< Bilangan 35 >
1 Di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho, TUHAN berkata kepada Musa,
The LORD spoke to Moses in the plains of Moab by the Jordan at Jericho, saying,
2 "Sampaikanlah kepada bangsa Israel bahwa dari tanah pusaka yang akan mereka terima itu, beberapa kotanya dengan padang rumput di sekitarnya harus mereka berikan kepada orang Lewi supaya mereka dapat tinggal di situ.
“Command the children of Israel to give to the Levites cities to dwell in out of their inheritance. You shall give pasture lands for the cities around them to the Levites.
3 Kota-kota itu menjadi milik orang Lewi untuk tempat kediaman mereka. Padang rumput di sekitarnya adalah untuk ternak dan segala hewan mereka.
They shall have the cities to dwell in. Their pasture lands shall be for their livestock, and for their possessions, and for all their animals.
4 Padang rumput itu luasnya 450 meter ke segala jurusan, diukur dari tembok kota.
“The pasture lands of the cities, which you shall give to the Levites, shall be from the wall of the city and outward one thousand cubits around it.
5 Jadi daerah orang Lewi berbentuk persegi empat, yang berukuran 900 meter setiap sisinya, dengan kotanya di tengah-tengahnya.
You shall measure outside of the city for the east side two thousand cubits, and for the south side two thousand cubits, and for the west side two thousand cubits, and for the north side two thousand cubits, the city being in the middle. This shall be the pasture lands of their cities.
6 Kepada orang Lewi harus kamu berikan enam kota suaka sebagai tempat pelarian untuk orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain. Selain itu kepada orang Lewi harus diberikan juga empat puluh dua kota lainnya
“The cities which you shall give to the Levites, they shall be the six cities of refuge, which you shall give for the man slayer to flee to. Besides them you shall give forty-two cities.
7 dengan padang rumputnya. Jadi seluruhnya ada empat puluh delapan kota untuk orang Lewi.
All the cities which you shall give to the Levites shall be forty-eight cities together with their pasture lands.
8 Jumlah kota-kota Lewi dalam wilayah masing-masing suku Israel harus ditentukan menurut banyaknya kota dan besarnya wilayah itu."
Concerning the cities which you shall give of the possession of the children of Israel, from the many you shall take many, and from the few you shall take few. Everyone according to his inheritance which he inherits shall give some of his cities to the Levites.”
The LORD spoke to Moses, saying,
10 menyampaikan kepada bangsa Israel kata-kata ini, "Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan dan masuk ke negeri Kanaan,
“Speak to the children of Israel, and tell them, ‘When you pass over the Jordan into the land of Canaan,
11 kamu harus menentukan kota-kota suaka, supaya orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain, dapat lari ke situ.
then you shall appoint for yourselves cities to be cities of refuge for you, that the man slayer who kills any person unwittingly may flee there.
12 Di kota-kota itu orang itu akan aman dari sanak saudara kurban pembunuhannya yang mau membalas dendam. Sebab orang yang dituduh membunuh orang lain, tidak boleh dibunuh kalau perkaranya belum diperiksa di pengadilan umum.
The cities shall be for your refuge from the avenger, that the man slayer not die until he stands before the congregation for judgment.
13 Tentukanlah enam kota suaka,
The cities which you shall give shall be for you six cities of refuge.
14 tiga di sebelah timur Sungai Yordan dan tiga lagi di tanah Kanaan.
You shall give three cities beyond the Jordan, and you shall give three cities in the land of Canaan. They shall be cities of refuge.
15 Keenam kota itu menjadi kota suaka bagi kamu, orang Israel, dan bagi orang asing pendatang atau yang tinggal menetap di tengah-tengah kamu. Siapa saja yang telah membunuh orang lain dengan tidak sengaja, dapat melarikan diri ke salah satu kota itu.
These six cities shall be refuge for the children of Israel, for the stranger, and for the foreigner living among them, that everyone who kills any person unwittingly may flee there.
16 Tetapi apabila seseorang memakai senjata besi atau batu atau kayu untuk membunuh orang lain, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati.
“‘But if he struck him with an instrument of iron, so that he died, he is a murderer. The murderer shall surely be put to death.
If he struck him with a stone in the hand, by which a man may die, and he died, he is a murderer. The murderer shall surely be put to death.
