< Imamat 27 >

1 TUHAN berfirman kepada Musa:
And the Lord spoke to Moses, saying,
2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
Speak to the children of Israel, and you shall say to them, Whosoever shall vow a vow as the valuation of his soul for the Lord,
3 maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
the valuation of a male from twenty years old to sixty years old shall be his valuation shall be fifty didrachmas of silver by the standard of the sanctuary.
4 Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
And the valuation of a female shall be thirty didrachmas.
5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
And if it be from five years old to twenty, the valuation of a male shall be twenty didrachmas, and of a female ten didrachmas.
6 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
And from a month old to five years old, the valuation of a male shall be five didrachmas, and of a female, three didrachmas of silver.
7 Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
And if from sixty year [old] and upward, if it be a male, his valuation shall be fifteen didrachmas of silver, and if a female, ten didrachmas.
8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
And if the man be too poor for the valuation, he shall stand before the priest; and the priest shall value him: according to what the man who has vowed can afford, the priest shall value him.
9 Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.
And if it be from the cattle that are offered as a gift to the Lord, whoever shall offer one of these to the Lord, it shall be holy.
10 Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
He shall not change it, a good for a bad, or a bad for a good; and if he do at all change it, a beast for a beast, it and the substitute shall be holy.
11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
And if it be any unclean beast, of which none are offered as a gift to the Lord, he shall set the beast before the priest.
12 dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
And the priest shall make a valuation between the good and the bad, and accordingly as the priest shall value it, so shall it stand.
13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.
And if [the worshipper] will at all redeem it, he shall add the fifth part to its value.
14 Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
And whatever man shall consecrate his house as holy to the Lord, the priest shall make a valuation of it between the good and the bad: as the priest shall value it, so shall it stand.
15 Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
And if he that has sanctified it should redeem his house, he shall add to it the fifth part of the money of the valuation, and it shall be his.
16 Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
And if a man should hallow to the Lord a part of the field of his possession, then the valuation shall be according to its seed, fifty didrachmas of silver for a homer of barley.
17 Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
And if he should sanctify his field from the year of release, it shall stand according to his valuation.
18 Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
And if he should sanctify his field in the latter time after the release, the priest shall reckon to him the money for the remaining years, until the [next] year of release, and it shall be deducted as an equivalent from his full valuation.
19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
And if he that sanctified the field would redeem it, he shall add to its value the fifth part of the money, and it shall be his.
20 Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
And if he do not redeem the field, but should sell the field to another man, he shall not after redeem it.
21 Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.
But the field shall be holy to the Lord after the release, as separated land; the priest shall have possession of it.
22 Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
And if he should consecrate to the Lord of a field which he has bought, which is not of the field of his possession,
23 maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
the priest shall reckon to him the full valuation from the year of release, and he shall pay the valuation in that day [as] holy to the Lord.
24 Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
And in the year of release the land shall be restored to the man of whom the other bought it, whose the possession of the land was.
25 Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
And every valuation shall be by holy weights: the didrachm shall be twenty oboli.
26 Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.
And every firstborn which shall be produced among your cattle shall be the Lord's, and no man shall sanctify it: whether calf or sheep, it is the Lord's.
27 Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
But if he should redeem an unclean beast, according to its valuation, then he shall add the fifth part to it, and it shall be his; and if he redeem it not, it shall be sold according to its valuation.
28 Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.
And every dedicated thing which a man shall dedicate to the Lord of all that he has, whether man or beast, or of the field of his possession, he shall not sell it, nor redeem it: every devoted thing shall be most holy to the Lord.
29 Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.
And whatever shall be dedicated of men, shall not be ransomed, but shall be surely put to death.
30 Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
Every tithe of the land, both of the seed of the land, and of the fruit of trees, is the Lord's, holy to the Lord.
31 Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.
And if a man should at all redeem his tithe, he shall add the fifth part to it, and it shall be his.
32 Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
And every tithe of oxen, and of sheep, and whatever may come in numbering under the rod, the tenth shall be holy to the Lord.
33 Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus."
You shall not change a good for a bad, or a bad for a good; and if you should at all change it, its equivalent also shall be holy, it shall not be redeemed.
34 Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.
These are the commandments which the Lord commanded Moses for the sons of Israel in mount Sina.

< Imamat 27 >