< Imamat 13 >

1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
And the LORD spoke unto Moses and unto Aaron, saying:
2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
When a man shall have in the skin of his flesh a rising, or a scab, or a bright spot, and it become in the skin of his flesh the plague of leprosy, then he shall be brought unto Aaron the priest, or unto one of his sons the priests.
3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
And the priest shall look upon the plague in the skin of the flesh; and if the hair in the plague be turned white, and the appearance of the plague be deeper than the skin of his flesh, it is the plague of leprosy; and the priest shall look on him, and pronounce him unclean.
4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
And if the bright spot be white in the skin of his flesh, and the appearance thereof be not deeper than the skin, and the hair thereof be not turned white, then the priest shall shut up him that hath the plague seven days.
5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
And the priest shall look on him the seventh day; and, behold, if the plague stay in its appearance, and the plague be not spread in the skin, then the priest shall shut him up seven days more.
6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
And the priest shall look on him again the seventh day; and, behold, if the plague be dim, and the plague be not spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean: it is a scab; and he shall wash his clothes, and be clean.
7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
But if the scab spread abroad in the skin, after that he hath shown himself to the priest for his cleansing, he shall show himself to the priest again.
8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
And the priest shall look, and, behold, if the scab be spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is leprosy.
9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
When the plague of leprosy is in a man, then he shall be brought unto the priest.
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
And the priest shall look, and, behold, if there be a white rising in the skin, and it have turned the hair white, and there be quick raw flesh in the rising,
11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
it is an old leprosy in the skin of his flesh, and the priest shall pronounce him unclean; he shall not shut him up; for he is unclean.
12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
And if the leprosy break out abroad in the skin, and the leprosy cover all the skin of him that hath the plague from his head even to his feet, as far as appeareth to the priest;
13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
then the priest shall look; and, behold, if the leprosy have covered all his flesh, he shall pronounce him clean that hath the plague; it is all turned white: he is clean.
14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
But whensoever raw flesh appeareth in him, he shall be unclean.
15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
And the priest shall look on the raw flesh, and pronounce him unclean; the raw flesh is unclean: it is leprosy.
16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
But if the raw flesh again be turned into white, then he shall come unto the priest;
17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
and the priest shall look on him; and, behold, if the plague be turned into white, then the priest shall pronounce him clean that hath the plague: he is clean.
18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
And when the flesh hath in the skin thereof a boil, and it is healed,
19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
and in the place of the boil there is a white rising, or a bright spot, reddish-white, then it shall be shown to the priest.
20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
And the priest shall look; and, behold, if the appearance thereof be lower than the skin, and the hair thereof be turned white, then the priest shall pronounce him unclean: it is the plague of leprosy, it hath broken out in the boil.
21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if the priest look on it, and, behold, there be no white hairs therein, and it be not lower than the skin, but be dim, then the priest shall shut him up seven days.
22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
And if it spread abroad in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a plague.
23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
But if the bright spot stay in its place, and be not spread, it is the scar of the boil; and the priest shall pronounce him clean.
24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
Or when the flesh hath in the skin thereof a burning by fire, and the quick flesh of the burning become a bright spot, reddish-white, or white;
25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
then the priest shall look upon it; and, behold, if the hair in the bright spot be turned white, and the appearance thereof be deeper than the skin, it is leprosy, it hath broken out in the burning; and the priest shall pronounce him unclean: it is the plague of leprosy.
26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if the priest look on it, and, behold, there be no white hair in the bright spot, and it be no lower than the skin, but be dim; then the priest shall shut him up seven days.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
And the priest shall look upon him the seventh day; if it spread abroad in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is the plague of leprosy.
28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
And if the bright spot stay in its place, and be not spread in the skin, but be dim, it is the rising of the burning, and the priest shall pronounce him clean; for it is the scar of the burning.
29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
And when a man or woman hath a plague upon the head or upon the beard,
30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
then the priest shall look on the plague; and, behold, if the appearance thereof be deeper than the skin, and there be in it yellow thin hair, then the priest shall pronounce him unclean: it is a scall, it is leprosy of the head or of the beard.
31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
And if the priest look on the plague of the scall, and, behold, the appearance thereof be not deeper than the skin, and there be no black hair in it, then the priest shall shut up him that hath the plague of the scall seven days.
32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
And in the seventh day the priest shall look on the plague; and, behold, if the scall be not spread, and there be in it no yellow hair, and the appearance of the scall be not deeper than the skin,
33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
then he shall be shaven, but the scall shall he not shave; and the priest shall shut up him that hath the scall seven days more.
34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
And in the seventh day the priest shall look on the scall; and, behold, if the scall be not spread in the skin, and the appearance thereof be not deeper than the skin, then the priest shall pronounce him clean; and he shall wash his clothes, and be clean.
35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
But if the scall spread abroad in the skin after his cleansing,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
then the priest shall look on him; and, behold, if the scall be spread in the skin, the priest shall not seek for the yellow hair: he is unclean.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
But if the scall stay in its appearance, and black hair be grown up therein; the scall is healed, he is clean; and the priest shall pronounce him clean.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
And if a man or a woman have in the skin of their flesh bright spots, even white bright spots;
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
then the priest shall look; and, behold, if the bright spots in the skin of their flesh be of a dull white, it is a tetter, it hath broken out in the skin: he is clean.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
And if a man's hair be fallen off his head, he is bald; yet is he clean.
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
And if his hair be fallen off from the front part of his head, he is forehead-bald; yet is he clean.
42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
But if there be in the bald head, or the bald forehead, a reddish-white plague, it is leprosy breaking out in his bald head, or his bald forehead.
43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
Then the priest shall look upon him; and, behold, if the rising of the plague be reddish-white in his bald head, or in his bald forehead, as the appearance of leprosy in the skin of the flesh,
44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
he is a leprous man, he is unclean; the priest shall surely pronounce him unclean: his plague is in his head.
45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
And the leper in whom the plague is, his clothes shall be rent, and the hair of his head shall go loose, and he shall cover his upper lip, and shall cry: 'Unclean, unclean.'
46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
All the days wherein the plague is in him he shall be unclean; he is unclean; he shall dwell alone; without the camp shall his dwelling be.
47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
And when the plague of leprosy is in a garment, whether it be a woolen garment, or a linen garment;
48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
or in the warp, or in the woof, whether they be of linen, or of wool; or in a skin, or in any thing made of skin.
49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
If the plague be greenish or reddish in the garment, or in the skin, or in the warp, or in the woof, or in any thing of skin, it is the plague of leprosy, and shall be shown unto the priest.
50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
And the priest shall look upon the plague, and shut up that which hath the plague seven days.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
And he shall look on the plague on the seventh day: if the plague be spread in the garment, or in the warp, or in the woof, or in the skin, whatever service skin is used for, the plague is a malignant leprosy: it is unclean.
52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
And he shall burn the garment, or the warp, or the woof, whether it be of wool or of linen, or any thing of skin, wherein the plague is; for it is a malignant leprosy; it shall be burnt in the fire.
53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
And if the priest shall look, and, behold, the plague be not spread in the garment, or in the warp, or in the woof, or in any thing of skin;
54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
then the priest shall command that they wash the thing wherein the plague is, and he shall shut it up seven days more.
55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
And the priest shall look, after that the plague is washed; and, behold, if the plague have not changed its colour, and the plague be not spread, it is unclean; thou shalt burn it in the fire; it is a fret, whether the bareness be within or without.
56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
And if the priest look, and, behold, the plague be dim after the washing thereof, then he shall rend it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof.
57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
And if it appear still in the garment, or in the warp, or in the woof, or in any thing of skin, it is breaking out, thou shalt burn that wherein the plague is with fire.
58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
And the garment, or the warp, or the woof, or whatsoever thing of skin it be, which thou shalt wash, if the plague be departed from them, then it shall be washed the second time, and shall be clean.
59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
This is the law of the plague of leprosy in a garment of wool or linen, or in the warp, or in the woof, or in any thing of skin, to pronounce it clean, or to pronounce it unclean.

< Imamat 13 >