< Imamat 13 >
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
And Yahweh spake unto Moses and unto Aaron, saying—
2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
When, any man, shall have—in the skin of his flesh—a rising, or a scab, or a bright spot, and it shall become in the skin of his flesh the plague-spot of leprosy, then shall he be brought in unto Aaron the priest, or unto one of his sons the priests;
3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
and the priest shall view the spot in the skin of his flesh—if, the hair in the plague, have turned white and the appearance of the spot be deeper than the skin of his flesh, the plague-spot of leprosy, it is, —so the priest shall view him and pronounce him unclean.
4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But, if the bright spot, though white in the skin of his flesh, is not deeper in appearance than the skin, and, the hair, hath not turned white, then shall the priest shut up the plagued one, seven days.
5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
And the priest shall view him on the seventh day, and lo! if the spot hath stayed to his sight, and the spot hath not spread in the skin, then shall the priest shut him up seven days more,
6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Then shall the priest view him on the seventh day, a second time, and lo! if the spot is, faint, and the spot hath not spread in the skin, then shall the priest pronounce him clean—it is, a scab, and he shall wash his clothes, and be clean.
7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
But if the scab shall have, verily spread, in the skin, since he was shown to the priest that he might be cleansed, then shall he shew himself again unto the priest;
8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
and the priest shall take a view, and lo! if the scab hath spread in the skin, then shall the priest pronounce him unclean—leprosy, it is.
9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
When, the plague of leprosy, cometh to be in any human being, then shall he be brought in unto the priest;
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
and the priest shall take a view, and lo! if there is a white rising in the skin and, the same, hath turned the hair white, —and there be a wound of raw flesh in the rising,
11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
an old leprosy, it is in the skin of his flesh, and the priest shall pronounce him unclean, —he shall not shut him up, for unclean, he is.
12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
But, if the leprosy, cometh quite out, in the skin, and the leprosy covereth all the skin of him that, is plagued, from his head even unto his feet, —so far as appeareth to the eyes of the priest,
13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
then shall the priest takes view and lo! if the leprosy hath covered all his flesh, then shall he pronounce clean him that was plagued, —all of it, hath turned white, clean, he is.
14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
But, the very day there appeareth in him raw flesh, he shall be unclean;
15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
so then the priest shall view the raw flesh, and pronounce him unclean, —as for the raw flesh, unclean, it is, leprosy, it is.
16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
Or, if the raw flesh turn again and be changed to white, then shall he come in unto the priest;
17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
and the priest shall view him, and lo! if the spot hath changed to white, then shall the priest pronounce clean him that was plagued—clean, he is.
18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
And, when, any one’s flesh, hath, in the skin thereof, a boil, —and then it is healed;
19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
but in the place of the boil, is a white rising, or a bright spot, reddish white, then shall it be shown unto the priest.
20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
And the priest shall take a view and lo! if the appearance thereof, is lower than the skin, and, the hair thereof, hath turned white, then shall the priest pronounce him unclean—the plague-spot of leprosy, it, is, in the boil, broken out.
21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But, if the priest shall view it and lo! there is no white hair therein, and it is not deeper than the skin, and, in itself, is faint, then shall the priest shut him up seven days;
22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
and, if it, clearly spreadeth, in the skin, then shall the priest pronounce him unclean—a plague-spot, it is.
23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
But if in its place the bright spot stayeth hath not spread, a boil, it is, —and the priest shall pronounce him clean.
24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
Or, when, any one’s flesh, hath in the skin thereof a fiery burning, —and the burning wound becometh a bright spot reddish white, or white,
25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
then shall the priest view it—and lo! if the hair is turned white in the bright spot and the appearance thereof is deeper than the skin, leprosy, it is, broken out, in the burning, —so the priest shall pronounce him unclean, the plague-spot of leprosy, it is.
26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But, if the priest shall view it and lo! there is not, in the bright spot white hair, and it is not deeper than the skin but, itself, is faint, then shall the priest shut him up seven days;
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
and the priest shall view him on the seventh day, —if it, hath plainly spread in the skin, then shall the priest pronounce him unclean, the plague-spot of leprosy, it is.
28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
But, if, in its place the bright spot hath stayed, and hath not spread in the skin, but, itself, is faint, the rising of a burning, it is, —and the priest shall pronounce him clean, for only the inflaming of the burning, it is.
29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
And, when there cometh to be in, any man or woman, a spot, —in the head or in the beard,
30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
then shall the priest view the spot and lo! if, the appearance thereof, is deeper than the skin, and, therein, is yellow, thin hair, then shall the priest pronounce him unclean a scall, it is, a leprosy of the head or of the beard, it is.
