< Ulangan 25 >

1 "Apabila ada perselisihan di antara beberapa orang, lalu mereka pergi ke pengadilan, dan mereka diadili dengan dinyatakannya siapa yang benar dan siapa yang salah,
Si fuerit causa inter aliquos, et interpellaverint iudices: quem iustum esse perspexerint, illi iustitiæ palmam dabunt: quem impium, condemnabunt impietatis.
2 maka jika orang yang bersalah itu layak dipukul, haruslah hakim menyuruh dia meniarap dan menyuruh orang memukuli dia di depannya dengan sejumlah dera setimpal dengan kesalahannya.
Sin autem eum, qui peccavit, dignum viderint plagis: prosternent, et coram se facient verberari. Pro mensura peccati erit et plagarum modus:
3 Empat puluh kali harus orang itu dipukuli, jangan lebih; supaya jangan saudaramu menjadi rendah di matamu, apabila ia dipukul lebih banyak lagi.
ita dumtaxat, ut quadragenarium numerum non excedant: ne fœde laceratus ante oculos tuos abeat frater tuus.
4 Janganlah engkau memberangus mulut lembu yang sedang mengirik."
Non ligabis os bovis terentis in area fruges tuas.
5 "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.
Quando habitaverint fratres simul, et unus ex eis absque liberis mortuus fuerit, uxor defuncti non nubet alteri: sed accipiet eam frater eius, et suscitabit semen fratris sui:
6 Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel.
et primogenitum ex ea filium nomine illius appellabit, ut non deleatur nomen eius ex Israel.
7 Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku.
Sin autem noluerit accipere uxorem fratris sui, quæ ei lege debetur, perget mulier ad portam civitatis, et interpellabit maiores natu, dicetque: Non vult frater viri mei suscitare nomen fratris sui in Israel: nec me in coniugem sumere.
8 Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri--
Statimque accersiri eum facient, et interrogabunt. Si responderit: Nolo eam uxorem accipere:
9 maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, menanggalkan kasut orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya.
accedet mulier ad eum coram senioribus, et tollet calceamentum de pede eius, spuetque in faciem illius, et dicet: Sic fiet homini, qui non ædificat domum fratris sui.
10 Dan di antara orang Israel namanya haruslah disebut: Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang."
Et vocabitur nomen illius in Israel, Domus discalceati.
11 "Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu,
Si habuerint inter se iurgium viri duo, et unus contra alterum rixari cœperit, volensque uxor alterius eruere virum suum de manu fortioris, miseritque manum, et apprehenderit verenda eius:
12 maka haruslah kaupotong tangan perempuan itu; janganlah engkau merasa sayang kepadanya."
abscides manum illius, nec flecteris super eam ulla misericordia.
13 "Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil.
Non habebis in sacculo diversa pondera, maius et minus:
14 Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil.
nec erit in domo tua modius maior et minor.
15 Haruslah ada padamu batu timbangan yang utuh dan tepat; haruslah ada padamu efa yang utuh dan tepat--supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu.
Pondus habebis iustum et verum, et modius æqualis et verus erit tibi: ut multo vivas tempore super Terram, quam Dominus Deus tuus dederit tibi.
16 Sebab setiap orang yang melakukan hal yang demikian, setiap orang yang berbuat curang, adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu."
Abominatur enim Dominus tuus eum, qui facit hæc, et aversatur omnem iniustitiam.
17 "Ingatlah apa yang dilakukan orang Amalek kepadamu pada waktu perjalananmu keluar dari Mesir;
Memento quæ fecerit tibi Amalec in via quando egrediebaris ex Ægypto:
18 bahwa engkau didatangi mereka di jalan dan semua orang lemah pada barisan belakangmu dihantam mereka, sedang engkau lelah dan lesu. Mereka tidak takut akan Allah.
quomodo occurrerit tibi: et extremos agminis tui, qui lassi residebant, ceciderit, quando tu eras fame et labore confectus, et non timuerit Deum.
19 Maka apabila TUHAN, Allahmu, sudah mengaruniakan keamanan kepadamu dari pada segala musuhmu di sekeliling, di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk dimiliki sebagai milik pusaka, maka haruslah engkau menghapuskan ingatan kepada Amalek dari kolong langit. Janganlah lupa!"
Cum ergo Dominus Deus tuus dederit tibi requiem, et subiecerit cunctas per circuitum nationes in Terra, quam tibi pollicitus est: delebis nomen eius sub cælo. Cave ne obliviscaris.

< Ulangan 25 >