< Imamat 13 >

1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
Yahweh spoke to Moses and to Aaron, saying,
2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
“When anyone has on the skin of his body a swelling or scab or a bright spot, and it becomes infected and there is a skin disease in his body, then he must be brought to Aaron the high priest, or to one of his sons the priests.
3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
Then the priest will examine the disease in the skin of his body. If the hair in the diseased area has turned white, and if the disease appears to be deeper than just on the skin, then it is an infectious disease. After the priest examines him, he must pronounce him unclean.
4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
If the bright spot in his skin is white, and the appearance of it is no deeper than the skin, and if the hair in the diseased area has not turned white, then the priest must isolate the one with the disease for seven days.
5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
On the seventh day, the priest must examine him to see if in his opinion the disease is not any worse, and if it has not spread in the skin. If it has not, then the priest must isolate him seven days more.
6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
The priest will examine him again on the seventh day to see if the disease is better and has not spread farther in the skin. If it has not, then the priest will pronounce him clean. It is a rash. He must wash his clothes, and then he is clean.
7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
But if the rash has spread in the skin after he has shown himself to the priest for his cleansing, he must then show himself to the priest again.
8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
The priest will examine him to see if the rash has spread farther in the skin. If it has spread, then the priest must pronounce him unclean. It is an infectious disease.
9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
When an infectious skin disease is in someone, then he must be brought to the priest.
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
The priest will examine him to see if there is a white swelling in the skin, if the hair has turned white, or if there is raw flesh in the swelling.
11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
If there is, then it is a chronic skin disease, and the priest must pronounce him unclean. He will not isolate him, because he is already unclean.
12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
If the disease breaks out widely in the skin and covers all the skin of the person with the disease from his head to his feet, as far as it appears to the priest,
13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
then the priest must examine him to see if the disease has covered all his body. If it has, then the priest must pronounce the person who has the disease as clean. If it has all turned white, then he is clean.
14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
But if raw flesh appears on him, he will be unclean.
15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
The priest must look at the raw flesh and pronounce him unclean because the raw flesh is unclean. It is an infectious disease.
16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
But if the raw flesh turns white again, then the person must go to the priest.
17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
The priest will examine him to see if the flesh has turned white. If it has then the priest will pronounce that person to be clean.
18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
When a person has a boil on the skin and it has healed,
19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
and in place of the boil there is white swelling or a bright spot, reddish-white, then it must be shown to the priest.
20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
The priest will examine it to see if it appears deeper under the skin, and if the hair there has turned white. If so, then the priest must pronounce him unclean. It is an infectious disease, if it has developed in the place where the boil was.
21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if the priest examines it and sees that there is no white hair in it, and that it is not under the skin but has faded, then the priest must isolate him for seven days.
22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
If it spreads widely in the skin, then the priest must pronounce him unclean. It is an infectious disease.
23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
But if the bright spot stays in its place and has not spread, then it is the scar of the boil, and the priest must pronounce him clean.
24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
When the skin has a burn and the raw flesh of the burn has become a reddish-white or white spot,
25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
then the priest will examine it to see if the hair in that spot has turned white, and if it appears to be deeper than the skin. If it has, then it is an infectious disease. It has broken out in the burn, and the priest must pronounce him unclean. It is an infectious disease.
26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if the priest examines it and finds that there is no white hair in the spot, and it is not under the skin but has faded, then the priest must isolate him for seven days.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
Then the priest must examine him on the seventh day. If it has spread widely in the skin, then the priest must pronounce him unclean. It is an infectious disease.
28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
If the spot stays in its place and has not spread in the skin but has faded, then it is a swelling from the burn, and the priest must pronounce him clean, for it is nothing more than the scar of the burn.
29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
If a man or woman has an infectious disease on the head or chin,
30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
then the priest must examine the person for an infectious disease to see if it appears to be deeper than the skin, and if there is yellow, thin hair in it. If there is, then the priest must pronounce him unclean. It is an itch, an infectious disease on the head or the chin.
