< Imamat 7 >
1 Inilah peraturan-peraturan tentang kurban ganti rugi. Kurban itu sangat suci.
"Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persembahan maha kudus.
2 Binatang untuk kurban harus disembelih di tempat memotong binatang untuk kurban bakaran, lalu darahnya disiramkan pada keempat sisi mezbah.
Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan pada mezbah itu sekelilingnya.
3 Imam harus mempersembahkan di atas mezbah semua lemak binatang itu, yaitu: Ekornya yang berlemak, lemak yang menutupi isi perutnya, ginjal dengan lemaknya, dan bagian yang paling baik dari hatinya.
Segala lemak dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut,
dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan beserta buah pinggang itu.
5 Semua itu harus dibakarnya di atas mezbah sebagai kurban makanan bagi TUHAN. Kurban itu adalah untuk kurban ganti rugi.
Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai korban api-apian bagi TUHAN; itulah korban penebus salah.
6 Setiap orang laki-laki dalam keluarga imam-imam boleh makan daging kurban itu, tetapi mereka harus memakannya di tempat yang khusus, karena kurban itu sangat suci.
Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus.
7 Untuk kurban pengampunan dosa dan kurban ganti rugi berlaku peraturan yang sama, yaitu: Daging ternak yang dikurbankan adalah bagian imam yang mempersembahkannya.
Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu.
8 Kulit ternak itu juga untuk imam.
Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit korban bakaran yang dipersembahkannya itu.
9 Setiap kurban sajian yang dibakar dalam pembakaran atau dimasak dalam kuali atau yang dipanggang, menjadi bagian imam yang mempersembahkannya.
Tiap-tiap korban sajian yang dibakar di dalam pembakaran roti, dan segala yang diolah di dalam wajan dan di atas panggangan adalah bagi imam yang mempersembahkannya.
10 Tetapi kurban sajian yang tidak dimasak, baik yang dicampur dengan minyak maupun yang kering, seluruhnya untuk imam-imam keturunan Harun, dan harus dibagi rata antara mereka.
Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian."
11 Inilah peraturan-peraturan tentang kurban perdamaian yang dipersembahkan kepada TUHAN.
"Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada TUHAN.
12 Kalau kurban itu dipersembahkan untuk berterima kasih, maka dengan binatang itu harus dikurbankan juga roti yang tidak pakai ragi. Roti itu boleh yang tebal dari adonan tepung dengan minyak zaitun, boleh juga roti kering tipis yang dioles dengan minyak, atau kue tepung yang dibuat dengan minyak zaitun.
Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi syukur, haruslah beserta korban syukur itu dipersembahkannya roti bundar yang tidak beragi yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi yang diolesi dengan minyak, serta roti bundar dari tepung yang terbaik yang teraduk, yang diolah dengan minyak.
13 Selain itu harus dipersembahkan juga roti yang dibuat pakai ragi.
Ia harus mempersembahkan persembahannya itu beserta dengan roti bundar yang beragi, di samping korban syukur yang menjadi korban keselamatannya.
14 Dari tiap macam roti sebagian harus dipersembahkan kepada TUHAN, dan itu bagian imam yang mengambil darah binatang itu dan menyiramkannya pada mezbah untuk kurban perdamaian.
Dan dari padanya, yakni dari setiap bagian persembahan itu haruslah dipersembahkannya satu roti sebagai persembahan khusus bagi TUHAN. Persembahan itu adalah bagian imam yang menyiramkan darah korban keselamatan.
15 Dagingnya harus dimakan pada hari binatang itu dipersembahkan, sedikit pun tak boleh ditinggalkan sampai besok paginya.
Dan daging korban syukur yang menjadi korban keselamatannya itu haruslah dimakan pada hari dipersembahkannya itu. Sedikitpun dari padanya janganlah ditinggalkan sampai pagi.
16 Apabila seseorang membawa kurban perdamaian untuk menepati kaulnya, atau untuk kurban sukarela, tidak perlu seluruhnya dimakan pada hari itu juga. Bagian selebihnya boleh dimakan besoknya.
Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar atau korban sukarela, haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya.
17 Kalau pada hari yang ketiga masih ada sisanya, daging itu harus dibakar habis.
Tetapi apa yang masih tinggal dari daging korban sembelihan itu sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis dengan api.
18 Tetapi kalau pada hari yang ketiga daging itu dimakan juga, maka kurban itu tidak akan diterima dan tidak membawa berkat bagi orang itu, malah menjadi haram. Orang yang memakannya bersalah dan harus menanggung akibatnya.
Karena jikalau pada hari yang ketiga masih dimakan dari daging korban keselamatan itu, maka TUHAN tidak berkenan akan orang yang mempersembahkannya dan korban itu dianggap batal baginya, bahkan menjadi sesuatu yang jijik, dan orang yang memakannya harus menanggung kesalahannya sendiri.
