< Imamat 7 >

1 "Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persembahan maha kudus.
Haec quoque lex hostiae pro delicto, Sancta sanctorum est:
2 Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan pada mezbah itu sekelilingnya.
idcirco ubi immolabitur holocaustum, mactabitur et victima pro delicto: sanguis eius per gyrum altaris fundetur.
3 Segala lemak dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut,
Offerent ex ea caudam et adipem qui operit vitalia:
4 dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan beserta buah pinggang itu.
Duos renunculos, et pinguedinem quae iuxta ilia est, reticulumque iecoris cum renunculis.
5 Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai korban api-apian bagi TUHAN; itulah korban penebus salah.
et adolebit ea sacerdos super altare: incensum est Domini pro delicto.
6 Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus.
Omnis masculus de sacerdotali genere, in loco sancto vescetur his carnibus, quia Sanctum sanctorum est.
7 Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu.
Sicut pro peccato offertur hostia, ita et pro delicto: utriusque hostiae lex una erit: ad sacerdotem, qui eam obtulerit, pertinebit.
8 Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit korban bakaran yang dipersembahkannya itu.
Sacerdos qui offert holocausti victimam, habebit pellem eius.
9 Tiap-tiap korban sajian yang dibakar di dalam pembakaran roti, dan segala yang diolah di dalam wajan dan di atas panggangan adalah bagi imam yang mempersembahkannya.
Et omne sacrificium similae, quod coquitur in clibano, et quidquid in craticula, vel in sartagine praeparatur, eius erit sacerdotis a quo offertur:
10 Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian."
sive oleo conspersa, sive arida fuerint, cunctis filiis Aaron mensura aequa per singulos dividentur.
11 "Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada TUHAN.
Haec est lex hostiae pacificorum quae offertur Domino.
12 Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi syukur, haruslah beserta korban syukur itu dipersembahkannya roti bundar yang tidak beragi yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi yang diolesi dengan minyak, serta roti bundar dari tepung yang terbaik yang teraduk, yang diolah dengan minyak.
Si pro gratiarum actione oblatio fuerit, offerent panes absque fermento conspersos oleo, et lagana azyma uncta oleo, coctamque similam, et collyridas olei admistione conspersas:
13 Ia harus mempersembahkan persembahannya itu beserta dengan roti bundar yang beragi, di samping korban syukur yang menjadi korban keselamatannya.
panes quoque fermentatos cum hostia gratiarum, quae immolatur pro pacificis:
14 Dan dari padanya, yakni dari setiap bagian persembahan itu haruslah dipersembahkannya satu roti sebagai persembahan khusus bagi TUHAN. Persembahan itu adalah bagian imam yang menyiramkan darah korban keselamatan.
ex quibus unus pro primitiis offeretur Domino, et erit sacerdotis qui fundet hostiae sanguinem.
15 Dan daging korban syukur yang menjadi korban keselamatannya itu haruslah dimakan pada hari dipersembahkannya itu. Sedikitpun dari padanya janganlah ditinggalkan sampai pagi.
cuius carnes eadem comedentur die, nec remanebit ex eis quidquam usque mane.
16 Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar atau korban sukarela, haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya.
Si voto, vel sponte quispiam obtulerit hostiam, eadem similiter edetur die: sed et si quid in crastinum remanserit, vesci licitum est:
17 Tetapi apa yang masih tinggal dari daging korban sembelihan itu sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis dengan api.
quidquid autem tertius invenerit dies, ignis absumet.
18 Karena jikalau pada hari yang ketiga masih dimakan dari daging korban keselamatan itu, maka TUHAN tidak berkenan akan orang yang mempersembahkannya dan korban itu dianggap batal baginya, bahkan menjadi sesuatu yang jijik, dan orang yang memakannya harus menanggung kesalahannya sendiri.
si quis de carnibus victimae pacificorum die tertio comederit, irrita fiet oblatio, nec proderit offerenti: quin potius quaecumque anima tali se edulio contaminaverit, praevaricationis rea erit.
19 Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu.
Caro, quae aliquod tetigerit immundum, non comedetur, sed comburetur igni: qui fuerit mundus, vescetur ex ea.
20 Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang untuk TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya.
Anima polluta quae ederit de carnibus hostiae pacificorum, quae oblata est Domino, peribit de populis suis.
