< Imamat 13 >
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
YHWH spoke to Moses and to Aaron, saying,
2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
"When a man shall have a rising in his body's skin, or a scab, or a bright spot, and it becomes in the skin of his body the plague of leprosy, then he shall be brought to Aaron the priest, or to one of his sons, the priests:
3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
and the priest shall examine the plague in the skin of the body: and if the hair in the plague has turned white, and the appearance of the plague is deeper than the body's skin, it is the plague of leprosy; and the priest shall examine him, and pronounce him unclean.
4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
If the bright spot is white in the skin of his body, and its appearance isn't deeper than the skin, and its hair hasn't turned white, then the priest shall isolate the infected person for seven days.
5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
The priest shall examine him on the seventh day, and, look, if in his eyes the plague is arrested, and the plague hasn't spread in the skin, then the priest shall isolate him for seven more days.
6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
The priest shall examine him again on the seventh day; and look, if the plague has faded, and the plague hasn't spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean. It is a scab. He shall wash his clothes, and be clean.
7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
But if the scab spreads on the skin, after he has shown himself to the priest for his cleansing, he shall show himself to the priest again.
8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
The priest shall examine him; and look, if the scab has spread on the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is leprosy.
9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
"When the plague of leprosy is in a man, then he shall be brought to the priest;
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
and the priest shall examine him. Look, if there is a white rising in the skin, and it has turned the hair white, and there is raw flesh in the rising,
11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
it is a chronic leprosy in the skin of his body, and the priest shall pronounce him unclean. He shall not isolate him, for he is unclean.
12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
"If the leprosy breaks out all over the skin, and the leprosy covers all the skin of the infected person from his head even to his feet, as far as it appears to the priest;
13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
then the priest shall examine him; and, look, if the leprosy has covered all his flesh, he shall pronounce him clean of the plague. It has all turned white: he is clean.
14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
But whenever raw flesh appears in him, he shall be unclean.
15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
The priest shall examine the raw flesh, and pronounce him unclean: the raw flesh is unclean. It is leprosy.
16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
Or if the raw flesh turns again, and is changed to white, then he shall come to the priest;
17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
and the priest shall examine him; and, look, if the plague has turned white, then the priest shall pronounce him clean of the plague. He is clean.
18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
"When the body has a boil on its skin, and it has healed,
19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
and in the place of the boil there is a white rising, or a bright spot, reddish-white, then it shall be shown to the priest;
20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
and the priest shall examine it; and look, if its appearance is lower than the skin, and its hair has turned white, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy. It has broken out in the boil.
21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if the priest examines it, and look, there are no white hairs in it, and it isn't deeper than the skin, but is dim, then the priest shall isolate him seven days.
22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
If it spreads in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is a plague.
23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
But if the bright spot stays in its place, and hasn't spread, it is the scar from the boil; and the priest shall pronounce him clean.
24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
"Or when the body has a burn from fire on its skin, and the raw flesh of the burn becomes a bright spot, reddish-white, or white,
25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
then the priest shall examine it; and look, if the hair in the bright spot has turned white, and its appearance is deeper than the skin; it is leprosy. It has broken out in the burning, and the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy.
26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if the priest examines it, and look, there is no white hair in the bright spot, and it isn't lower than the skin, but is faded; then the priest shall isolate him seven days.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
The priest shall examine him on the seventh day. If it has spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy.
28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
If the bright spot stays in its place, and hasn't spread in the skin, but is faded, it is the swelling from the burn, and the priest shall pronounce him clean; for it is the scar from the burn.
29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
"When a man or woman has a plague on the head or on the beard,
30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
then the priest shall examine the plague; and look, if its appearance is deeper than the skin, and the hair in it is yellow and thin, then the priest shall pronounce him unclean: it is an itch, it is leprosy of the head or of the beard.
31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
If the priest examines the plague of itching, and look, its appearance isn't deeper than the skin, and there is no black hair in it, then the priest shall isolate him the person infected with itching seven days.
32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
On the seventh day the priest shall examine the plague; and look, if the itch hasn't spread, and there is no yellow hair in it, and the appearance of the itch isn't deeper than the skin,
33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
then he shall be shaved, but he shall not shave the itch; and the priest shall shut him up who has the itch seven more days.
34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
On the seventh day, the priest shall examine the itch; and look, if the itch hasn't spread in the skin, and its appearance isn't deeper than the skin, then the priest shall pronounce him clean. He shall wash his clothes, and be clean.
35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
But if the itch spreads in the skin after his cleansing,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
then the priest shall examine him; and look, if the itch has spread in the skin, the priest shall not look for the yellow hair; he is unclean.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
But if in his eyes the itch is arrested, and black hair has grown in it; the itch is healed, he is clean. The priest shall pronounce him clean.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
"When a man or a woman has bright spots in the skin of the body, even white bright spots;
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
then the priest shall examine them; and look, if the bright spots on the skin of their body are a dull white, it is a harmless rash, it has broken out in the skin; he is clean.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
"If a man's hair has fallen from his head, he is bald. He is clean.
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
If his hair has fallen off from the front part of his head, he is forehead bald. He is clean.
42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
But if there is on the bald head, or the bald forehead, a reddish-white plague; it is leprosy breaking out in his bald head, or his bald forehead.
43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
Then the priest shall examine him; and, look, if the rising of the plague is reddish-white in his bald head, or in his bald forehead, like the appearance of leprosy in the skin of the flesh,
44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
he is a leprous man. He is unclean. The priest shall surely pronounce him unclean. His plague is on his head.
45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
"The leper in whom the plague is shall wear torn clothes, and the hair of his head shall hang loose. He shall cover his upper lip, and shall cry, 'Unclean. Unclean.'
46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
All the days in which the plague is in him he shall be unclean. He is unclean. He shall dwell alone. Outside of the camp shall be his dwelling.
47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
"The garment also that the plague of leprosy is in, whether it is a woolen garment, or a linen garment;
48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
whether it is in warp, or woof; of linen, or of wool; whether in a skin, or in anything made of skin;
49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
if the plague is greenish or reddish in the garment, or in the skin, or in the warp, or in the woof, or in anything made of skin; it is the plague of leprosy, and shall be shown to the priest.
50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
The priest shall examine the plague, and isolate the plague seven days.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
He shall examine the plague on the seventh day. If the plague has spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in the skin, whatever use the skin is used for, the plague is a destructive mildew. It is unclean.
52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
He shall burn the garment, whether the warp or the woof, in wool or in linen, or anything of skin, in which the plague is: for it is a destructive mildew. It shall be burned in the fire.
53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
"If the priest examines it, and look, the plague hasn't spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in anything of skin;
54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
then the priest shall command that they wash the thing in which the plague is, and he shall isolate it seven more days.
55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
Then the priest shall examine it, after the plague is washed; and look, if the plague hasn't changed its color, and the plague hasn't spread, it is unclean; you shall burn it in the fire. It is a mildewed spot, whether the bareness is inside or outside.
56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
If the priest looks, and look, the plague has faded after it is washed, then he shall tear it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof:
57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
and if it appears again in the garment, either in the warp, or in the woof, or in anything of skin, it is spreading. You shall burn with fire that in which the plague is.
58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
The garment, either the warp, or the woof, or whatever thing of skin it is, which you shall wash, if the plague has departed from them, then it shall be washed the second time, and it will be clean."
59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
This is the law of the plague of mildew in a garment of wool or linen, either in the warp, or the woof, or in anything of skin, to pronounce it clean, or to pronounce it unclean.