< Imamat 12 >
1 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
Loquere filiis Israel, et dices ad eos: Mulier, si suscepto semine pepererit masculum, immunda erit septem diebus iuxta dies separationis menstruæ.
3 Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
Et die octavo circumcidetur infantulus:
4 Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
ipsa vero triginta tribus diebus manebit in sanguine purificationis suæ. Omne sanctum non tanget, nec ingredietur in Sanctuarium, donec impleantur dies purificationis suæ.
5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.
Sin autem feminam pepererit, immunda erit duabus hebdomadibus iuxta ritum fluxus menstrui, et sexaginta sex diebus manebit in sanguine purificationis suæ.
6 Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
Cumque expleti fuerint dies purificationis suæ, pro filio, sive pro filia, deferet agnum anniculum in holocaustum, et pullum columbæ sive turturem pro peccato, ad ostium tabernaculi testimonii, et tradet sacerdoti
7 Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.
qui offeret illa coram Domino, et orabit pro ea, et sic mundabitur a profluvio sanguinis sui. Ista est lex parientis masculum aut feminam.
8 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."
Quod si non invenerit manus eius, nec potuerit offerre agnum, sumet duos turtures vel duos pullos columbarum, unum in holocaustum, et alterum pro peccato. Orabitque pro ea sacerdos, et sic mundabitur.