31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
If the priest examines the itching disease and sees that it is not under the skin, and if there is no black hair in it, then the priest will isolate the person with the itching disease for seven days.
32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
On the seventh day the priest will examine the disease to see if it has spread. If there is no yellow hair, and if the disease appears to be only skin deep,
33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
then he must be shaved, but the diseased area must not be shaved, and the priest must isolate the person with the itching disease for seven more days.
34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
On the seventh day the priest will examine the disease to see if it has stopped spreading in the skin. If it appears to be no deeper than the skin, then the priest must pronounce him clean. The person must wash his clothes, and then he will be clean.
35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
But if the itching disease has spread widely in the skin after the priest said he was clean,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
then the priest must examine him again. If the disease has spread in the skin, the priest does not need to seek for yellow hair. The person is unclean.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
But if in the priest's view the itching disease has stopped spreading and black hair has grown in the area, then the disease has healed. He is clean, and the priest must pronounce him clean.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
If a man or a woman has white spots on the skin,
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
then the priest must examine the person to see if the spots are a dull white, which is only a rash that has broken out in the skin. He is clean.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
If a man's hair has fallen out of his head, he is bald, but he is clean.
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
If his hair has fallen out of the front part of his head, and if his forehead is bald, he is clean.
42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
But if there is a reddish-white sore on his bald head or forehead, it is an infectious disease that has broken out.
43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
Then the priest must examine him to see if the swelling of the diseased area on his bald head or forehead is reddish-white, like the appearance of an infectious disease in the skin.
44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
If it is, then he has an infectious disease and he is unclean. The priest must surely pronounce him unclean because of his disease on his head.
45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
The person who has an infectious disease must wear torn clothes, his hair must hang loosely, and he must cover his face up to his nose and call out, 'Unclean, unclean.'
46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
All the days that he has the infectious disease he will be unclean. Because he is unclean with a disease that can spread, he must live alone. He must live outside the camp.
47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
A garment that is contaminated with mildew, whether it is a wool or linen garment,
48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
or anything woven or knitted from wool or linen, or leather or anything made with leather—
49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
if there is a greenish or reddish contamination in the garment, the leather, the woven or knitted material, or anything made of leather, then it is a mildew that spreads; it must be shown to the priest.
50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
The priest must examine the item for mildew; he must isolate anything that has mildew for seven days.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
He must examine the mildew again on the seventh day. If it has spread in the garment or anything woven or knitted from wool or linen material, or leather or anything in which leather is used, then it is harmful mildew, and the item is unclean.
52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
He must burn the garment, or anything woven or knitted from wool or linen material, or leather or anything made with leather, anything in which the harmful mildew is found, for it can lead to disease. The item must be completely burned up.
53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
If the priest examines the item and sees that the mildew has not spread in the garment or material woven or knitted from wool or linen, or leather goods,
54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
then he will command them to wash the item in which the mildew was found, and he must isolate it for seven more days.
55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
Then the priest will examine the item after the mildewed item was washed. If the mildew has not changed its color, even though it has not spread, it is unclean. You must burn the item, no matter where the mildew has contaminated it.
56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
If the priest examines the item, and if the mildew has faded after it was washed, then he must tear out the contaminated part from the garment or from the leather, or from the woven or knitted material.
57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
If the mildew still appears in the garment, either in the woven or knitted material, or in anything made of leather, it is spreading. You must burn any item that has the mildew.
58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
The garment or anything woven or knitted from wool or linen material, or leather or anything made with leather—if you wash the item and the mildew is gone, then the item must be washed a second time, and it will be clean.
59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
This is the law about mildew in a garment of wool or linen, or anything woven or knitted from wool or linen material, or leather or anything made with leather, so that you may pronounce it clean or unclean.”

< Imamat 13 >