< Imamat 15 >
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini
2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, maka najislah ia karena lelehannya itu.
untuk bangsa Israel. Apabila seorang laki-laki mengeluarkan lelehan karena sakit kelamin, lelehan itu najis,
3 Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya.
baik itu yang keluar maupun yang tertahan.
4 Setiap tempat tidur, yang ditiduri orang yang mengeluarkan lelehan itu menjadi najis, dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis juga.
Tempat yang diduduki atau ditiduri orang itu menjadi najis.
5 Setiap orang yang kena kepada tempat tidurnya haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Barangsiapa menyentuh orang yang mengeluarkan lelehan atau tempat tidurnya, atau duduk di tempat yang bekas didudukinya atau diludahi orang itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
6 Siapa yang duduk di atas barang yang telah diduduki oleh orang yang demikian haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
7 Siapa yang kena kepada tubuh orang yang demikian, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
8 Apabila orang yang demikian meludahi orang yang tahir, haruslah orang ini mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
9 Dan setiap pelana yang diduduki orang yang demikian menjadi najis.
Pelana atau apa saja yang diduduki orang yang mengeluarkan lelehan menjadi najis.
10 Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Barangsiapa menyentuh sesuatu yang bekas diduduki orang itu, menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap orang yang mengangkat barang itu harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
11 Dan setiap orang yang kena pada orang yang demikian, sedang orang ini tidak mencuci tangan dahulu dengan air, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Apabila orang yang mengeluarkan lelehan tanpa mencuci tangannya lebih dahulu menyentuh orang lain, maka orang yang disentuhnya itu harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
12 Kalau orang itu kena pada belanga tanah, itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu haruslah dicuci dengan air.
Belanga tanah yang disentuh orang itu harus dipecahkan dan perkakas yang dipegangnya harus dicuci.
13 Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir.
Apabila orang itu sembuh, ia harus menunggu tujuh hari lagi. Sesudah itu ia harus mencuci pakaiannya dan mandi di mata air, maka bersihlah ia.
14 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, dan datang ke hadapan TUHAN, ke pintu Kemah Pertemuan, dan menyerahkan burung-burung itu kepada imam.
Pada hari yang kedelapan ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau burung tekukur muda ke depan pintu Kemah TUHAN lalu menyerahkannya kepada imam.
15 Lalu imam harus mempersembahkannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN karena lelehannya.
Imam harus mempersembahkan burung yang seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian orang itu di hadapan TUHAN.
16 Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Apabila seorang laki-laki mengeluarkan mani, ia harus mandi tetapi tetap najis sampai matahari terbenam.
17 Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam.
Benda apa saja dari kain atau kulit yang kena mani itu harus dicuci; benda itu najis sampai matahari terbenam.
18 Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam.
Sesudah bersetubuh, baik laki-laki maupun wanita harus mandi, tetapi mereka tetap najis sampai matahari terbenam.
19 Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
Seorang wanita yang sedang haid, najis selama tujuh hari. Barangsiapa menyentuh dia menjadi najis sampai matahari terbenam.
20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
Apa saja yang diduduki atau ditiduri wanita selama masa haidnya menjadi najis.
21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Barangsiapa menyentuh tempat yang bekas ditiduri atau diduduki wanita yang sedang haid, harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan wanita yang sedang haid, laki-laki itu juga menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya juga menjadi najis.
25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
Apabila seorang wanita mengalami pendarahan selama beberapa hari di luar masa haidnya, atau pendarahannya tidak berhenti sesudah masa haidnya, ia najis selama pendarahan itu seperti pada waktu sedang haid.
26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.
Tempat yang ditiduri atau didudukinya selama waktu itu menjadi najis.
27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Barangsiapa menyentuh tempat itu juga menjadi najis. Ia harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
Sesudah pendarahan itu berhenti, wanita itu harus menunggu selama tujuh hari lagi. Baru sesudah itu ia bersih.
29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.
Pada hari yang kedelapan ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN.
30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu.
Burung yang seekor harus dipersembahkan untuk kurban pengampunan dosa, dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Dengan cara itu imam mengadakan upacara penyucian wanita itu di hadapan TUHAN.
31 Begitulah kamu harus menghindarkan orang Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya, bila mereka menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengah mereka itu."
TUHAN menyuruh Musa mengingatkan bangsa Israel supaya memperhatikan kapan mereka najis dan kapan tidak, supaya mereka tidak menajiskan Kemah TUHAN yang ada di tengah-tengah perkemahan mereka. Kalau mereka menajiskan Kemah itu, mereka akan mati.
32 Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya yang menyebabkan dia najis,
Begitulah peraturan-peraturan tentang orang laki-laki yang mengeluarkan lelehan karena sakit kelamin atau mengeluarkan mani,
33 dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis.
tentang wanita yang sedang haid, dan tentang laki-laki yang bersetubuh dengan wanita yang sedang haid.