< Bilangan 35 >
1 Di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho, TUHAN berkata kepada Musa,
And Jehovah spoke to Moses in the plains of Moab by the Jordan of Jericho, saying,
2 "Sampaikanlah kepada bangsa Israel bahwa dari tanah pusaka yang akan mereka terima itu, beberapa kotanya dengan padang rumput di sekitarnya harus mereka berikan kepada orang Lewi supaya mereka dapat tinggal di situ.
Command the children of Israel, that of the inheritance of their possession they give unto the Levites cities to dwell in; and a suburb for the cities round about them shall ye give unto the Levites.
3 Kota-kota itu menjadi milik orang Lewi untuk tempat kediaman mereka. Padang rumput di sekitarnya adalah untuk ternak dan segala hewan mereka.
And the cities shall they have to dwell in, and their suburbs shall be for their cattle, and for their goods, and for all their beasts.
4 Padang rumput itu luasnya 450 meter ke segala jurusan, diukur dari tembok kota.
And the suburbs of the cities that ye shall give unto the Levites shall be from the walls of the city outward, a thousand cubits round about.
5 Jadi daerah orang Lewi berbentuk persegi empat, yang berukuran 900 meter setiap sisinya, dengan kotanya di tengah-tengahnya.
And ye shall measure, without the city, the east side two thousand cubits, and the south side two thousand cubits, and the west side two thousand cubits, and the north side two thousand cubits, and the city shall be in the midst: they shall have this as suburbs of the cities.
6 Kepada orang Lewi harus kamu berikan enam kota suaka sebagai tempat pelarian untuk orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain. Selain itu kepada orang Lewi harus diberikan juga empat puluh dua kota lainnya
And [among] the cities that ye shall give unto the Levites [shall be] the six cities of refuge, which ye shall appoint for the manslayer, that he may flee thither, — and besides them ye shall give forty-two cities:
7 dengan padang rumputnya. Jadi seluruhnya ada empat puluh delapan kota untuk orang Lewi.
all the cities that ye shall give to the Levites shall be forty-eight cities, they and their suburbs.
8 Jumlah kota-kota Lewi dalam wilayah masing-masing suku Israel harus ditentukan menurut banyaknya kota dan besarnya wilayah itu."
And the cities which ye shall give shall be of the possession of the children of Israel: from them that have much ye shall take much, and from them that have little ye shall take little; each one according to his inheritance which he will inherit shall give of his cities to the Levites.
And Jehovah spoke to Moses, saying,
10 menyampaikan kepada bangsa Israel kata-kata ini, "Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan dan masuk ke negeri Kanaan,
Speak unto the children of Israel, and say unto them, When ye pass over the Jordan into the land of Canaan,
11 kamu harus menentukan kota-kota suaka, supaya orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain, dapat lari ke situ.
then ye shall appoint for yourselves cities: cities of refuge shall they be for you; that a manslayer may flee thither, who without intent smiteth a person mortally.
12 Di kota-kota itu orang itu akan aman dari sanak saudara kurban pembunuhannya yang mau membalas dendam. Sebab orang yang dituduh membunuh orang lain, tidak boleh dibunuh kalau perkaranya belum diperiksa di pengadilan umum.
And ye shall have these cities for refuge from the avenger; that the manslayer die not, until he have stood before the assembly in judgment.
13 Tentukanlah enam kota suaka,
And the cities that ye shall give shall be six cities of refuge for you.
14 tiga di sebelah timur Sungai Yordan dan tiga lagi di tanah Kanaan.
Three cities shall ye give on this side of the Jordan, and three cities shall ye give in the land of Canaan; they shall be cities of refuge.
15 Keenam kota itu menjadi kota suaka bagi kamu, orang Israel, dan bagi orang asing pendatang atau yang tinggal menetap di tengah-tengah kamu. Siapa saja yang telah membunuh orang lain dengan tidak sengaja, dapat melarikan diri ke salah satu kota itu.
For the children of Israel, and for the stranger, and for the sojourner among them shall these six cities be a refuge, that one who smiteth a person mortally without intent may flee thither.
16 Tetapi apabila seseorang memakai senjata besi atau batu atau kayu untuk membunuh orang lain, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati.
And if he have smitten him with an instrument of iron, so that he die, he is a murderer: the murderer shall certainly be put to death.
And if he have smitten him with a stone from the hand, wherewith one may die, and he die, he is a murderer: the murderer shall certainly be put to death.
