< Ulangan 24 >

1 "Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya,
"Misalkan seorang laki-laki kawin dengan seorang gadis, dan kemudian tidak menginginkannya lagi karena ia mendapati sesuatu yang memalukan padanya. Lalu laki-laki itu menyerahkan surat cerai kepadanya dan mengusir dia dari rumahnya.
2 dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain,
Kemudian wanita itu kawin dengan seorang laki-laki lain.
3 dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati,
Tetapi sesudah beberapa waktu laki-laki itu tidak suka lagi kepadanya, lalu menyerahkan surat cerai kepadanya dan mengusir dia. Atau mungkin juga suami yang kedua itu meninggal.
4 maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.
Dalam kedua hal suami yang pertama tak boleh mengawini wanita itu lagi; ia harus memandangnya sebagai wanita yang sudah dicemarkan. Kalau ia mengawininya juga, perbuatan itu merupakan penghinaan terhadap TUHAN Allahmu. Kamu tak boleh melakukan dosa sejahat itu di negeri yang diberikan TUHAN kepadamu."
5 Apabila baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya."
"Seorang laki-laki yang baru saja kawin tak boleh disuruh masuk tentara dan pergi berperang atau melakukan tugas umum lainnya. Ia harus dibebastugaskan selama satu tahun untuk mengurus rumah tangganya dan menyenangkan hati istrinya.
6 "Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai.
Kalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang lain, janganlah mengambil sebagai jaminan batu yang dipakai orang itu untuk menggiling gandumnya. Dengan mengambil batu itu, kamu merampas alat yang dipakai keluarganya untuk penyambung hidup.
7 Apabila seseorang kedapatan sedang menculik orang, salah seorang saudaranya, dari antara orang Israel, lalu memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia, maka haruslah penculik itu mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Orang yang menculik orang sebangsanya lalu memperlakukan dia sebagai budak atau menjualnya, harus dihukum mati. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu.
8 Hati-hatilah dalam hal penyakit kusta dan lakukanlah dengan tepat segala yang diajarkan imam-imam orang Lewi kepadamu; apa yang kuperintahkan kepada mereka haruslah kamu lakukan dengan setia.
Apabila terdapat penyakit kulit yang berbahaya, lakukanlah dengan teliti apa yang diperintahkan imam-imam Lewi kepadamu; ikutilah petunjuk-petunjuk yang saya berikan kepada mereka.
9 Ingatlah apa yang dilakukan TUHAN, Allahmu, kepada Miryam pada waktu perjalananmu keluar dari Mesir.
Ingatlah apa yang dilakukan TUHAN Allahmu terhadap Miryam dalam perjalananmu keluar dari Mesir.
10 Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya.
Kalau kamu meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil bajunya yang dijadikan jaminan.
11 Haruslah engkau tinggal berdiri di luar, dan orang yang kauberi pinjaman itu haruslah membawa gadai itu ke luar kepadamu.
Tunggulah di luar dan biarkan ia sendiri membawanya kepadamu.
12 Jika ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang gadaiannya;
Kalau orang itu miskin, baju itu tak boleh kautahan sepanjang malam,
13 kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu.
tetapi harus dikembalikan kepadanya setiap malam, supaya ia dapat memakainya untuk tidur. Maka ia akan berterima kasih dan TUHAN Allahmu akan berkenan kepadamu.
14 Janganlah engkau memeras pekerja harian yang miskin dan menderita, baik ia saudaramu maupun seorang asing yang ada di negerimu, di dalam tempatmu.
Jangan memeras orang upahan yang miskin dan berkekurangan, baik orang sebangsamu, maupun orang asing yang tinggal di salah satu kotamu.
15 Pada hari itu juga haruslah engkau membayar upahnya sebelum matahari terbenam; ia mengharapkannya, karena ia orang miskin; supaya ia jangan berseru kepada TUHAN mengenai engkau dan hal itu menjadi dosa bagimu.
Setiap hari sebelum matahari terbenam kamu harus membayar upahnya untuk kerja hari itu; ia mengharapkan uang itu karena ia memerlukannya. Kalau kamu tidak membayar upahnya, ia akan berseru kepada TUHAN untuk minta tolong terhadap kamu, dan kamu dinyatakan berdosa.
16 Janganlah ayah dihukum mati karena anaknya, janganlah juga anak dihukum mati karena ayahnya; setiap orang harus dihukum mati karena dosanya sendiri.
Jangan menghukum mati orang tua karena kejahatan yang dilakukan anaknya, dan jangan menghukum mati anak karena kejahatan yang dilakukan orang tuanya. Setiap orang hanya boleh dihukum mati karena kejahatan yang dilakukannya sendiri.
17 Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai.
Jangan merampas hak orang asing dan anak yatim piatu, dan jangan mengambil pakaian seorang janda untuk jaminan.
18 Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di Mesir dan engkau ditebus TUHAN, Allahmu, dari sana; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini.
Ingatlah bahwa kamu pernah menjadi budak di Mesir dan dibebaskan TUHAN Allahmu; itulah sebabnya saya memberi peraturan ini kepadamu.
19 Apabila engkau menuai di ladangmu, lalu terlupa seberkas di ladang, maka janganlah engkau kembali untuk mengambilnya; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda--supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu.
Apabila kamu mengumpulkan hasil tanahmu, janganlah kembali untuk mengambil berkas gandum yang tertinggal. Gandum itu harus dibiarkan untuk orang asing, anak yatim piatu dan para janda, supaya kamu diberkati TUHAN Allahmu dalam segala usahamu.
20 Apabila engkau memetik hasil pohon zaitunmu dengan memukul-mukulnya, janganlah engkau memeriksa dahan-dahannya sekali lagi; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda.
Sesudah kamu sekali memetik buah zaitun dan buah anggurmu, janganlah kembali untuk mengumpulkan buah-buah yang tertinggal. Itu harus kamu biarkan untuk orang asing, anak yatim piatu dan para janda.
21 Apabila engkau mengumpulkan hasil kebun anggurmu, janganlah engkau mengadakan pemetikan sekali lagi; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda.
22 Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di tanah Mesir; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini."
Ingatlah bahwa kamu pernah menjadi budak di Mesir; itulah sebabnya saya memberi peraturan ini kepadamu.

< Ulangan 24 >