< Imamat 7 >

1 Inilah peraturan-peraturan tentang kurban ganti rugi. Kurban itu sangat suci.
Likewise this [is] the law of the trespass-offering: it [is] most holy.
2 Binatang untuk kurban harus disembelih di tempat memotong binatang untuk kurban bakaran, lalu darahnya disiramkan pada keempat sisi mezbah.
In the place where they kill the burnt-offering shall they kill the trespass-offering: and the blood of it shall he sprinkle around upon the altar.
3 Imam harus mempersembahkan di atas mezbah semua lemak binatang itu, yaitu: Ekornya yang berlemak, lemak yang menutupi isi perutnya, ginjal dengan lemaknya, dan bagian yang paling baik dari hatinya.
And he shall offer of it all its fat; the rump, and the fat that covereth the inwards,
4
And the two kidneys, and the fat that [is] on them, which [is] by the flanks, and the caul [that is] above the liver, with the kidneys, that shall he take away:
5 Semua itu harus dibakarnya di atas mezbah sebagai kurban makanan bagi TUHAN. Kurban itu adalah untuk kurban ganti rugi.
And the priest shall burn them upon the altar [for] an offering made by fire to the LORD: it [is] a trespass-offering.
6 Setiap orang laki-laki dalam keluarga imam-imam boleh makan daging kurban itu, tetapi mereka harus memakannya di tempat yang khusus, karena kurban itu sangat suci.
Every male among the priests shall eat of it: it shall be eaten in the holy place: it [is] most holy.
7 Untuk kurban pengampunan dosa dan kurban ganti rugi berlaku peraturan yang sama, yaitu: Daging ternak yang dikurbankan adalah bagian imam yang mempersembahkannya.
As the sin-offering [is], so [is] the trespass-offering: [there is] one law for them: the priest that maketh atonement with it shall have [it].
8 Kulit ternak itu juga untuk imam.
And the priest that offereth any man's burnt-offering, [even] the priest shall have to himself the skin of the burnt-offering which he hath offered.
9 Setiap kurban sajian yang dibakar dalam pembakaran atau dimasak dalam kuali atau yang dipanggang, menjadi bagian imam yang mempersembahkannya.
And all the meat-offering that is baked in the oven, and all that is dressed in the frying-pan, and in the pan, shall be the priest's that offereth it.
10 Tetapi kurban sajian yang tidak dimasak, baik yang dicampur dengan minyak maupun yang kering, seluruhnya untuk imam-imam keturunan Harun, dan harus dibagi rata antara mereka.
And every meat-offering mingled with oil, and dry, shall all the sons of Aaron have, one [as much] as another.
11 Inilah peraturan-peraturan tentang kurban perdamaian yang dipersembahkan kepada TUHAN.
And this [is] the law of the sacrifice of peace-offerings, which he shall offer to the LORD.
12 Kalau kurban itu dipersembahkan untuk berterima kasih, maka dengan binatang itu harus dikurbankan juga roti yang tidak pakai ragi. Roti itu boleh yang tebal dari adonan tepung dengan minyak zaitun, boleh juga roti kering tipis yang dioles dengan minyak, atau kue tepung yang dibuat dengan minyak zaitun.
If he shall offer it for a thanksgiving, then he shall offer with the sacrifice of thanksgiving unleavened cakes mingled with oil, and unleavened wafers anointed with oil, and cakes mingled with oil, of fine flour, fried.
13 Selain itu harus dipersembahkan juga roti yang dibuat pakai ragi.
Besides the cakes, he shall offer [for] his offering, leavened bread, with the sacrifice of thanksgiving of his peace-offerings.
14 Dari tiap macam roti sebagian harus dipersembahkan kepada TUHAN, dan itu bagian imam yang mengambil darah binatang itu dan menyiramkannya pada mezbah untuk kurban perdamaian.
And of it he shall offer one out of the whole oblation [for] a heave-offering to the LORD, [and] it shall be the priest's that sprinkleth the blood of the peace-offerings.
15 Dagingnya harus dimakan pada hari binatang itu dipersembahkan, sedikit pun tak boleh ditinggalkan sampai besok paginya.
And the flesh of the sacrifice of his peace-offerings for thanksgiving shall be eaten the same day that it is offered; he shall not leave any of it until the morning.
16 Apabila seseorang membawa kurban perdamaian untuk menepati kaulnya, atau untuk kurban sukarela, tidak perlu seluruhnya dimakan pada hari itu juga. Bagian selebihnya boleh dimakan besoknya.
But if the sacrifice of his offering [shall be] a vow or a voluntary offering, it shall be eaten the same day that he offereth his sacrifice: and on the morrow also the remainder of it shall be eaten:
17 Kalau pada hari yang ketiga masih ada sisanya, daging itu harus dibakar habis.
But the remainder of the flesh of the sacrifice on the third day shall be burnt with fire.
18 Tetapi kalau pada hari yang ketiga daging itu dimakan juga, maka kurban itu tidak akan diterima dan tidak membawa berkat bagi orang itu, malah menjadi haram. Orang yang memakannya bersalah dan harus menanggung akibatnya.
And if [any] of the flesh of the sacrifice of his peace-offerings shall be eaten at all on the third day, it shall not be accepted, neither shall it be imputed to him that offereth it; it shall be an abomination, and the soul that eateth of it shall bear his iniquity.