Or if he struck him with a weapon of wood in the hand, by which a man may die, and he died, he is a murderer. The murderer shall surely be put to death.
19 Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
The avenger of blood shall himself put the murderer to death. When he meets him, he shall put him to death.
20 Apabila seseorang membenci orang lain, lalu membunuhnya dengan membanting dia atau melemparkan suatu benda kepadanya,
If he shoved him out of hatred, or hurled something at him while lying in wait, so that he died,
21 atau memukul dia dengan tinjunya, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati. Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
or in hostility struck him with his hand, so that he died, he who struck him shall surely be put to death. He is a murderer. The avenger of blood shall put the murderer to death when he meets him.
22 Tetapi boleh jadi seseorang dengan tidak sengaja membunuh orang lain yang tidak dibencinya, entah dengan membanting orang itu atau dengan melemparkan suatu benda kepadanya.
“‘But if he shoved him suddenly without hostility, or hurled on him anything without lying in wait,
23 Atau boleh jadi seseorang tanpa melihat, menjatuhkan sebuah batu yang mengakibatkan kematian orang lain yang bukan musuhnya, dan ia tidak pula bermaksud mencelakakan orang itu.
or with any stone, by which a man may die, not seeing him, and cast it on him so that he died, and he was not his enemy and not seeking his harm,
24 Dalam perkara-perkara semacam itu rapat umat harus mengadili antara orang yang telah membunuh, dan orang yang mau membalas kematian orang yang terbunuh.
then the congregation shall judge between the striker and the avenger of blood according to these ordinances.
25 Rapat umat harus melindungi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja itu terhadap ancaman sanak saudara orang yang terbunuh. Orang itu harus dibawa kembali ke kota suaka, tempat ia melarikan diri. Ia harus tinggal di situ sampai orang yang pada waktu itu menjadi Imam Agung sudah meninggal; baru sesudah itu ia boleh pulang ke kampung halamannya. Tetapi kalau ia meninggalkan kota suaka tempat ia melarikan diri, lalu ditemukan dan dibunuh oleh sanak saudara orang yang terbunuh, maka tindakan pembalasan itu bukanlah pembunuhan.
The congregation shall deliver the man slayer out of the hand of the avenger of blood, and the congregation shall restore him to his city of refuge, where he had fled. He shall dwell therein until the death of the high priest, who was anointed with the holy oil.
“‘But if the man slayer shall at any time go beyond the border of his city of refuge where he flees,
and the avenger of blood finds him outside of the border of his city of refuge, and the avenger of blood kills the man slayer, he shall not be guilty of blood,
because he should have remained in his city of refuge until the death of the high priest. But after the death of the high priest, the man slayer shall return into the land of his possession.
29 Peraturan-peraturan itu berlaku untuk kamu dan untuk keturunanmu, di mana saja kamu tinggal.
“‘These things shall be for a statute and ordinance to you throughout your generations in all your dwellings.
30 Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.
“‘Whoever kills any person, the murderer shall be slain based on the testimony of witnesses; but one witness shall not testify alone against any person so that he dies.
31 Seorang pembunuh harus dihukum mati. Ia tidak dapat menebus hukuman itu dengan uang.
“‘Moreover you shall take no ransom for the life of a murderer who is guilty of death. He shall surely be put to death.
32 Apabila seseorang melarikan diri ke salah satu kota suaka, janganlah mengizinkan dia memberi uang supaya diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum Imam Agung meninggal.
“‘You shall take no ransom for him who has fled to his city of refuge, that he may come again to dwell in the land before the death of the priest.
33 Kalau kamu berbuat begitu, kamu mencemarkan tanah yang kamu diami. Pembunuhan mencemarkan negeri; jadi tak ada cara lain untuk membersihkan negeri itu selain dengan mencabut nyawa si pembunuh.
“‘So you shall not pollute the land where you live; for blood pollutes the land. No atonement can be made for the land for the blood that is shed in it, but by the blood of him who shed it.
34 Janganlah mencemarkan tanah yang kamu diami, karena Akulah TUHAN, dan Aku tinggal di tengah-tengah bangsa Israel."
You shall not defile the land which you inhabit, where I dwell; for I, the LORD, dwell among the children of Israel.’”