< Keluaran 22 >
1 "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
si quis furatus fuerit bovem aut ovem et occiderit vel vendiderit quinque boves pro uno bove restituet et quattuor oves pro una ove
2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
si effringens fur domum sive suffodiens fuerit inventus et accepto vulnere mortuus fuerit percussor non erit reus sanguinis
3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
quod si orto sole hoc fecerit homicidium perpetravit et ipse morietur si non habuerit quod pro furto reddat venundabitur
4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
si inventum fuerit apud eum quod furatus est vivens sive bos sive asinus sive ovis duplum restituet
5 Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
si laeserit quispiam agrum vel vineam et dimiserit iumentum suum ut depascatur aliena quicquid optimum habuerit in agro suo vel in vinea pro damni aestimatione restituet
6 Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
si egressus ignis invenerit spinas et conprehenderit acervos frugum sive stantes segetes in agris reddet damnum qui ignem succenderit
7 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
si quis commendaverit amico pecuniam aut vas in custodiam et ab eo qui susceperat furto ablata fuerint si invenitur fur duplum reddet
8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
si latet dominus domus adplicabitur ad deos et iurabit quod non extenderit manum in rem proximi sui
9 Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
ad perpetrandam fraudem tam in bove quam in asino et ove ac vestimento et quicquid damnum inferre potest ad deos utriusque causa perveniet et si illi iudicaverint duplum restituet proximo suo
10 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
si quis commendaverit proximo suo asinum bovem ovem et omne iumentum ad custodiam et mortuum fuerit aut debilitatum vel captum ab hostibus nullusque hoc viderit
11 maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
iusiurandum erit in medio quod non extenderit manum ad rem proximi sui suscipietque dominus iuramentum et ille reddere non cogetur
12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
quod si furto ablatum fuerit restituet damnum domino
13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
si comestum a bestia deferet ad eum quod occisum est et non restituet
14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
qui a proximo suo quicquam horum mutuo postularit et debilitatum aut mortuum fuerit domino non praesente reddere conpelletur
15 Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
quod si inpraesentiarum fuit dominus non restituet maxime si conductum venerat pro mercede operis sui
16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
si seduxerit quis virginem necdum desponsatam et dormierit cum ea dotabit eam et habebit uxorem
17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
si pater virginis dare noluerit reddet pecuniam iuxta modum dotis quam virgines accipere consuerunt
18 "Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.
maleficos non patieris vivere
19 Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.
qui coierit cum iumento morte moriatur
20 Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas."
qui immolat diis occidetur praeter Domino soli
21 "Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.
advenam non contristabis neque adfliges eum advenae enim et ipsi fuistis in terra Aegypti
22 Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.
viduae et pupillo non nocebitis
23 Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.
si laeseritis eos vociferabuntur ad me et ego audiam clamorem eorum
24 Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
et indignabitur furor meus percutiamque vos gladio et erunt uxores vestrae viduae et filii vestri pupilli
25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
si pecuniam mutuam dederis populo meo pauperi qui habitat tecum non urgues eum quasi exactor nec usuris opprimes
26 Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
si pignus a proximo tuo acceperis vestimentum ante solis occasum redde ei
27 sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih."
ipsum enim est solum quo operitur indumentum carnis eius nec habet aliud in quo dormiat si clamaverit ad me exaudiam eum quia misericors sum
28 "Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu.
diis non detrahes et principi populi tui non maledices
29 Janganlah lalai mempersembahkan hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki haruslah kaupersembahkan kepada-Ku.
decimas tuas et primitias non tardabis offerre primogenitum filiorum tuorum dabis mihi
30 Demikian juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu: tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal pada induknya, tetapi pada hari yang kedelapan haruslah kaupersembahkan binatang-binatang itu kepada-Ku.
de bubus quoque et ovibus similiter facies septem diebus sit cum matre sua die octavo reddes illum mihi
31 Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing."
viri sancti eritis mihi carnem quae a bestiis fuerit praegustata non comedetis sed proicietis canibus