21 Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, yakni kepada kenajisan berasal dari manusia, atau kepada hewan yang najis atau kepada setiap binatang yang merayap yang najis, lalu memakan dari pada daging korban keselamatan yang untuk TUHAN, maka haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya."
Et quae tetigerit immunditiam hominis, vel iumenti, sive omnis rei, quae polluere potest, et comederit de huiuscemodi carnibus, interibit de populis suis.
22 TUHAN berfirman kepada Musa:
Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
23 "Katakanlah kepada orang Israel: Segala lemak dari lembu, domba ataupun kambing janganlah kamu makan.
Loquere filiis Israel: Adipem ovis, et bovis, et caprae non comedetis.
24 Lemak bangkai atau lemak binatang yang mati diterkam boleh dipergunakan untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya.
Adipem cadaveris morticini, et eius animalis, quod a bestia captum est, habebitis in varios usus.
25 Karena setiap orang yang memakan lemak dari hewan yang dipergunakan untuk mempersembahkan korban api-apian bagi TUHAN, nyawa orang yang memakan itu, haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya.
Si quis adipem, qui offerri debet in incensum Domini, comederit, peribit de populo suo.
26 Demikian juga janganlah kamu memakan darah apapun di segala tempat kediamanmu, baik darah burung-burung ataupun darah hewan.
Sanguinem quoque omnis animalis non sumetis in cibo, tam de avibus quam de pecoribus.
27 Setiap orang yang memakan darah apapun, nyawa orang itu haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya."
Omnis anima, quae ederit sanguinem, peribit de populis suis.
28 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
29 "Katakanlah kepada orang Israel: Orang yang mempersembahkan korban keselamatannya kepada TUHAN, haruslah membawa kepada TUHAN sebagian dari korban keselamatannya itu sebagai persembahannya.
Loquere filiis Israel, dicens: Qui offert victimam pacificorum Domino, offerat simul et sacrificium, id est, libamenta eius.
30 Dengan tangannya sendirilah harus ia membawa segala korban api-apian TUHAN; adapun lemaknya, haruslah dibawanya beserta dadanya, supaya dadanya itu diunjukkan sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
tenebit manibus adipem hostiae, et pectusculum: cumque ambo oblata Domino consecraverit, tradet sacerdoti,
31 Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah, tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya.
qui adolebit adipem super altare, pectusculum autem erit Aaron, et filiorum eius.
32 Paha kanannya harus kamu serahkan kepada imam sebagai persembahan khusus dari segala korban keselamatanmu.
armus quoque dexter de pacificorum hostiis cedet in primitias sacerdotis.
33 Siapa dari antara anak-anak Harun yang mempersembahkan darah dan lemak korban keselamatan, maka dialah yang harus mendapat paha kanan itu sebagai bagiannya.
Qui obtulerit sanguinem et adipem, filiorum Aaron, ipse habebit et armum dextrum in portione sua.
34 Karena dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus telah Kuambil dari orang Israel dari segala korban keselamatan mereka dan telah Kuberikan kepada imam Harun, dan kepada anak-anaknya; itulah suatu ketetapan yang berlaku bagi orang Israel untuk selamanya."
Pectusculum enim elevationis, et armum separationis tuli a filiis Israel de hostiis eorum pacificis, et dedi Aaron sacerdoti, et filiis eius lege perpetua, ab omni populo Israel.
35 Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-apian TUHAN pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan imam bagi TUHAN;
Haec est unctio Aaron et filiorum eius in ceremoniis Domini die qua obtulit eos Moyses, ut sacerdotio fungerentur,
36 itulah yang harus diserahkan menurut perintah TUHAN dari pihak Israel kepada mereka pada hari mereka itu diurapi-Nya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi mereka turun-temurun.
et quae praecepit eis dari Dominus a filiis Israel religione perpetua in generationibus suis.
37 Itulah hukum tentang korban bakaran, korban sajian, korban penghapus dosa, korban penebus salah, persembahan pentahbisan dan korban keselamatan,
Ista est lex holocausti, et sacrificii pro peccato atque delicto, et pro consecratione et pacificorum victimis:
38 yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di atas gunung Sinai pada hari TUHAN memerintahkan kepada orang Israel mempersembahkan persembahan mereka kepada TUHAN di padang gurun Sinai.
quam constituit Dominus Moysi in monte Sinai, quando mandabit filiis Israel ut offerrent oblationes suas Domino in deserto Sinai.

< Imamat 7 >