< Imamat 5 >

1 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri.
If any one sin, and hear the voice of one swearing, and is a witness either because he himself hath seen, or is privy to it: if he do not utter it, he shall bear his iniquity.
2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis dan bersalah.
Whosoever toucheth any unclean thing, either that which hath been killed by a beast, or died of itself, or any other creeping thing: and forgetteth his uncleanness, he is guilty, and hath offended:
3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah.
And if he touch any thing of the uncleanness of man, according to any uncleanness wherewith he is wont to be defiled, and having forgotten it, come afterwards to know it, he shall be guilty of an offence.
4 Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
The person that sweareth, and uttereth with his lips, that he would do either evil or good, and bindeth the same with an oath, and his word, and having forgotten it afterwards understandeth his offence,
5 Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu,
Let him do penance for his sin,
6 dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya.
And offer of the flocks an ewe lamb, or a she goat, and the priest shall pray for him and for his sin:
7 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
But if he be not able to offer a beast, let him offer two turtles, or two young pigeons to the Lord, one for sin, and the other for a holocaust,
8 Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah.
And he shall give them to the priest: who shall offer the first for sin, and twist back the head of it to the little pinions, so that it stick to the neck, and be not altogether broken off.
9 Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa.
And of its blood he shall sprinkle the side of the altar, and whatsoever is left, he shall let it drop at the bottom thereof, because it is for sin.
10 Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
And the other he shall burn for a holocaust, as is wont to be done: and the priest shall pray for him, and for his sin, and it shall be forgiven him.
11 Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.
And if his hand be not able to offer two turtles, or two young pigeons, he shall offer for his sin the tenth part of an ephi of flour. He shall not put oil upon it, nor put any frankincense thereon, because it is for sin:
12 Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban.
And he shall deliver it to the priest: who shall take a handful thereof, and shall burn it upon the altar for a memorial of him that offered it:
13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian."
Praying for him and making atonement: but the part that is left, he himself shall have for a gift.
14 TUHAN berfirman kepada Musa:
And the Lord spoke to Moses, saying:
15 "Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah.
If any one shall sin through mistake, transgressing the ceremonies in those things that are sacrificed to the Lord, he shall offer for his offence a ram without blemish out of the flocks, that may be bought for two sicles, according to the weight of the sanctuary:
16 Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.
And he shall make good the damage itself which he hath done, and shall add the fifth part besides, delivering it to the priest, who shall pray for him, offering the ram, and it shall be forgiven him.
17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri.
If any one sin through ignorance, and do one of those things which by the law of the Lord are forbidden, and being guilty of sin, understand his iniquity,
18 Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan.
He shall offer of the hocks a ram without blemish to the priest, according to the measure and estimation of the sin: and the priest shall pray for him, because he did it ignorantly: and it shall be forgiven him,
19 Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN."
Because by mistake he trespassed against the Lord.

< Imamat 5 >