< Keluaran 22 >
1 Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
If a man shall steal an ox, or a sheep, and kill it, or sell it; he shall pay five oxen for an ox, and four sheep for a sheep.
2 “Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
If the thief be found breaking in, and be smitten so that he dieth, there shall be no bloodguiltiness for him.
3 Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
If the sun be risen upon him, there shall be bloodguiltiness for him; he shall make restitution: if he have nothing, then he shall be sold for his theft.
4 Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
If the theft be found in his hand alive, whether it be ox, or ass, or sheep, he shall pay double.
5 “Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
If a man shall cause a field or vineyard to be eaten, and shall let his beast loose, and it feed in another man’s field; of the best of his own field, and of the best of his own vineyard, shall he make restitution.
6 “Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
If fire break out, and catch in thorns, so that the shocks of grain, or the standing grain, or the field are consumed; he that kindled the fire shall surely make restitution.
7 “Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
If a man shall deliver unto his neighbor money or stuff to keep, and it be stolen out of the man’s house; if the thief be found, he shall pay double.
8 Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
If the thief be not found, then the master of the house shall come near unto God, [to see] whether he have not put his hand unto his neighbor’s goods.
9 “Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
For every matter of trespass, whether it be for ox, for ass, for sheep, for raiment, [or] for any manner of lost thing, whereof one saith, This is it, the cause of both parties shall come before God; he whom God shall condemn shall pay double unto his neighbor.
10 “Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
If a man deliver unto his neighbor an ass, or an ox, or a sheep, or any beast, to keep; and it die, or be hurt, or driven away, no man seeing it:
11 maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
the oath of Jehovah shall be between them both, whether he hath not put his hand unto his neighbor’s goods; and the owner thereof shall accept it, and he shall not make restitution.
12 Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
But if it be stolen from him, he shall make restitution unto the owner thereof.
13 Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
If it be torn in pieces, let him bring it for witness: he shall not make good that which was torn.
14 “Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
And if a man borrow aught of his neighbor, and it be hurt, or die, the owner thereof not being with it, he shall surely make restitution.
15 Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
If the owner thereof be with it, he shall not make it good: if it be a hired thing, it came for its hire.
16 “Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
And if a man entice a virgin that is not betrothed, and lie with her, he shall surely pay a dowry for her to be his wife.
17 Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
If her father utterly refuse to give her unto him, he shall pay money according to the dowry of virgins.
18 “Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
Thou shalt not suffer a sorceress to live.
19 “Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
Whosoever lieth with a beast shall surely be put to death.
20 “Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
He that sacrificeth unto any god, save unto Jehovah only, shall be utterly destroyed.
21 “Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
And a sojourner shalt thou not wrong, neither shalt thou oppress him: for ye were sojourners in the land of Egypt.
22 “Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
Ye shall not afflict any widow, or fatherless child.
23 Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
If thou afflict them at all, and they cry at all unto me, I will surely hear their cry;
24 Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
and my wrath shall wax hot, and I will kill you with the sword; and your wives shall be widows, and your children fatherless.
25 “Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
If thou lend money to any of my people with thee that is poor, thou shalt not be to him as a creditor; neither shall ye lay upon him interest.
26 “Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
If thou at all take thy neighbor’s garment to pledge, thou shalt restore it unto him before the sun goeth down:
27 karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
for that is his only covering, it is his garment for his skin: wherein shall he sleep? and it shall come to pass, when he crieth unto me, that I will hear; for I am gracious.
28 “Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
Thou shalt not revile God, nor curse a ruler of thy people.
29 “Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
Thou shalt not delay to offer of thy harvest, and of the outflow of thy presses. The first-born of thy sons shalt thou give unto me.
30 “Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
Likewise shalt thou do with thine oxen, [and] with thy sheep: seven days it shall be with its dam; on the eighth day thou shalt give it me.
31 “Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”
And ye shall be holy men unto me: therefore ye shall not eat any flesh that is torn of beasts in the field; ye shall cast it to the dogs.