< Imamat 7 >

1 Inilah peraturan-peraturan tentang kurban ganti rugi. Kurban itu sangat suci.
Hæc quoque lex hostiæ pro delicto, Sancta sanctorum est:
2 Binatang untuk kurban harus disembelih di tempat memotong binatang untuk kurban bakaran, lalu darahnya disiramkan pada keempat sisi mezbah.
idcirco ubi immolabitur holocaustum, mactabitur et victima pro delicto: sanguis eius per gyrum altaris fundetur.
3 Imam harus mempersembahkan di atas mezbah semua lemak binatang itu, yaitu: Ekornya yang berlemak, lemak yang menutupi isi perutnya, ginjal dengan lemaknya, dan bagian yang paling baik dari hatinya.
Offerent ex ea caudam et adipem qui operit vitalia,
4
duos renunculos, et pinguedinem quæ iuxta ilia est, reticulumque iecoris cum renunculis.
5 Semua itu harus dibakarnya di atas mezbah sebagai kurban makanan bagi TUHAN. Kurban itu adalah untuk kurban ganti rugi.
Et adolebit ea sacerdos super altare: incensum est Domini pro delicto.
6 Setiap orang laki-laki dalam keluarga imam-imam boleh makan daging kurban itu, tetapi mereka harus memakannya di tempat yang khusus, karena kurban itu sangat suci.
Omnis masculus de sacerdotali genere, in loco sancto vescetur his carnibus, quia Sanctum sanctorum est.
7 Untuk kurban pengampunan dosa dan kurban ganti rugi berlaku peraturan yang sama, yaitu: Daging ternak yang dikurbankan adalah bagian imam yang mempersembahkannya.
Sicut pro peccato offertur hostia, ita et pro delicto: utriusque hostiæ lex una erit: ad sacerdotem, qui eam obtulerit, pertinebit.
8 Kulit ternak itu juga untuk imam.
Sacerdos qui offert holocausti victimam, habebit pellem eius.
9 Setiap kurban sajian yang dibakar dalam pembakaran atau dimasak dalam kuali atau yang dipanggang, menjadi bagian imam yang mempersembahkannya.
Et omne sacrificium similæ, quod coquitur in clibano, et quidquid in craticula, vel in sartagine præparatur, eius erit sacerdotis a quo offertur:
10 Tetapi kurban sajian yang tidak dimasak, baik yang dicampur dengan minyak maupun yang kering, seluruhnya untuk imam-imam keturunan Harun, dan harus dibagi rata antara mereka.
sive oleo conspersa, sive arida fuerint, cunctis filiis Aaron mensura æqua per singulos dividetur.
11 Inilah peraturan-peraturan tentang kurban perdamaian yang dipersembahkan kepada TUHAN.
Hæc est lex hostiæ pacificorum quæ offertur Domino.
12 Kalau kurban itu dipersembahkan untuk berterima kasih, maka dengan binatang itu harus dikurbankan juga roti yang tidak pakai ragi. Roti itu boleh yang tebal dari adonan tepung dengan minyak zaitun, boleh juga roti kering tipis yang dioles dengan minyak, atau kue tepung yang dibuat dengan minyak zaitun.
Si pro gratiarum actione oblatio fuerit, offerent panes absque fermento conspersos oleo, et lagana azyma uncta oleo, coctamque similam, et collyridas olei admistione conspersas:
13 Selain itu harus dipersembahkan juga roti yang dibuat pakai ragi.
panes quoque fermentatos cum hostia gratiarum, quæ immolatur pro pacificis:
14 Dari tiap macam roti sebagian harus dipersembahkan kepada TUHAN, dan itu bagian imam yang mengambil darah binatang itu dan menyiramkannya pada mezbah untuk kurban perdamaian.
ex quibus unus pro primitiis offeretur Domino, et erit sacerdotis qui fundet hostiæ sanguinem.
15 Dagingnya harus dimakan pada hari binatang itu dipersembahkan, sedikit pun tak boleh ditinggalkan sampai besok paginya.
Cuius carnes eadem comedentur die, nec remanebit ex eis quidquam usque mane.
16 Apabila seseorang membawa kurban perdamaian untuk menepati kaulnya, atau untuk kurban sukarela, tidak perlu seluruhnya dimakan pada hari itu juga. Bagian selebihnya boleh dimakan besoknya.
Si voto, vel sponte quispiam obtulerit hostiam, eadem similiter edetur die: sed et si quid in crastinum remanserit, vesci licitum est:
17 Kalau pada hari yang ketiga masih ada sisanya, daging itu harus dibakar habis.
quidquid autem tertius invenerit dies, ignis absumet.
18 Tetapi kalau pada hari yang ketiga daging itu dimakan juga, maka kurban itu tidak akan diterima dan tidak membawa berkat bagi orang itu, malah menjadi haram. Orang yang memakannya bersalah dan harus menanggung akibatnya.
