< Bilangan 35 >

1 TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho:
Hæc quoque locutus est Dominus ad Moysen in campestribus Moab supra Iordanem, contra Iericho:
2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan yang di sekeliling kota-kota itu.
Præcipe filiis Israel ut dent Levitis de possessionibus suis
3 Kota-kota itu akan menjadi kepunyaan mereka untuk didiami dan tanah-tanah penggembalaannya untuk hewan yang mereka miliki dan untuk segala ternak mereka yang lain.
urbes ad habitandum, et suburbana earum per circuitum: ut ipsi in oppidis maneant, et suburbana sint pecoribus ac iumentis:
4 Tanah-tanah penggembalaan kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu ialah dari tembok kota ke luar seribu hasta berkeliling.
quæ a muris civitatum forinsecus, per circuitum, mille passuum spatio tendentur.
5 Di luar kota itu haruslah kamu mengukur dua ribu hasta di sisi timur dan dua ribu hasta di sisi selatan dan dua ribu hasta di sisi barat dan dua ribu hasta di sisi utara, sehingga kota itu berada di tengah-tengah; itulah bagi mereka tanah-tanah penggembalaan kota-kota.
Contra Orientem duo millia erunt cubiti, et contra Meridiem similiter erunt duo millia: ad mare quoque, quod respicit ad Occidentem, eadem mensura erit, et septentrionalis plaga æquali termino finietur. Eruntque urbes in medio, et foris suburbana.
6 Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota.
De ipsis autem oppidis, quæ Levitis dabitis, sex erunt in fugitivorum auxilia separata, ut fugiat ad ea qui fuderit sanguinem: et exceptis his, alia quadraginta duo oppida,
7 Segala kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu berjumlah empat puluh delapan kota, semuanya dengan tanah-tanah penggembalaannya.
id est, simul quadraginta octo cum suburbanis suis.
8 Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik orang Israel, dari suku yang banyak jumlahnya haruslah kamu ambil banyak, dan dari suku yang sedikit jumlahnya haruslah kamu ambil sedikit. Setiap suku harus memberikan dari kota-kotanya kepada orang Lewi sekadar milik pusaka yang dibagikan kepadanya."
Ipsæque urbes, quæ dabuntur de possessionibus filiorum Israel, ab his, qui plus habent, plures auferentur: et qui minus, pauciores. Singuli iuxta mensuram hereditatis suæ dabunt oppida Levitis.
9 TUHAN berfirman kepada Musa:
Ait Dominus ad Moysen:
10 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan,
Loquere filiis Israel, et dices ad eos: Quando transgressi fueritis Iordanem in Terram Chanaan,
11 maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
decernite quæ urbes esse debeant in præsidia fugitivorum, qui nolentes sanguinem fuderint:
12 Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.
in quibus cum fuerit profugus, cognatus occisi non poterit eum occidere, donec stet in conspectu multitudinis, et causa illius iudicetur.
13 Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan bagimu.
De ipsis autem urbibus, quæ ad fugitivorum subsidia separantur,
14 Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan.
tres erunt trans Iordanem, et tres in Terra Chanaan,
15 Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
tam filiis Israel quam advenis atque peregrinis, ut confugiat ad eas qui nolens sanguinem fuderit.
16 Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
Si quis ferro percusserit, et mortuus fuerit qui percussus est: reus erit homicidii, et ipse morietur.
17 Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
Si lapidem iecerit, et ictus occubuerit: similiter punietur.
18 Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
Si ligno percussus interierit: percussoris sanguine vindicabitur.
19 Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia.
Propinquus occisi, homicidam interficiet, statim ut apprehenderit eum, interficiet.
20 Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati,
Si per odium quis hominem impulerit, vel iecerit quippiam in eum per insidias:
21 atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.
aut cum esset inimicus, manu percusserit, et ille mortuus fuerit: percussor, homicidii reus erit. Cognatus occisi statim ut invenerit eum, iugulabit.
22 Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya,
Quod si fortuitu, et absque odio,
23 atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya,
et inimicitiis quidquam horum fecerit,
24 maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini,
et hoc audiente populo fuerit comprobatum, atque inter percussorem et propinquum sanguinis quæstio ventilata:
25 dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus.
liberabitur innocens de ultoris manu, et reducetur per sententiam in urbem, ad quam confugerat, manebitque ibi, donec sacerdos magnus, qui oleo sancto unctus est, moriatur.
26 Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri,
Si interfector extra fines urbium, quæ exulibus deputatæ sunt,
27 dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah,
fuerit inventus, et percussus ab eo qui ultor est sanguinis: absque noxa erit qui eum occiderit.
28 sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.
Debuerat enim profugus usque ad mortem Pontificis in urbe residere: postquam autem ille obierit, homicida revertetur in terram suam.
29 Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.
Hæc sempiterna erunt, et legitima in cunctis habitationibus vestris.
30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
Homicida sub testibus punietur: ad unius testimonium nullus condemnabitur.
31 Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
Non accipietis pretium ab eo, qui reus est sanguinis, statim et ipse morietur.
32 Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
Exules et profugi ante mortem Pontificis nullo modo in urbes suas reverti poterunt:
33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.
ne polluatis terram habitationis vestræ, quæ insontium cruore maculatur: nec aliter expiari potest, nisi per eius sanguinem, qui alterius sanguinem fuderit.
34 Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."
Atque ita emundabitur vestra possessio, me commorante vobiscum. Ego enim sum Dominus qui habito inter filios Israel.

< Bilangan 35 >