< Imamat 5 >
1 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri.
And if any one sin, in that he heareth the voice of adjuration, he being a witness, whether he hath seen or known, if he do not utter [it], then he shall bear his iniquity.
2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis dan bersalah.
Or if any one touch any unclean thing, whether it be the carcass of an unclean beast, or the carcass of unclean cattle, or the carcass of unclean creeping things, and it be hidden from him, and he be unclean, then he shall be guilty.
3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah.
Or if he touch the uncleanness of man, whatsoever his uncleanness be wherewith he is unclean, and it be hid from him; when he knoweth of it, then he shall be guilty.
4 Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
Or if any one swear rashly with his lips to do evil, or to do good, whatsoever it be that a man shall utter rashly with an oath, and it be hid from him; when he knoweth of it, then he shall be guilty in one of these [things].
5 Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu,
And it shall be, when he shall be guilty in one of these [things], that he shall confess that wherein he hath sinned:
6 dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya.
and he shall bring his trespass-offering unto Jehovah for his sin which he hath sinned, a female from the flock, a lamb or a goat, for a sin-offering; and the priest shall make atonement for him as concerning his sin.
7 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
And if his means suffice not for a lamb, then he shall bring his trespass-offering for that wherein he hath sinned, two turtle-doves, or two young pigeons, unto Jehovah; one for a sin-offering, and the other for a burnt-offering.
8 Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah.
And he shall bring them unto the priest, who shall offer that which is for the sin-offering first, and wring off its head from its neck, but shall not divide it asunder:
9 Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa.
and he shall sprinkle of the blood of the sin-offering upon the side of the altar; and the rest of the blood shall be drained out at the base of the altar: it is a sin-offering.
10 Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
And he shall offer the second for a burnt-offering, according to the ordinance; and the priest shall make atonement for him as concerning his sin which he hath sinned, and he shall be forgiven.
11 Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.
But if his means suffice not for two turtle-doves, or two young pigeons, then he shall bring his oblation for that wherein he hath sinned, the tenth part of an ephah of fine flour for a sin-offering: he shall put no oil upon it, neither shall he put any frankincense thereon; for it is a sin-offering.
12 Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban.
And he shall bring it to the priest, and the priest shall take his handful of it as the memorial thereof, and burn it on the altar, upon the offerings of Jehovah made by fire: it is a sin-offering.
13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian."
And the priest shall make atonement for him as touching his sin that he hath sinned in any of these things, and he shall be forgiven: and [the remnant] shall be the priest’s, as the meal-offering.
14 TUHAN berfirman kepada Musa:
And Jehovah spake unto Moses, saying,
15 "Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah.
If any one commit a trespass, and sin unwittingly, in the holy things of Jehovah; then he shall bring his trespass-offering unto Jehovah, a ram without blemish out of the flock, according to thy estimation in silver by shekels, after the shekel of the sanctuary, for a trespass-offering:
16 Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.
and he shall make restitution for that which he hath done amiss in the holy thing, and shall add the fifth part thereto, and give it unto the priest; and the priest shall make atonement for him with the ram of the trespass-offering, and he shall be forgiven.
17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri.
And if any one sin, and do any of the things which Jehovah hath commanded not to be done; though he knew it not, yet is he guilty, and shall bear his iniquity.
18 Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan.
And he shall bring a ram without blemish out of the flock, according to thy estimation, for a trespass-offering, unto the priest; and the priest shall make atonement for him concerning the thing wherein he erred unwittingly and knew it not, and he shall be forgiven.
19 Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN."
It is a trespass-offering: he is certainly guilty before Jehovah.