undi. Ia juga menyuruh kamu memberikan tanah pusaka saudara kami Zelafehad kepada anak-anaknya perempuan.
3 quas si alterius tribus homines uxores acceperint, sequetur possessio sua, et translata ad aliam tribum, de nostra hæreditate minuetur.
Tetapi perlu diingat bahwa apabila mereka itu kawin dengan orang laki-laki dari suku lain, tanah mereka jatuh ke tangan suku itu. Dengan demikian tanah yang ditentukan sebagai wilayah kami akan berkurang.
4 Atque ita fiet, ut cum jubilæus, id est, quinquagesimus annus remissionis advenerit, confundatur sortium distributio, et aliorum possessio ad alios transeat.
Dalam Tahun Pengembalian, pada waktu seluruh harta milik yang telah dijual dikembalikan kepada pemiliknya yang semula, tanah anak-anak perempuan Zelafehad itu akan tetap menjadi milik suami-suami mereka, sehingga suku kami kehilangan tanah itu."
5 Respondit Moyses filiis Israël, et Domino præcipiente ait: Recte tribus filiorum Joseph locuta est.
Lalu Musa menyampaikan kepada bangsa Israel perintah ini dari TUHAN, "Apa yang dikatakan orang-orang keturunan Yusuf itu benar,
6 Et hæc lex super filiabus Salphaad a Domino promulgata est: nubant quibus volunt, tantum ut suæ tribus hominibus:
dan karena itu TUHAN berkata bahwa anak-anak perempuan Zelafehad bebas kawin dengan siapa saja yang mereka sukai, asal yang sama sukunya dengan mereka.
7 ne commisceatur possessio filiorum Israël de tribu in tribum. Omnes enim viri ducent uxores de tribu et cognatione sua:
Tanah pusaka setiap orang Israel akan tetap terikat kepada sukunya.
8 et cunctæ feminæ de eadem tribu maritos accipient: ut hæreditas permaneat in familiis,
Setiap wanita yang mewarisi tanah pusaka di dalam salah satu suku bangsa Israel, harus kawin dengan orang dari suku itu juga. Dengan demikian setiap orang Israel akan mewarisi tanah pusaka nenek moyangnya,
9 nec sibi misceantur tribus, sed ita maneant
sehingga tanah pusaka itu tidak berpindah-pindah dari satu suku ke suku yang lain. Setiap suku bangsa Israel akan tetap memiliki tanah pusakanya sendiri."
10 ut a Domino separatæ sunt. Feceruntque filiæ Salphaad ut fuerat imperatum:
Jadi sesuai dengan perintah TUHAN kepada Musa, kelima anak perempuan Zelafehad itu, yakni Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa kawin dengan orang-orang yang masih saudara dari pihak ayah.
11 et nupserunt Maala, et Thersa, et Hegla, et Melcha, et Noa, filiis patrui sui
12 de familia Manasse, qui fuit filius Joseph: et possessio, quæ illis fuerat attributa, mansit in tribu et familia patris earum.
Mereka kawin dengan orang-orang dari kaum-kaum dalam suku bangsa Manasye, anak Yusuf. Dengan demikian tanah pusaka mereka tetap menjadi milik suku bangsa ayah mereka.
13 Hæc sunt mandata atque judicia, quæ mandavit Dominus per manum Moysi ad filios Israël, in campestribus Moab supra Jordanem contra Jericho.
Itulah peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan yang diberikan TUHAN kepada bangsa Israel melalui Musa, waktu bangsa Israel ada di dataran Moab di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho.