< Imamat 13 >
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
And the Lord spoke to Moses and Aaron, saying:
2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
The man in whose skin or flesh shalt arise a different colour or a blister, or as it were something shining, that is, the stroke of the leprosy, shall be brought to Aaron the priest, or any one of his sons.
3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
And if he see the leprosy in his skin, and the hair turned white, and the place where the leprosy appears lower than the skin and the rest of the flesh: it is the stroke of the leprosy, and upon his judgment he shall be separated.
4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if there be a shining whiteness in the skin, and not lower than the other flesh, and the hair be of the former colour, the priest shall shut him up seven days.
5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
And the seventh day he shall look on him: and if the leprosy be grown no farther, and hath not spread itself in the skin, he shall shut him up again other seven days.
6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
And on the seventh day, he shall look on him: if the leprosy be somewhat obscure, and not spread in the skin, he shall declare him clean, because it is but a scab: and the man shall wash his clothes, and shall be clean.
7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
But if the leprosy grow again, after he was seen by the priest and restored to cleanness, he shall be brought to him,
8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
And shall be condemned of uncleanness.
9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
If the stroke of the leprosy be in a man, he shall be brought to the priest,
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
And he shall view him. And when there shall be a white colour in the skin, and it shall have changed the look of the hair, and the living flesh itself shall appear:
11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
It shall be judged an inveterate leprosy, and grown into the skin. The priest therefore shall declare him unclean, and shall not shut him up, because he is evidently unclean.
12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
But if the leprosy spring out running about in the skin, and cover all the skin from the head to the feet, whatsoever falleth under the sight of the eyes,
13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
The priest shall view him, and shall judge that the leprosy which he has is very clean: because it is all turned into whiteness, and therefore the man shall be clean.
14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
But when the live flesh shall appear in him,
15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
Then by the judgment of the priest he shall be defiled, and shall be reckoned among the unclean: for live flesh, if it be spotted with leprosy, is unclean.
16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
And if again it be turned into whiteness, and cover all the man,
17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
The priest shall view him, and shall judge him to be clean.
18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
When also there has been an ulcer in the flesh and the skin, and it has been healed,
19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
And in the place of the ulcer, there appeareth a white scar, or somewhat red, the man shall be brought to the priest:
20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
And when he shall see the place of the leprosy lower than the other flesh, and the hair turned white, he shall declare him unclean, for the plague of leprosy is broken out in the ulcer.
21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if the hair be of the former colour, and the scar somewhat obscure, and be not lower than the flesh that is near it, he shall shut him up seven days.
22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
And if it spread, he shall judge him to have the leprosy:
23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
But if it stay in its place, it is but the scar of an ulcer, and the man shall be clean.
24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
The flesh also and skin that hath been burnt, and after it is healed hath a white or a red scar,
25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
The priest shall view it, and if he see it turned white, and the place thereof is lower than the other skin: he shall declare him unclean, because the evil of leprosy is broken out in the scar.
26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
But if the colour of the hair be not changed, nor the blemish lower than the other flesh, and the appearance of the leprosy be somewhat obscure, he shall shut him up seven days,
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
And on the seventh day he shall view him: if the leprosy be grown farther in the skin, he shall declare him unclean.
28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
But if the whiteness stay in its place, and be not very clear, it is the sore of a burning, and therefore he shall be cleansed, because it is only the scar of a burning.
29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
If the leprosy break out in the head or the beard of a man or woman, the Priest shall see them,
30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
And if the place be lower than the other flesh, and the hair yellow, and thinner than usual: he shall declare them unclean, because it is the leprosy of the head and the beard;
31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
But if he perceive the place of the spot is equal with the flesh that is near it, and the hair black: he shall shut him up seven days,
32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
And on the seventh day he shall look upon it. If the spot be not grown, and the hair keep its colour, and the place of the blemish be even with the other flesh:
33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
The man shall be shaven all but the place of the spot, and he shall be shut up other seven days:
34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
If on the seventh day the evil seem to have stayed in its place, and not lower than the other flesh, he shall cleanse him, and his clothes being washed he shall be clean.
35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
But if after his cleansing the spot spread again in the skin,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
He shall seek no more whether the hair be turned yellow, because he is evidently unclean.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
But if the spot be stayed, and the hair be black, let him know that the man is healed, and let him confidently pronounce him clean.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
If a whiteness appear in the skin of a man or a woman,
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
The priest shall view them. If he find that a darkish whiteness shineth in the skin, let him know that it is not the leprosy, but a white blemish, and that the man is clean.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
The man whose hair falleth off from his head, he is bald and clean:
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
And if the hair fall from his forehead, he is bald before and clean.
42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
But if in the bald head or in the bald forehead there be risen a white or reddish colour,
43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
And the priest perceive this, he shall condemn him undoubtedly of leprosy which is risen in the bald part.
44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
Now whosoever shall be defiled with the leprosy, and is separated by the judgment of the priest,
45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
Shall have his clothes hanging loose, his head bare, his mouth covered with a cloth, and he shall cry out that he is defiled and unclean.
46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
All the time that he is a leper and unclean, he shall dwell alone without the camp.
47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
A woollen or linen garment that shall have the leprosy
48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
In the warp, and the woof, or a skin. or whatsoever is made of a skin,
49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
If it be infected with a white or red spot, it shall be accounted the leprosy, and shall be shewn to the priest.
50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
And he shall look upon it and shall shut it up seven days:
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
And on the seventh day when he looketh on it again, if he find that it if grown, it is a Axed leprosy: he shall judge the garment unclean, and every thing wherein it shall be found:
52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
And therefore it shall be burnt with fire.
53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
But if he see that it is not grown,
54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
He shall give orders, and they shall wash that part wherein the leprosy is, and he shall shut it up other seven days.
55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
And when he shall see that the former colour is not returned, nor yet the leprosy spread, he shall judge it unclean, and shall burn it with fire, for the leprosy has taken hold of the outside of the garment, or through the whole.
56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
But if the place of the leprosy be somewhat dark, after the garment is washed, he shall tear it off, and divide it from that which is sound.
57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
And if after this there appear in those places that before were without spot, a flying and wandering leprosy: it must be burnt with fire.
58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
If it cease, he shall wash with water the parts that are pure, the second time, and they shall be clean.
59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
This is the law touching the leprosy of any woollen or linen garment, either in the warp or woof, or any thing of skins, how it ought to be cleansed, or pronounced unclean.