Or if he have smitten him with an instrument of wood, in the hand, wherewith one may die, and he die, he is a murderer: the murderer shall certainly be put to death;
19 Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
the avenger of blood, he shall put the murderer to death; when he meeteth him, he shall put him to death.
20 Apabila seseorang membenci orang lain, lalu membunuhnya dengan membanting dia atau melemparkan suatu benda kepadanya,
And if he thrust at him out of hatred, or hurl at him intentionally, so that he die,
21 atau memukul dia dengan tinjunya, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati. Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
or from enmity smite him with his hand, so that he die, he that smote him shall certainly be put to death; he is a murderer: the avenger of blood shall put the murderer to death, when he meeteth him. —
22 Tetapi boleh jadi seseorang dengan tidak sengaja membunuh orang lain yang tidak dibencinya, entah dengan membanting orang itu atau dengan melemparkan suatu benda kepadanya.
But if he have thrust at him suddenly without enmity, or have cast upon him anything unintentionally,
23 Atau boleh jadi seseorang tanpa melihat, menjatuhkan sebuah batu yang mengakibatkan kematian orang lain yang bukan musuhnya, dan ia tidak pula bermaksud mencelakakan orang itu.
or [have smitten him] with any stone wherewith one may die, without seeing him, and have cast it upon him so that he die, and he was not his enemy, neither sought his harm:
24 Dalam perkara-perkara semacam itu rapat umat harus mengadili antara orang yang telah membunuh, dan orang yang mau membalas kematian orang yang terbunuh.
then the assembly shall judge between the smiter and the avenger of blood according to these judgments;
25 Rapat umat harus melindungi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja itu terhadap ancaman sanak saudara orang yang terbunuh. Orang itu harus dibawa kembali ke kota suaka, tempat ia melarikan diri. Ia harus tinggal di situ sampai orang yang pada waktu itu menjadi Imam Agung sudah meninggal; baru sesudah itu ia boleh pulang ke kampung halamannya. Tetapi kalau ia meninggalkan kota suaka tempat ia melarikan diri, lalu ditemukan dan dibunuh oleh sanak saudara orang yang terbunuh, maka tindakan pembalasan itu bukanlah pembunuhan.
and the assembly shall rescue the manslayer out of the hand of the avenger of blood, and the assembly shall restore him to the city of his refuge, whither he had fled; and he shall abide in it until the death of the high-priest, who was anointed with the holy oil.
But if the manslayer shall in any way come outside the limits of the city of his refuge whither he hath fled,
and the avenger of blood find him outside the limits of his city of refuge, and the avenger of blood kill the manslayer, there shall be no blood-guiltiness upon him;
for the manslayer should have remained in the city of his refuge until the death of the high-priest; but after the death of the high-priest he may return into the land of his possession.
29 Peraturan-peraturan itu berlaku untuk kamu dan untuk keturunanmu, di mana saja kamu tinggal.
And this shall be unto you a statute of right throughout your generations in all your dwellings.
30 Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.
Whoever shall smite a person mortally, at the mouth of witnesses shall the murderer be put to death; but one witness shall not testify against a person to cause him to die.
31 Seorang pembunuh harus dihukum mati. Ia tidak dapat menebus hukuman itu dengan uang.
And ye shall take no satisfaction for the life of a murderer, who is guilty of death, but he shall certainly be put to death.
32 Apabila seseorang melarikan diri ke salah satu kota suaka, janganlah mengizinkan dia memberi uang supaya diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum Imam Agung meninggal.
And ye shall take no satisfaction for him that hath fled to the city of his refuge, that he should come again to dwell in the land, until the death of the priest.
33 Kalau kamu berbuat begitu, kamu mencemarkan tanah yang kamu diami. Pembunuhan mencemarkan negeri; jadi tak ada cara lain untuk membersihkan negeri itu selain dengan mencabut nyawa si pembunuh.
And ye shall not pollute the land wherein ye are; for blood, it polluteth the land; and there can be no atonement made for the land, for the blood that hath been shed therein, but by the blood of him that shed it.
34 Janganlah mencemarkan tanah yang kamu diami, karena Akulah TUHAN, dan Aku tinggal di tengah-tengah bangsa Israel."
And ye shall not defile the land that ye inhabit, in the midst whereof I dwell; for I am Jehovah who dwell in the midst of the children of Israel.