19 Daging yang kena sesuatu yang najis harus dibakar habis dan tak boleh dimakan. Daging kurban perdamaian hanya boleh dimakan oleh orang yang tidak najis.
Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu.
20 Kalau orang memakan daging itu pada waktu ia sedang najis, ia tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang untuk TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya.
21 Apabila seseorang makan daging kurban itu sesudah menyentuh sesuatu yang najis, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, ia juga tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, yakni kepada kenajisan berasal dari manusia, atau kepada hewan yang najis atau kepada setiap binatang yang merayap yang najis, lalu memakan dari pada daging korban keselamatan yang untuk TUHAN, maka haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya."
22 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
TUHAN berfirman kepada Musa:
23 untuk bangsa Israel. Lemak sapi, domba atau kambing tidak boleh dimakan.
"Katakanlah kepada orang Israel: Segala lemak dari lembu, domba ataupun kambing janganlah kamu makan.
24 Lemak binatang yang mati dengan sendirinya atau karena diterkam oleh binatang buas, tak boleh dimakan tetapi boleh dipakai untuk keperluan lain.
Lemak bangkai atau lemak binatang yang mati diterkam boleh dipergunakan untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya.
25 Orang yang makan lemak binatang yang bisa dipersembahkan untuk kurban makanan bagi Allah, tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Karena setiap orang yang memakan lemak dari hewan yang dipergunakan untuk mempersembahkan korban api-apian bagi TUHAN, nyawa orang yang memakan itu, haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya.
26 Orang Israel, di mana pun ia tinggal, tak boleh makan darah burung atau darah binatang lainnya.
Demikian juga janganlah kamu memakan darah apapun di segala tempat kediamanmu, baik darah burung-burung ataupun darah hewan.
27 Siapa yang melanggar peraturan itu tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Setiap orang yang memakan darah apapun, nyawa orang itu haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya."
28 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
29 untuk bangsa Israel. Barangsiapa membawa kurban perdamaian, harus memisahkan sebagian untuk persembahan khusus bagi TUHAN.
"Katakanlah kepada orang Israel: Orang yang mempersembahkan korban keselamatannya kepada TUHAN, haruslah membawa kepada TUHAN sebagian dari korban keselamatannya itu sebagai persembahannya.
30 Ia sendiri harus membawa kurban makanan itu. Lemak dan dada binatang itu harus dipersembahkan sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
Dengan tangannya sendirilah harus ia membawa segala korban api-apian TUHAN; adapun lemaknya, haruslah dibawanya beserta dadanya, supaya dadanya itu diunjukkan sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
31 Imam harus membakar lemak binatang itu di atas mezbah, tetapi dadanya adalah bagian para imam.
Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah, tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya.
32 Paha kanannya harus diberikan sebagai sumbangan khusus
Paha kanannya harus kamu serahkan kepada imam sebagai persembahan khusus dari segala korban keselamatanmu.
33 kepada imam yang mempersembahkan darah dan lemak kurban perdamaian itu.
Siapa dari antara anak-anak Harun yang mempersembahkan darah dan lemak korban keselamatan, maka dialah yang harus mendapat paha kanan itu sebagai bagiannya.
34 Dada dan paha kanan adalah pemberian khusus yang diambil TUHAN dari persembahan unjukan bangsa Israel dan diberikan kepada para imam. Itulah sumbangan bangsa Israel bagi para imam untuk selama-lamanya.
Karena dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus telah Kuambil dari orang Israel dari segala korban keselamatan mereka dan telah Kuberikan kepada imam Harun, dan kepada anak-anaknya; itulah suatu ketetapan yang berlaku bagi orang Israel untuk selamanya."
35 Dari makanan yang dipersembahkan kepada TUHAN, bagian itulah yang diberikannya kepada Harun dan anak-anaknya pada hari mereka ditahbiskan menjadi imam.
Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-apian TUHAN pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan imam bagi TUHAN;
36 Pada hari itu TUHAN memerintahkan bangsa Israel supaya dari persembahan mereka, bagian itu untuk para imam. Peraturan ini harus ditaati bangsa Israel untuk selama-lamanya.
itulah yang harus diserahkan menurut perintah TUHAN dari pihak Israel kepada mereka pada hari mereka itu diurapi-Nya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi mereka turun-temurun.
37 Begitulah peraturan-peraturan tentang kurban bakaran, kurban sajian, kurban pengampunan dosa, kurban ganti rugi, kurban pentahbisan dan kurban perdamaian.
Itulah hukum tentang korban bakaran, korban sajian, korban penghapus dosa, korban penebus salah, persembahan pentahbisan dan korban keselamatan,
38 TUHAN memberi perintah-perintah itu kepada Musa di Gunung Sinai pada waktu Ia menyuruh bangsa Israel mempersembahkan kurban di padang gurun Sinai.
yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di atas gunung Sinai pada hari TUHAN memerintahkan kepada orang Israel mempersembahkan persembahan mereka kepada TUHAN di padang gurun Sinai.