< Imamat 5 >
1 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri.
“‘If anyone sins, in that he hears a public adjuration to testify, he being a witness, whether he has seen or known, if he does not report it, then he shall bear his iniquity.
2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis dan bersalah.
“‘Or if anyone touches any unclean thing, whether it is the carcass of an unclean animal, or the carcass of unclean livestock, or the carcass of unclean creeping things, and it is hidden from him, and he is unclean, then he shall be guilty.
3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah.
“‘Or if he touches the uncleanness of man, whatever his uncleanness is with which he is unclean, and it is hidden from him; when he knows of it, then he shall be guilty.
4 Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
“‘Or if anyone swears rashly with his lips to do evil or to do good—whatever it is that a man might utter rashly with an oath, and it is hidden from him—when he knows of it, then he will be guilty of one of these.
5 Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu,
It shall be, when he is guilty of one of these, he shall confess that in which he has sinned;
6 dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya.
and he shall bring his trespass offering to the LORD for his sin which he has sinned: a female from the flock, a lamb or a goat, for a sin offering; and the priest shall make atonement for him concerning his sin.
7 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
“‘If he cannot afford a lamb, then he shall bring his trespass offering for that in which he has sinned, two turtledoves, or two young pigeons, to the LORD; one for a sin offering, and the other for a burnt offering.
8 Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah.
He shall bring them to the priest, who shall first offer the one which is for the sin offering. He shall wring off its head from its neck, but shall not sever it completely.
9 Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa.
He shall sprinkle some of the blood of the sin offering on the side of the altar; and the rest of the blood shall be drained out at the base of the altar. It is a sin offering.
10 Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
He shall offer the second for a burnt offering, according to the ordinance; and the priest shall make atonement for him concerning his sin which he has sinned, and he shall be forgiven.
11 Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.
“‘But if he cannot afford two turtledoves or two young pigeons, then he shall bring as his offering for that in which he has sinned, one tenth of an ephah of fine flour for a sin offering. He shall put no oil on it, and he shall not put any frankincense on it, for it is a sin offering.
12 Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban.
He shall bring it to the priest, and the priest shall take his handful of it as the memorial portion, and burn it on the altar, on the offerings of the LORD made by fire. It is a sin offering.
13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian."
The priest shall make atonement for him concerning his sin that he has sinned in any of these things, and he will be forgiven; and the rest shall be the priest’s, as the meal offering.’”
14 TUHAN berfirman kepada Musa:
The LORD spoke to Moses, saying,
15 "Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah.
“If anyone commits a trespass, and sins unwittingly regarding the LORD’s holy things, then he shall bring his trespass offering to the LORD: a ram without defect from the flock, according to your estimation in silver by shekels, according to the shekel of the sanctuary, for a trespass offering.
16 Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.
He shall make restitution for that which he has done wrong regarding the holy thing, and shall add a fifth part to it, and give it to the priest; and the priest shall make atonement for him with the ram of the trespass offering, and he will be forgiven.
17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri.
“If anyone sins, doing any of the things which the LORD has commanded not to be done, though he did not know it, he is still guilty, and shall bear his iniquity.
18 Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan.
He shall bring a ram without defect from of the flock, according to your estimation, for a trespass offering, to the priest; and the priest shall make atonement for him concerning the thing in which he sinned and did not know it, and he will be forgiven.
19 Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN."
It is a trespass offering. He is certainly guilty before the LORD.”