< Keluaran 22 >
1 "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
"Siapa yang mencuri seekor sapi atau domba lalu memotongnya atau menjualnya, harus mengganti tiap ekor sapi dengan lima ekor sapi dan tiap ekor domba dengan empat ekor domba.
2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
Ia harus mengganti barang yang dicurinya. Kalau ia tidak mempunyai apa-apa, ia sendiri akan dijual sebagai budak untuk mengganti barang yang sudah dicurinya. Kalau yang dicuri itu berupa sapi, keledai atau domba, dan ditemukan pada orang itu dalam keadaan hidup, ia harus mengganti setiap ekor ternak dengan dua ekor ternak. Kalau di waktu malam seorang pencuri tertangkap basah dalam sebuah rumah, lalu ia terbunuh, orang yang membunuhnya itu tidak bersalah. Tetapi kalau hal itu terjadi di waktu siang, orang yang membunuhnya dianggap bersalah.
3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
5 Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
Siapa yang membiarkan ternaknya merumput di ladangnya atau di kebun anggurnya, lalu binatang itu berkeliaran dan makan hasil ladang orang lain, maka pemilik binatang itu harus membayar ganti rugi dengan hasil yang terbaik dari ladang atau kebun anggurnya sendiri.
6 Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
Siapa yang membuat api di ladangnya sendiri lalu api itu merambat ke ladang orang lain dan membakar habis gandum yang sedang tumbuh atau berkas-berkas gandum yang baru dipotong, maka orang yang menyalakan api itu harus membayar ganti rugi.
7 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
Umpamanya ada orang yang setuju menyimpan titipan berupa uang atau barang berharga. Tetapi kemudian titipan itu dicuri dari rumahnya. Kalau pencurinya kedapatan, ia harus membayar dua kali lipat.
8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
Tetapi kalau pencurinya tidak ditemukan, orang yang dititipi itu harus dibawa ke tempat ibadat, dan di situ ia harus bersumpah bahwa ia tidak mencuri barang yang dititipkan padanya.
9 Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
Dalam setiap perselisihan tentang milik, entah tentang sapi, keledai, domba, pakaian atau apa saja yang hilang lalu ditemukan kembali, orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya harus dibawa ke tempat ibadat. Orang yang dinyatakan Allah sebagai orang yang bersalah, harus membayar dua kali lipat kepada pemiliknya.
10 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
Umpamanya seorang memelihara keledai, sapi, domba atau ternak lain kepunyaan sesamanya. Kemudian ternak itu mati, terluka atau dirampas musuh, padahal tidak ada saksinya.
11 maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
Dalam hal itu ia harus pergi ke tempat ibadat dan bersumpah demi nama TUHAN bahwa ia tidak mencuri ternak yang sudah dipercayakan kepadanya. Kalau ia memang tidak mencurinya, pemiliknya harus menanggung kerugian itu, dan orang yang memeliharanya tidak usah membayar ganti rugi.
12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
Kalau ternak itu dicuri orang lain, maka orang yang memeliharanya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
Kalau ternak itu diterkam oleh binatang buas, orang yang memeliharanya harus menunjukkan sisa-sisa tulangnya sebagai bukti kepada pemiliknya, tak perlu ia membayar ganti rugi untuk binatang itu.
14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
Kalau seseorang meminjam seekor ternak lalu ternak itu terluka atau mati pada waktu pemiliknya tidak ada di tempat kejadian itu, yang meminjam harus membayar ganti rugi.
15 Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
Tetapi kalau itu terjadi pada waktu pemiliknya ada di situ, yang meminjam tidak perlu membayar ganti rugi. Kalau ternak itu ternak sewaan, kerugiannya tertutup oleh ongkos sewa."
16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
"Siapa yang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan untuk tidur bersamanya, harus membayar mas kawinnya dan mengawini dia.
17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
Tetapi kalau ayahnya tidak mengizinkan lelaki itu kawin dengan anaknya, lelaki itu harus membayar kepada ayah itu uang sebanyak mas kawin untuk seorang anak perawan.
18 "Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.
Setiap perempuan yang melakukan sihir harus dibunuh.
19 Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.
Orang yang bersetubuh dengan binatang harus dibunuh.
20 Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas."
Siapa yang mempersembahkan kurban kepada ilah-ilah lain kecuali kepada Aku, TUHAN, harus dihukum mati.
21 "Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.
Janganlah menindas atau berlaku tidak adil terhadap orang asing; ingatlah bahwa dahulu kamu pun orang asing di Mesir.
22 Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.
Jangan memperlakukan janda atau anak yatim piatu dengan sewenang-wenang.
23 Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.
Kalau kamu menjahati mereka, Aku, TUHAN akan mendengar mereka bila mereka berseru minta tolong kepada-Ku.
24 Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
Aku akan marah dan membunuh kamu dalam perang, sehingga istri-istrimu menjadi janda, dan anak-anakmu menjadi yatim.
25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
Kalau kamu meminjamkan uang kepada seorang miskin dari antara bangsa-Ku, janganlah bertindak seperti penagih hutang yang menuntut bunga.
26 Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
Kalau kamu mengambil jubah orang lain sebagai jaminan hutangnya, jubah itu harus kamu kembalikan sebelum matahari terbenam,
27 sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih."
sebab kain itu adalah milik satu-satunya untuk menghangatkan tubuhnya. Kalau tidak dikembalikan kepadanya, apalagi yang harus dipakainya untuk selimut waktu tidur? Kalau ia berseru minta tolong kepada-Ku, maka Aku akan mendengarnya karena Aku berbelaskasihan.
28 "Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu.
Jangan menyumpahi Allah dan jangan mengutuk pemimpin bangsamu.
29 Janganlah lalai mempersembahkan hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki haruslah kaupersembahkan kepada-Ku.
Pada waktu yang ditentukan, persembahkanlah kepada-Ku sebagian dari hasil gandummu, air anggurmu dan minyak zaitunmu. Serahkanlah kepada-Ku anak-anakmu laki-laki yang sulung,
30 Demikian juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu: tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal pada induknya, tetapi pada hari yang kedelapan haruslah kaupersembahkan binatang-binatang itu kepada-Ku.
juga sapi dan domba jantan yang pertama lahir. Biarkan binatang-binatang itu tinggal pada induknya selama tujuh hari, lalu serahkanlah kepada-Ku pada hari yang kedelapan.
31 Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing."
Kamu umat-Ku, sebab itu binatang apa pun yang diterkam oleh binatang buas, tak boleh kamu makan dagingnya; berikan itu kepada anjing-anjing."