< Esodo 22 >

1 QUANDO alcuno avrà rubato un bue, o una pecora, o una capra, e l'avrà ammazzata o venduta; paghi cinque buoi per quel bue, e quattro pecore, o capre, per quella pecora, o capra.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 Se il ladro, colto [di notte] nello sconficcare è percosso, e muore, non vi è omicidio.
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 Se il sole è levato quando sarà colto, [vi è] omicidio. [Il ladro] soddisfaccia del tutto; e se non ha [da soddisfare], sia venduto per lo suo furto.
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 Se pure il furto gli è trovato in mano, vivo; o bue, o asino, o pecora che sia, restituisca[lo] al doppio.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 Se alcuno fa pascolare un campo, o una vigna; e se manda nel campo altrui il suo bestiame, il quale vi pasturi dentro, soddisfaccia il danno col meglio del suo campo, e col meglio della sua vigna.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 Quando un fuoco uscirà fuori, e incontrerà delle spine, onde sia consumato grano in bica, o biade, o campo, del tutto soddisfaccia il danno colui che avrà acceso il fuoco.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 Quando alcuno avrà dato al suo prossimo danari, o vasellamenti, a guardare, [e quelli] saranno rubati dalla casa di colui, se il ladro è trovato, restituisca[li] al doppio.
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 Se il ladro non si trova, facciasi comparire il padron della casa davanti a' rettori, [per giurare] s'egli non ha punto messa la mano sopra la roba del suo prossimo.
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 In ogni causa di misfatto intorno a bue, asino, pecora, capra, vestimento, o a qualunque [altra] cosa perduta, della quale [uno] dica: Questa [è] dessa; venga la causa d'amendue [le parti] davanti a' rettori; e colui che i rettori avranno condannato, paghi il doppio al suo prossimo.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 Quando alcuno avrà dato al suo prossimo, asino, o bue, o pecora, o qualunque [altra] bestia, a guardare, ed ella muore, o le si fiacca [alcun membro], o è rapita, senza che alcuno l'abbia veduto,
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 il giuramento del Signore intervenga fra le due [parti, per saper] se [colui] non ha punto messa la mano sopra il bene del suo prossimo; e accetti il padron della bestia [quel giuramento], e non sia l'altro obbligato a pagamento.
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 Ma se pur [quella bestia] gli è stata rubata d'appresso, facciane soddisfazione al padron di essa.
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 Se pur quella bestia è stata lacerata [dalle fiere], portila [per] testimonianza, e non sia obbligato a pagar la [bestia].
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 E quando alcuno avrà presa in prestanza [una bestia] dal suo prossimo, e le si fiaccherà [alcun membro], o morrà, e il padrone di essa non [sarà] presente, del tutto [colui] paghila.
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 [Ma] se il padrone [è stato] presente, non sia [colui] obbligato a pagar[la]; se la bestia è stata tolta a vettura, ell'è venuta per lo prezzo della sua vettura.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 E quando alcuno avrà sedotta una vergine, la qual non sia sposata, e sarà giaciuto con lei, del tutto dotila, [e prendalasi] per moglie.
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 Se pure il padre di essa del tutto ricusa di dargliela, paghi danari, secondo la dote delle vergini.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 Non lasciar vivere la [donna] maliosa.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Chiunque si congiungerà con una bestia, del tutto sia fatto morire.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 Chi sacrificherà ad [altri] dii, fuor che al Signore solo, sia sterminato come anatema.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 Non far violenza al forestiere, e non opprimerlo; conciossiachè voi siate stati forestieri nel paese di Egitto.
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 Non affliggete alcuna vedova nè orfano.
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 Guardati d'affliggerlo in alcuna maniera, perciocchè, se egli grida a me, io del tutto esaudirò il suo grido.
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 E l'ira mia si accenderà, ed io vi ucciderò con la spada: e le vostre mogli saranno vedove, e i vostri figliuoli orfani.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 Quando tu presterai danari al mio popolo, al povero [ch'è] appresso a te, non procedere inverso lui a guisa di usuraio: non imponetegli usura.
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 Se pur tu togli in pegno il vestimento del tuo prossimo, rendiglielo infra il tramontar del sole.
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 Perciocchè quello solo [è] la sua copritura, ed [è] il suo vestire [per coprir] la sua pelle; in che giacerebbe egli? se dunque egli avviene che egli gridi a me, io l'esaudirò; perciocchè io [son] pietoso.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 Non dir male de' rettori; e non maledir [colui ch'è] principe nel tuo popolo.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 Non indugiare [il pagar le primizie del]la tua vendemmia, nè del gocciolar de' tuoi olii; dammi il primogenito dei tuoi figliuoli.
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 Fa' il simigliante del tuo bue, e della tua pecora, e capra; stia [il primo portato di esse] sette giorni appresso la madre sua, e all'ottavo giorno dammelo.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 E siatemi uomini santi; e non mangiate carne lacerata [dalle fiere] per li campi; gittatela a' cani.
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”

< Esodo 22 >