< Imamat 5 >
1 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri.
“If someone sins by failing to testify when he hears a public charge about something he has witnessed, whether he has seen it or learned of it, he shall bear the iniquity.
2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis dan bersalah.
Or if a person touches anything unclean—whether the carcass of any unclean wild animal or livestock or crawling creature—even if he is unaware of it, he is unclean and guilty.
3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah.
Or if he touches human uncleanness—anything by which one becomes unclean—even if he is unaware of it, when he realizes it, he is guilty.
4 Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
Or if someone swears thoughtlessly with his lips to do anything good or evil—in whatever matter a man may rashly pronounce an oath—even if he is unaware of it, when he realizes it, he is guilty in the matter.
5 Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu,
If someone incurs guilt in one of these ways, he must confess the sin he has committed,
6 dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya.
and he must bring his guilt offering to the LORD for the sin he has committed: a female lamb or goat from the flock as a sin offering. And the priest will make atonement for him concerning his sin.
7 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
If, however, he cannot afford a lamb, he may bring to the LORD as restitution for his sin two turtledoves or two young pigeons—one as a sin offering and the other as a burnt offering.
8 Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah.
He is to bring them to the priest, who shall first present the one for the sin offering. He is to twist its head at the front of its neck without severing it;
9 Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa.
then he is to sprinkle some of the blood of the sin offering on the side of the altar, while the rest of the blood is drained out at the base of the altar. It is a sin offering.
10 Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
And the priest must prepare the second bird as a burnt offering according to the ordinance. In this way the priest will make atonement for him for the sin he has committed, and he will be forgiven.
11 Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.
But if he cannot afford two turtledoves or two young pigeons, he may bring a tenth of an ephah of fine flour as a sin offering. He must not put olive oil or frankincense on it, because it is a sin offering.
12 Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban.
He is to bring it to the priest, who shall take a handful from it as a memorial portion and burn it on the altar atop the offerings made by fire to the LORD; it is a sin offering.
13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian."
In this way the priest will make atonement for him for any of these sins he has committed, and he will be forgiven. The remainder will belong to the priest, like the grain offering.”
14 TUHAN berfirman kepada Musa:
Then the LORD said to Moses,
15 "Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah.
“If someone acts unfaithfully and sins unintentionally against any of the LORD’s holy things, he must bring his guilt offering to the LORD: an unblemished ram from the flock, of proper value in silver shekels according to the sanctuary shekel; it is a guilt offering.
16 Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.
Regarding any holy thing he has harmed, he must make restitution by adding a fifth of its value to it and giving it to the priest, who will make atonement on his behalf with the ram as a guilt offering, and he will be forgiven.
17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri.
If someone sins and violates any of the LORD’s commandments even though he was unaware, he is guilty and shall bear his punishment.
18 Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan.
He is to bring to the priest an unblemished ram of proper value from the flock as a guilt offering. Then the priest will make atonement on his behalf for the wrong he has committed in ignorance, and he will be forgiven.
19 Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN."
It is a guilt offering; he was certainly guilty before the LORD.”