< Bilangan 30 >
1 Musa memberikan peraturan-peraturan ini kepada para pemimpin suku-suku bangsa Israel.
And Moses spoke to the heads of the tribes concerning the children of Israel, saying, This is the thing which the LORD hath commanded.
2 Apabila seorang laki-laki berkaul atau mengucapkan janji dengan sumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya pada suatu janji, ia harus melakukan apa yang dijanjikannya itu, dan tak boleh mengingkari perkataannya.
If a man shall vow a vow to the LORD, or swear an oath to bind his soul with a bond; he shall not break his word, he shall do according to all that proceedeth out of his mouth.
3 Apabila seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya berkaul kepada TUHAN, dan mengikat dirinya pada suatu janji, dan ayahnya tidak berkeberatan pada waktu mendengar hal itu, maka gadis itu harus menepati seluruh kaul dan janjinya itu.
If a woman also shall vow a vow to the LORD, and bind herself by a bond, being in her father’s house in her youth;
And her father shall hear her vow, and her bond by which she hath bound her soul, and her father shall hold his peace at her: then all her vows shall stand, and every bond by which she hath bound her soul shall stand.
5 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu ayahnya berkeberatan, maka gadis itu tidak terikat pada kaulnya dan janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang ayahnya.
But if her father shall overrule her in the day that he heareth; not any of her vows, or of her bonds by which she hath bound her soul, shall stand: and the LORD shall forgive her, because her father overruled her.
6 Apabila seorang wanita yang belum kawin berkaul atau mengikat dirinya kepada suatu janji, entah dengan dipertimbangkan lebih dahulu atau dengan begitu saja, maka ia terikat pada kaul atau janjinya itu. Kalau di kemudian hari ia kawin, ia tetap terikat pada kaul dan janjinya itu, asal suaminya tidak berkeberatan pada waktu mendengar tentang hal itu.
And if she had an husband, when she vowed, or uttered any thing from her lips, by which she bound her soul;
And her husband heard it, and held his peace at her in the day that he heard it: then her vows shall stand, and her bonds by which she bound her soul shall stand.
8 Tetapi kalau suaminya pada waktu mendengarnya melarang dia, maka ia tidak terikat pada kaulnya dan janjinya itu. TUHAN akan mengampuni dia.
But if her husband overruled her on the day that he heard it; then he shall make of no effect her vow which she vowed, and that which she uttered with her lips, by which she bound her soul: and the LORD shall forgive her.
9 Apabila seorang janda atau wanita yang sudah diceraikan membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya, ia terikat pada kaul atau janji itu dan harus menepatinya.
But every vow of a widow, and of her that is divorced, by which they have bound their souls, shall stand against her.
10 Apabila seorang wanita yang sudah kawin membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya,
And if she vowed in her husband’s house, or bound her soul by a bond with an oath;
11 ia harus memenuhi segala yang dijanjikannya itu, asal suaminya tidak berkeberatan waktu ia mendengar hal itu.
And her husband heard it, and held his peace at her, and overruled her not: then all her vows shall stand, and every bond by which she bound her soul shall stand.
12 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya melarang dia, maka wanita itu tidak terikat lagi pada kaul atau janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang oleh suaminya.
But if her husband hath utterly made them void on the day he heard them; then whatever proceeded out of her lips concerning her vows, or concerning the bond of her soul, shall not stand: her husband hath made them void; and the LORD shall forgive her.
13 Suami mempunyai hak untuk menyetujui atau membatalkan setiap kaul atau janji yang dibuat istrinya.
Every vow, and every binding oath to afflict the soul, her husband may establish it, or her husband may make it void.
14 Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya tidak berkeberatan, wanita itu harus menepati seluruh kaul atau janjinya. Suaminya setuju dengan kaul atau janji itu karena ia tidak berkeberatan pada waktu mendengarnya.
But if her husband altogether holds his peace at her from day to day; then he establisheth all her vows, or all her bonds, which are upon her: he confirmeth them, because he held his peace at her in the day that he heard them.
15 Kalau di kemudian hari suaminya itu membatalkan kaul atau janji istrinya, maka suaminya itulah yang harus menanggung akibat pembatalan itu.
But if he shall in any way make them void after that he hath heard them; then he shall bear her iniquity.
16 Itulah peraturan-peraturan yang diberikan TUHAN kepada Musa tentang kaul dan janji yang dibuat oleh seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya, atau oleh seorang wanita yang sudah kawin.
These are the statutes, which the LORD commanded Moses, between a man and his wife, between the father and his daughter, being yet in her youth in her father’s house.