< Imamat 14 >
1 TUHAN berfirman kepada Musa:
And the LORD spoke unto Moses, saying:
2 "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,
This shall be the law of the leper in the day of his cleansing: he shall be brought unto the priest.
3 dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
And the priest shall go forth out of the camp; and the priest shall look, and, behold, if the plague of leprosy be healed in the leper;
4 maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
then shall the priest command to take for him that is to be cleansed two living clean birds, and cedar-wood, and scarlet, and hyssop.
5 Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
And the priest shall command to kill one of the birds in an earthen vessel over running water.
6 Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
As for the living bird, he shall take it, and the cedar-wood, and the scarlet, and the hyssop, and shall dip them and the living bird in the blood of the bird that was killed over the running water.
7 Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.
And he shall sprinkle upon him that is to be cleansed from the leprosy seven times, and shall pronounce him clean, and shall let go the living bird into the open field.
8 Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
And he that is to be cleansed shall wash his clothes, and shave off all his hair, and bathe himself in water, and he shall be clean; and after that he may come into the camp, but shall dwell outside his tent seven days.
9 Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
And it shall be on the seventh day, that he shall shave all his hair off his head and his beard and his eyebrows, even all his hair he shall shave off; and he shall wash his clothes, and he shall bathe his flesh in water, and he shall be clean.
10 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak.
And on the eighth day he shall take two he-lambs without blemish, and one ewe-lamb of the first year without blemish, and three tenth parts of an ephah of fine flour for a meal-offering, mingled with oil, and one log of oil.
11 Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.
And the priest that cleanseth him shall set the man that is to be cleansed, and those things, before the LORD, at the door of the tent of meeting.
12 Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
And the priest shall take one of the he-lambs, and offer him for a guilt-offering, and the log of oil, and wave them for a wave-offering before the LORD.
13 Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus.
And he shall kill the he-lamb in the place where they kill the sin-offering and the burnt-offering, in the place of the sanctuary; for as the sin-offering is the priest's, so is the guilt-offering; it is most holy.
14 Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
And the priest shall take of the blood of the guilt-offering, and the priest shall put it upon the tip of the right ear of him that is to be cleansed, and upon the thumb of his right hand, and upon the great toe of his right foot.
15 Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;
And the priest shall take of the log of oil, and pour it into the palm of his own left hand.
16 ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
And the priest shall dip his right finger in the oil that is in his left hand, and shall sprinkle of the oil with his finger seven times before the LORD.
17 Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
And of the rest of the oil that is in his hand shall the priest put upon the tip of the right ear of him that is to be cleansed, and upon the thumb of his right hand, and upon the great toe of his right foot, upon the blood of the guilt-offering.
18 Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
And the rest of the oil that is in the priest's hand he shall put upon the head of him that is to be cleansed; and the priest shall make atonement for him before the LORD.
19 Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
And the priest shall offer the sin-offering, and make atonement for him that is to be cleansed because of his uncleanness; and afterward he shall kill the burnt-offering.
20 Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
And the priest shall offer the burnt-offering and the meal-offering upon the altar; and the priest shall make atonement for him, and he shall be clean.
21 Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
And if he be poor, and his means suffice not, then he shall take one he-lamb for a guilt-offering to be waved, to make atonement for him, and one tenth part of an ephah of fine flour mingled with oil for a meal-offering, and a log of oil;
22 Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
and two turtle-doves, or two young pigeons, such as his means suffice for; and the one shall be a sin-offering, and the other a burnt-offering.
23 Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN.
And on the eighth day he shall bring them for his cleansing unto the priest, unto the door of the tent of meeting, before the LORD.
24 Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
And the priest shall take the lamb of the guilt-offering, and the log of oil, and the priest shall wave them for a wave-offering before the LORD.
25 Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
And he shall kill the lamb of the guilt-offering, and the priest shall take of the blood of the guilt-offering, and put it upon the tip of the right ear of him that is to be cleansed, and upon the thumb of his right hand, and upon the great toe of his right foot.