31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
But when the priest vieweth the spot, and lo! there is, no appearance, of it deeper than the skin, and, no dark hair, is therein, then shall the priest shut up him that hath the plague-spot of scall, seven days;
32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
and the priest shall view the spot on the seventh day, and lo! if the scall hath not spread, and there hath not come to be therein yellow hair, —and, the appearance of the scall, is not deeper than the skin,
33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
then shall he shave himself, but the scall, shall he not shave, and the priest shall shut up him who hath the scall seven days, more;
34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
then shall the priest view the scall, on the seventh day, and lo! if the scall hath not spread in the skin, and, the appearance thereof, is not deeper than the skin, then shall the priest pronounce him clean, and he shall wash his clothes, and be clean.
35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
But, if the scall do indeed spread in the skin, —after he hath been pronounced clean,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
then shall the priest take a view, and lo! if the scall hath spread in the skin, the priest shall not search for the yellow hair—unclean, he is.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
But, if in his eyes, the scall is at a stay, and dark hair hath grown up therein, the scall is healed, clean, he is, —and the priest shall pronounce him clean.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
And when either, man or woman, hath in the skin of their flesh bright spots, —bright spots that are white,
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
then shall the priest take a view and lo! if, in the skin of their flesh, are bright spots that are dull white, dead white spot, it is, that hath broken through in the skin—clean, he is.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
And, when, any man’s, head loseth its hair, though, bald, he is, clean.
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
And if, in front, his head loseth its hair, though bald in the forehead, he is, clean.
42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
But, should there be, in the baldness behind, or in the baldness in front, a spot that is reddish white, leprosy broken out, it is, in his baldness behind, or in his baldness in front.
43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
So the priest shall view it, and lo! if, the rising-spot, be reddish white in his baldness behind or in his baldness in front, —like the appearance of leprosy in the skin of the flesh,
44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
a leprous man, is he, unclean, he is, —unclean, shall the priest pronounce him in his head, is his plague.
45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
Now, as for the leper in whom is the plague, His clothes, shall be rent, And, his head, shall be bare, And, his beard, shall he cover, —And, Unclean! Unclean! shall he cry.
46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
All the days that the plague is in him, shall he continue unclean, Unclean, he is, —Alone, shall he remain, Outside the camp, shall be his dwelling.
47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
And, when, in a garment, there is a plague-spot of leprosy, —whether in a garment of wool, or a garment of flax;
48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
either in warp or in weft, made with flax, or with wool, —or in a skin, or in anything wrought of skin;
49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
and the spot cometh to be of a greenish yellow or reddish, in the garment or in the skin, whether in warp or in weft, or in any utensil of skin, the plague-spot of leprosy, it is, —and shall be shown unto the priest;
50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
and the priest shall view the spot, —and shall shut up him that is plagued seven days;
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
then shall he view the spot, on the seventh day if the spot hath spread in the garment whether in warp or in weft, or in the skin, or anything which may be made of skin for service, the spot is a fretting leprosy, unclean, it is.
52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
Then shall he burn up the garment whether it be in the warp or the weft in wool or in flax, or any utensil of skin, wherein shall be the plague-spot, —for, a fretting leprosy, it is, in fire, shall it be burnt up.
53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
But if the priest shall take a view, and lo! the spot has not spread, in the garment, either in warp or in weft, —or in any utensil of skin,
54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
then shall the priest give command, and they shall wash that wherein is the spot, —and he shall shut it up seven days more;
55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
then shall the priest take a view after the plagued garment hath been washed and lo! if the spot hath not changed its look, then though the spot hath not spread, yet unclean, it is, in the fire, shalt thou burn it up, —a sunken spot, it is, in the back thereof, or in the front thereof.
56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
And, if the priest hath taken a view, and lo! the spot is, faint, since it hath been washed, then shall he rend it out of the garment, or out of the skin, whether out of the warp or out of the weft;
57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
and, if it appear still in the garment—either in the warp or in the weft, or in any utensil of skin, a breaking out, it is, —in the fire, shalt thou burn up that wherein is the plague.
58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
But, as for the garment—whether the warp or the weft or any utensil of skin which thou shalt wash, and the plague shall depart therefrom, then shall it be washed a second time, and shall be clean.
59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
This, is the law as to the plague-spot of leprosy, in a garment of wool or of flax, whether in the warp or the weft, or in any utensil of skin, —To pronounce it clean, or to pronounce it unclean.