19 Daging yang kena sesuatu yang najis harus dibakar habis dan tak boleh dimakan. Daging kurban perdamaian hanya boleh dimakan oleh orang yang tidak najis.
And the flesh that toucheth any unclean [thing] shall not be eaten; it shall be burnt with fire: and as for the flesh, all that shall be clean shall eat of it.
20 Kalau orang memakan daging itu pada waktu ia sedang najis, ia tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
But the soul that eateth [of] the flesh of the sacrifice of peace-offerings that [pertain] to the LORD, having his uncleanness upon him, even that soul shall be cut off from his people.
21 Apabila seseorang makan daging kurban itu sesudah menyentuh sesuatu yang najis, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, ia juga tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Moreover, the soul that shall touch any unclean [thing], [as] the uncleanness of man, or [any] unclean beast, or any abominable unclean [thing], and eat of the flesh of the sacrifice of peace-offerings which [pertain] to the LORD, even that soul shall be cut off from his people.
22 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
And the LORD spoke to Moses, saying,
23 untuk bangsa Israel. Lemak sapi, domba atau kambing tidak boleh dimakan.
Speak to the children of Israel, saying, Ye shall eat no manner of fat, of ox, or of sheep, or of goat.
24 Lemak binatang yang mati dengan sendirinya atau karena diterkam oleh binatang buas, tak boleh dimakan tetapi boleh dipakai untuk keperluan lain.
And the fat of the beast that dieth of itself, and the fat of that which is torn with beasts, may be used for any other purpose; but ye shall in no wise eat of it.
25 Orang yang makan lemak binatang yang bisa dipersembahkan untuk kurban makanan bagi Allah, tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
For whoever eateth the fat of the beast, of which men offer an offering made by fire to the LORD, even the soul that eateth [it] shall be cut off from his people.
26 Orang Israel, di mana pun ia tinggal, tak boleh makan darah burung atau darah binatang lainnya.
Moreover, ye shall eat no manner of blood, [whether] of fowl or of beast, in any of your dwellings.
27 Siapa yang melanggar peraturan itu tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Whatever soul [it may be] that eateth any manner of blood, even that soul shall be cut off from his people.
28 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
And the LORD spoke to Moses, saying,
29 untuk bangsa Israel. Barangsiapa membawa kurban perdamaian, harus memisahkan sebagian untuk persembahan khusus bagi TUHAN.
Speak to the children of Israel, saying, He that offereth the sacrifice of his peace-offerings to the LORD, shall bring his oblation to the LORD of the sacrifice of his peace-offerings.
30 Ia sendiri harus membawa kurban makanan itu. Lemak dan dada binatang itu harus dipersembahkan sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
His own hands shall bring the offerings of the LORD made by fire, the fat with the breast, that shall he bring, that the breast may be waved [for] a wave-offering before the LORD.
31 Imam harus membakar lemak binatang itu di atas mezbah, tetapi dadanya adalah bagian para imam.
And the priest shall burn the fat upon the altar: but the breast shall be Aaron's and his sons'.
32 Paha kanannya harus diberikan sebagai sumbangan khusus
And the right shoulder shall ye give to the priest [for] a heave-offering of the sacrifices of your peace-offerings.
33 kepada imam yang mempersembahkan darah dan lemak kurban perdamaian itu.
He among the sons' of Aaron that offereth the blood of the peace-offerings, and the fat, shall have the right shoulder for [his] part.
34 Dada dan paha kanan adalah pemberian khusus yang diambil TUHAN dari persembahan unjukan bangsa Israel dan diberikan kepada para imam. Itulah sumbangan bangsa Israel bagi para imam untuk selama-lamanya.
For the wave-breast and the heave-shoulder have I taken of the children of Israel from off the sacrifices of their peace-offerings, and have given them to Aaron the priest, and to his sons, by a statute for ever, from among the children of Israel.
35 Dari makanan yang dipersembahkan kepada TUHAN, bagian itulah yang diberikannya kepada Harun dan anak-anaknya pada hari mereka ditahbiskan menjadi imam.
This [is the portion] of the anointing of Aaron, and of the anointing of his sons, out of the offerings of the LORD made by fire, in the day [when] he presented them to minister to the LORD in the priest's office;
36 Pada hari itu TUHAN memerintahkan bangsa Israel supaya dari persembahan mereka, bagian itu untuk para imam. Peraturan ini harus ditaati bangsa Israel untuk selama-lamanya.
Which the LORD commanded to be given to them by the children of Israel, in the day that he anointed them, [by] a statute for ever throughout their generations.
37 Begitulah peraturan-peraturan tentang kurban bakaran, kurban sajian, kurban pengampunan dosa, kurban ganti rugi, kurban pentahbisan dan kurban perdamaian.
This [is] the law of the burnt-offering, of the meat-offering, and of the sin-offering, and of the trespass-offering, and of the consecrations, and of the sacrifice of the Peace-offerings;
38 TUHAN memberi perintah-perintah itu kepada Musa di Gunung Sinai pada waktu Ia menyuruh bangsa Israel mempersembahkan kurban di padang gurun Sinai.
Which the LORD commanded Moses in mount Sinai, in the day that he commanded the children of Israel to offer their oblations to the LORD, in the wilderness of Sinai.

< Imamat 7 >