Si quis de carnibus victimæ pacificorum die tertio comederit, irrita fiet oblatio, nec proderit offerenti: quin potius quæcumque anima tali se edulio contaminaverit, prævaricationis rea erit.
19 Daging yang kena sesuatu yang najis harus dibakar habis dan tak boleh dimakan. Daging kurban perdamaian hanya boleh dimakan oleh orang yang tidak najis.
Caro, quæ aliquid tetigerit immundum, non comedetur, sed comburetur igni: qui fuerit mundus, vescetur ex ea.
20 Kalau orang memakan daging itu pada waktu ia sedang najis, ia tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Anima polluta quæ ederit de carnibus hostiæ pacificorum, quæ oblata est Domino, peribit de populis suis.
21 Apabila seseorang makan daging kurban itu sesudah menyentuh sesuatu yang najis, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, ia juga tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Et quæ tetigerit immunditiam hominis, vel iumenti, sive omnis rei, quæ polluere potest, et comederit de huiuscemodi carnibus, interibit de populis suis.
22 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
23 untuk bangsa Israel. Lemak sapi, domba atau kambing tidak boleh dimakan.
Loquere filiis Israel: Adipem ovis, et bovis, et capræ non comedetis.
24 Lemak binatang yang mati dengan sendirinya atau karena diterkam oleh binatang buas, tak boleh dimakan tetapi boleh dipakai untuk keperluan lain.
Adipem cadaveris morticini, et eius animalis, quod a bestia captum est, habebitis in varios usus.
25 Orang yang makan lemak binatang yang bisa dipersembahkan untuk kurban makanan bagi Allah, tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Si quis adipem, qui offerri debet in incensum Domini, comederit, peribit de populo suo.
26 Orang Israel, di mana pun ia tinggal, tak boleh makan darah burung atau darah binatang lainnya.
Sanguinem quoque omnis animalis non sumetis in cibo, tam de avibus quam de pecoribus.
27 Siapa yang melanggar peraturan itu tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Omnis anima, quæ ederit sanguinem, peribit de populis suis.
28 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
29 untuk bangsa Israel. Barangsiapa membawa kurban perdamaian, harus memisahkan sebagian untuk persembahan khusus bagi TUHAN.
Loquere filiis Israel, dicens: Qui offert victimam pacificorum Domino, offerat simul et sacrificium, id est, libamenta eius.
30 Ia sendiri harus membawa kurban makanan itu. Lemak dan dada binatang itu harus dipersembahkan sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
Tenebit manibus adipem hostiæ, et pectusculum: cumque ambo oblata Domino consecraverit, tradet sacerdoti,
31 Imam harus membakar lemak binatang itu di atas mezbah, tetapi dadanya adalah bagian para imam.
qui adolebit adipem super altare: pectusculum autem erit Aaron, et filiorum eius.
32 Paha kanannya harus diberikan sebagai sumbangan khusus
Armus quoque dexter de pacificorum hostiis cedet in primitias sacerdotis.
33 kepada imam yang mempersembahkan darah dan lemak kurban perdamaian itu.
Qui obtulerit sanguinem et adipem, filiorum Aaron, ipse habebit et armum dextrum in portione sua.
34 Dada dan paha kanan adalah pemberian khusus yang diambil TUHAN dari persembahan unjukan bangsa Israel dan diberikan kepada para imam. Itulah sumbangan bangsa Israel bagi para imam untuk selama-lamanya.
Pectusculum enim elevationis, et armum separationis tuli a filiis Israel de hostiis eorum pacificis, et dedi Aaron sacerdoti, et filiis eius lege perpetua, ab omni populo Israel.
35 Dari makanan yang dipersembahkan kepada TUHAN, bagian itulah yang diberikannya kepada Harun dan anak-anaknya pada hari mereka ditahbiskan menjadi imam.
Hæc est unctio Aaron et filiorum eius in ceremoniis Domini die qua obtulit eos Moyses, ut sacerdotio fungerentur,
36 Pada hari itu TUHAN memerintahkan bangsa Israel supaya dari persembahan mereka, bagian itu untuk para imam. Peraturan ini harus ditaati bangsa Israel untuk selama-lamanya.
et quæ præcepit eis dari Dominus a filiis Israel religione perpetua in generationibus suis.
37 Begitulah peraturan-peraturan tentang kurban bakaran, kurban sajian, kurban pengampunan dosa, kurban ganti rugi, kurban pentahbisan dan kurban perdamaian.
Ista est lex holocausti, et sacrificii pro peccato atque delicto, et pro consecratione et pacificorum victimis:
38 TUHAN memberi perintah-perintah itu kepada Musa di Gunung Sinai pada waktu Ia menyuruh bangsa Israel mempersembahkan kurban di padang gurun Sinai.
quam constituit Dominus Moysi in monte Sinai, quando mandabit filiis Israel ut offerrent oblationes suas Domino in deserto Sinai.

< Imamat 7 >