26 Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,
And the priest shall pour of the oil into the palm of his own left hand.
27 lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
And the priest shall sprinkle with his right finger some of the oil that is in his left hand seven times before the LORD.
28 Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
And the priest shall put of the oil that is in his hand upon the tip of the right ear of him that is to be cleansed, and upon the thumb of his right hand, and upon the great toe of his right foot, upon the place of the blood of the guilt-offering.
29 Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
And the rest of the oil that is in the priest's hand he shall put upon the head of him that is to be cleansed, to make atonement for him before the LORD.
30 Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,
And he shall offer one of the turtle-doves, or of the young pigeons, such as his means suffice for;
31 yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
even such as his means suffice for, the one for a sin-offering, and the other for a burnt-offering, with the meal-offering; and the priest shall make atonement for him that is to be cleansed before the LORD.
32 Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
This is the law of him in whom is the plague of leprosy, whose means suffice not for that which pertaineth to his cleansing.
33 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
And the LORD spoke unto Moses and unto Aaron, saying:
34 "Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
When ye are come into the land of Canaan, which I give to you for a possession, and I put the plague of leprosy in a house of the land of your possession;
35 maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
then he that owneth the house shall come and tell the priest, saying: 'There seemeth to me to be as it were a plague in the house.'
36 Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
And the priest shall command that they empty the house, before the priest go in to see the plague, that all that is in the house be not made unclean; and afterward the priest shall go in to see the house.
37 Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,
And he shall look on the plague, and, behold, if the plague be in the walls of the house with hollow streaks, greenish or reddish, and the appearance thereof be lower than the wall;
38 imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya.
then the priest shall go out of the house to the door of the house, and shut up the house seven days.
39 Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
And the priest shall come again the seventh day, and shall look; and, behold, if the plague be spread in the walls of the house;
40 maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
then the priest shall command that they take out the stones in which the plague is, and cast them into an unclean place without the city.
41 Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
And he shall cause the house to be scraped within round about, and they shall pour out the mortar that they scrape off without the city into an unclean place.
42 Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
And they shall take other stones, and put them in the place of those stones; and he shall take other mortar, and shall plaster the house.
43 Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
And if the plague come again, and break out in the house, after that the stones have been taken out, and after the house hath been scraped, and after it is plastered;
44 dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
then the priest shall come in and look; and, behold, if the plague be spread in the house, it is a malignant leprosy in the house: it is unclean.
45 Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
And he shall break down the house, the stones of it, and the timber thereof, and all the mortar of the house; and he shall carry them forth out of the city into an unclean place.
46 Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.
Moreover he that goeth into the house all the while that it is shut up shall be unclean until the even.
47 Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
And he that lieth in the house shall wash his clothes; and he that eateth in the house shall wash his clothes.
48 Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.
And if the priest shall come in, and look, and, behold, the plague hath not spread in the house, after the house was plastered; then the priest shall pronounce the house clean, because the plague is healed.
49 Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
And he shall take to cleanse the house two birds, and cedar-wood, and scarlet, and hyssop.
50 Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
And he shall kill one of the birds in an earthen vessel over running water.
51 Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.
And he shall take the cedar-wood, and the hyssop, and the scarlet, and the living bird, and dip them in the blood of the slain bird, and in the running water, and sprinkle the house seven times.
52 Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.
And he shall cleanse the house with the blood of the bird, and with the running water, and with the living bird, and with the cedar-wood, and with the hyssop, and with the scarlet.
53 Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
But he shall let go the living bird out of the city into the open field; so shall he make atonement for the house; and it shall be clean.
54 Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala,
This is the law for all manner of plague of leprosy, and for a scall;
55 tentang kusta pada pakaian dan rumah,
and for the leprosy of a garment, and for a house;
56 tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,
and for a rising, and for a scab, and for a bright spot;
57 untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."
to teach when it is unclean, and when it is clean; this is the law of leprosy.