< Imamat 27 >
1 TUHAN berfirman kepada Musa:
And the Lord spoke to Moses, saying:
2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
Speak to the sons of Israel, and you shall say to them: The man who will have made a vow and espoused his soul to God shall give the price according to the estimation.
3 maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
If it is a male from twenty years to sixty years, he shall give fifty shekels of silver, by the measure of the Sanctuary;
4 Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
if it is a woman, thirty.
5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
But from the fifth year until the twentieth, a male shall give twenty shekels; a female, ten.
6 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
From one month until the fifth year, for a male, five shekels shall be given; for a female, three.
7 Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
At sixty years and beyond, a male shall give fifteen shekels; a female, ten.
8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
If he is poor, and he does not have the means to pay the estimation, he shall stand before the priest, and however much he will value him and see that he is able to pay, so much shall he give.
9 Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.
But an animal which could be immolated to the Lord, if anyone has vowed it, shall be holy,
10 Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
and it cannot be exchanged, that is, neither better for worse, nor worse for better. And if he has exchanged it, both that which was exchanged, and that for which it was exchanged shall be consecrated to the Lord.
11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
An unclean animal which could not be sacrificed to the Lord, if anyone has vowed it, shall be led before the priest,
12 dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
who, judging whether it is either good or bad, shall set the price.
13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.
But if he who offers it was willing to give, he shall add a fifth part above the estimation.
14 Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
If a man has vowed his house, and he has sanctified it to the Lord, the priest shall examine it, whether it is good or bad, and it shall be sold according to the price which he will have established.
15 Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
But if he who vowed it was willing to redeem it, he shall give a fifth part beyond the estimation, and he shall have the house.
16 Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
But if he has vowed a field of his possession, and has consecrated it to the Lord, the price shall be estimated according to the measure of the seed. If the land would be sown with thirty measures of barley, then let it be sold for fifty shekels of silver.
17 Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
If he has vowed his field beginning from the current year of Jubilee, as much as it may be worth, so shall it be estimated.
18 Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
But if, after some amount of time, the priest shall evaluate the money according to the number of years that remain until the Jubilee, then the price shall be reduced.
19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
But if he who had vowed it, was willing to redeem his field, he shall add a fifth part of the money to the estimation, and then he shall possess it.
20 Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
But if he is not willing to redeem it, then it shall be sold to any other; he who vowed it is no longer able to redeem it.
21 Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.
For when the day of Jubilee arrives, it shall be sanctified to the Lord. And as a possession that has been consecrated, it rightfully belongs to the priest.
22 Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
If a field has been bought, and it is not from the possession of ancestors, it shall be sanctified to the Lord.
23 maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
The priest shall evaluate the price according to the number of years until the Jubilee; and the one who had vowed it shall give to the Lord.
24 Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
Then, in the Jubilee, it shall be returned to the former owner, the one who had sold it and who had held it within the lot of his possession.
25 Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
All estimation shall be weighed according to the shekel of the Sanctuary. A shekel has twenty obols.
26 Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.
The firstborn, which belong to the Lord, no one is able to sanctify or vow, whether it is an ox, or a sheep, they are for the Lord.
27 Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
But if it is an unclean animal, whoever offers it shall redeem it, according to your estimation, and he shall add a fifth part to the price. If he is not willing to redeem it, it shall be sold to another for whatever amount it was estimated by you.
28 Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.
All that is consecrated to the Lord, whether it is a man, or an animal, or a field, shall not be sold; neither is it able to be redeemed. Anything, once it has been consecrated, shall be the Holy of holies to the Lord.
29 Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.
And all that has been consecrated, which is offered by man, shall not be redeemed, but shall surely die.
30 Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
All the tithes of the land, whether from the grain, or from the fruits of trees, are for the Lord and are sanctified to him.
31 Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.
But if anyone is willing to redeem his tithes, he shall add a fifth part to them.
32 Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
Out of all the tithes of oxen, and sheep, and goats, which cross under the rod of the shepherd, every tenth one that arrives shall be sanctified to the Lord.
33 Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus."
It shall not be chosen by what is good or bad; neither shall it be exchanged for another. If anyone has exchanged it, both that which was exchanged, and that for which it was exchanged, shall be sanctified to the Lord and shall not be redeemed.
34 Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.
These are the precepts, which the Lord commanded Moses for the sons of Israel on mount Sinai.