< Bilangan 30 >
1 Musa memberikan peraturan-peraturan ini kepada para pemimpin suku-suku bangsa Israel.
Et locutus est ad principes tribuum filiorum Israël: Iste est sermo quem præcepit Dominus:
2 Apabila seorang laki-laki berkaul atau mengucapkan janji dengan sumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya pada suatu janji, ia harus melakukan apa yang dijanjikannya itu, dan tak boleh mengingkari perkataannya.
Si quis virorum votum Domino voverit, aut se constrinxerit juramento: non faciet irritum verbum suum, sed omne quod promisit, implebit.
3 Apabila seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya berkaul kepada TUHAN, dan mengikat dirinya pada suatu janji, dan ayahnya tidak berkeberatan pada waktu mendengar hal itu, maka gadis itu harus menepati seluruh kaul dan janjinya itu.
Mulier si quippiam voverit, et se constrinxerit juramento, quæ est in domo patris sui, et in ætate adhuc puellari: si cognoverit pater votum quod pollicita est, et juramentum quo obligavit animam suam, et tacuerit, voti rea erit:
quidquid pollicita est, et juravit, opere complebit.
5 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu ayahnya berkeberatan, maka gadis itu tidak terikat pada kaulnya dan janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang ayahnya.
Sin autem statim ut audierit, contradixerit pater: et vota et juramenta ejus irrita erunt, nec obnoxia tenebitur sponsioni, eo quod contradixerit pater.
6 Apabila seorang wanita yang belum kawin berkaul atau mengikat dirinya kepada suatu janji, entah dengan dipertimbangkan lebih dahulu atau dengan begitu saja, maka ia terikat pada kaul atau janjinya itu. Kalau di kemudian hari ia kawin, ia tetap terikat pada kaul dan janjinya itu, asal suaminya tidak berkeberatan pada waktu mendengar tentang hal itu.
Si maritum habuerit, et voverit aliquid, et semel de ore ejus verbum egrediens animam ejus obligaverit juramento:
quo die audierit vir, et non contradixerit, voti rea erit, reddetque quodcumque promiserat.
8 Tetapi kalau suaminya pada waktu mendengarnya melarang dia, maka ia tidak terikat pada kaulnya dan janjinya itu. TUHAN akan mengampuni dia.
Sin autem audiens statim contradixerit, et irritas fecerit pollicitationes ejus, verbaque quibus obstrinxerat animam suam, propitius erit ei Dominus.
9 Apabila seorang janda atau wanita yang sudah diceraikan membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya, ia terikat pada kaul atau janji itu dan harus menepatinya.
Vidua et repudiata quidquid voverint, reddent.
10 Apabila seorang wanita yang sudah kawin membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya,
Uxor in domo viri cum se voto constrinxerit et juramento,
11 ia harus memenuhi segala yang dijanjikannya itu, asal suaminya tidak berkeberatan waktu ia mendengar hal itu.
si audierit vir, et tacuerit, nec contradixerit sponsioni, reddet quodcumque promiserat.
12 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya melarang dia, maka wanita itu tidak terikat lagi pada kaul atau janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang oleh suaminya.
Sin autem extemplo contradixerit, non tenebitur promissionis rea: quia maritus contradixit, et Dominus ei propitius erit.
13 Suami mempunyai hak untuk menyetujui atau membatalkan setiap kaul atau janji yang dibuat istrinya.
Si voverit, et juramento se constrinxerit, ut per jejunium, vel ceterarum rerum abstinentiam affligat animam suam, in arbitrio viri erit ut faciat, sive non faciat.
14 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya tidak berkeberatan, wanita itu harus menepati seluruh kaul atau janjinya. Suaminya setuju dengan kaul atau janji itu karena ia tidak berkeberatan pada waktu mendengarnya.
Quod si audiens vir tacuerit, et in alteram diem distulerit sententiam, quidquid voverat atque promiserat, reddet: quia statim ut audivit, tacuit.
15 Kalau di kemudian hari suaminya itu membatalkan kaul atau janji istrinya, maka suaminya itulah yang harus menanggung akibat pembatalan itu.
Sin autem contradixerit postquam rescivit, portabit ipse iniquitatem ejus.
16 Itulah peraturan-peraturan yang diberikan TUHAN kepada Musa tentang kaul dan janji yang dibuat oleh seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya, atau oleh seorang wanita yang sudah kawin.
Istæ sunt leges, quas constituit Dominus Moysi inter virum et uxorem, inter patrem et filiam, quæ in puellari adhuc ætate est, vel quæ manet in parentis domo.