< Imamat 7 >
1 Inilah peraturan-peraturan tentang kurban ganti rugi. Kurban itu sangat suci.
And this is the law of the trespass-offering: It is most holy.
2 Binatang untuk kurban harus disembelih di tempat memotong binatang untuk kurban bakaran, lalu darahnya disiramkan pada keempat sisi mezbah.
On the place where they kill the burnt-offering shall they kill the trespass-offering; and the blood thereof shall be sprinkled upon the altar round about.
3 Imam harus mempersembahkan di atas mezbah semua lemak binatang itu, yaitu: Ekornya yang berlemak, lemak yang menutupi isi perutnya, ginjal dengan lemaknya, dan bagian yang paling baik dari hatinya.
And all its fat shall be offered up from it; the rump, and the fat that covereth the inwards,
And the two kidneys, and the fat that is on them, which is on the flanks, and the midriff above the liver, with the kidneys shall he remove the same:
5 Semua itu harus dibakarnya di atas mezbah sebagai kurban makanan bagi TUHAN. Kurban itu adalah untuk kurban ganti rugi.
And the priest shall burn them upon the altar for an offering made by fire unto the Lord; it is a trespass-offering.
6 Setiap orang laki-laki dalam keluarga imam-imam boleh makan daging kurban itu, tetapi mereka harus memakannya di tempat yang khusus, karena kurban itu sangat suci.
Every male among the priests may eat thereof; in a holy place shall it be eaten: it is most holy.
7 Untuk kurban pengampunan dosa dan kurban ganti rugi berlaku peraturan yang sama, yaitu: Daging ternak yang dikurbankan adalah bagian imam yang mempersembahkannya.
As the sin-offering is, so is the trespass-offering; there is one law for them: the priest that maketh atonement therewith, his shalt it be.
8 Kulit ternak itu juga untuk imam.
And the priest that offereth any man's burnt-offering, —the skin of the burnt-offering which he hath offered shall belong to this priest alone.
9 Setiap kurban sajian yang dibakar dalam pembakaran atau dimasak dalam kuali atau yang dipanggang, menjadi bagian imam yang mempersembahkannya.
And every meat-offering that is baked in the oven, and all that is dressed in the deep pan, and in the flat pan, shall belong to the priest that offereth it alone.
10 Tetapi kurban sajian yang tidak dimasak, baik yang dicampur dengan minyak maupun yang kering, seluruhnya untuk imam-imam keturunan Harun, dan harus dibagi rata antara mereka.
And every meat-offering which is mingled with oil, or dry, shall belong to all the sons of Aaron, to one as much as the other.
11 Inilah peraturan-peraturan tentang kurban perdamaian yang dipersembahkan kepada TUHAN.
And this is the law of the sacrifice of peace-offering, which one may happen to offer unto the Lord.
12 Kalau kurban itu dipersembahkan untuk berterima kasih, maka dengan binatang itu harus dikurbankan juga roti yang tidak pakai ragi. Roti itu boleh yang tebal dari adonan tepung dengan minyak zaitun, boleh juga roti kering tipis yang dioles dengan minyak, atau kue tepung yang dibuat dengan minyak zaitun.
If he offer it for a thanksgiving, then shall he offer with the sacrifice of thanksgiving unleavened cakes mingled with oil, and unleavened wafers anointed with oil, and fine flour, well sodden, made into cakes mingled with oil.
13 Selain itu harus dipersembahkan juga roti yang dibuat pakai ragi.
Together with cakes of leavened bread shall he bring his offering, with the sacrifice of his thanksgiving peace-offering.
14 Dari tiap macam roti sebagian harus dipersembahkan kepada TUHAN, dan itu bagian imam yang mengambil darah binatang itu dan menyiramkannya pada mezbah untuk kurban perdamaian.
And he shall offer thereof one out of every oblation for a heave-offering unto the Lord; to the priest that sprinkleth the blood of the peace-offering—to him shall it belong.
15 Dagingnya harus dimakan pada hari binatang itu dipersembahkan, sedikit pun tak boleh ditinggalkan sampai besok paginya.
And the flesh of the sacrifice of his thanksgiving-peace-offering shall be eaten the same day that it is offered; he shall not leave any of it until the morning.
16 Apabila seseorang membawa kurban perdamaian untuk menepati kaulnya, atau untuk kurban sukarela, tidak perlu seluruhnya dimakan pada hari itu juga. Bagian selebihnya boleh dimakan besoknya.
But if the sacrifice of his offering be a vow, or a voluntary offering, it shall be eaten the same day that he offereth his sacrifice: and on the morrow also shall what is left thereof be eaten.
17 Kalau pada hari yang ketiga masih ada sisanya, daging itu harus dibakar habis.
But what is left of the flesh of the sacrifice, on the third day shall it be burnt with fire.
18 Tetapi kalau pada hari yang ketiga daging itu dimakan juga, maka kurban itu tidak akan diterima dan tidak membawa berkat bagi orang itu, malah menjadi haram. Orang yang memakannya bersalah dan harus menanggung akibatnya.
And if the intention was to eat of the flesh of the sacrifice of his peace-offering on the third day, it shall not be favorably received; to him who offereth it shall it not be accounted; it shall be an abomination, and the person that eateth of it shall bear his iniquity.
19 Daging yang kena sesuatu yang najis harus dibakar habis dan tak boleh dimakan. Daging kurban perdamaian hanya boleh dimakan oleh orang yang tidak najis.
And the flesh, that toucheth any unclean thing, shall not be eaten, with fire shall it be burnt: and as for the flesh, every one that is clean may eat thereof.
20 Kalau orang memakan daging itu pada waktu ia sedang najis, ia tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
But the person that eateth the flesh of the sacrifice of peace-offering, that pertaineth unto the Lord, having his uncleanness upon him, even that person shall be cut off from his people.
21 Apabila seseorang makan daging kurban itu sesudah menyentuh sesuatu yang najis, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, ia juga tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
And any person that toucheth any unclean thing, as the uncleanness of man, or any unclean beast, or any abominable unclean thing, and eateth of the flesh of the sacrifice of peace-offering, which pertaineth unto the Lord, even that person shall be cut off from his people.
22 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
And the Lord spoke unto Moses, saying,
23 untuk bangsa Israel. Lemak sapi, domba atau kambing tidak boleh dimakan.
Speak unto the children of Israel, saying, Every manner of fat, of ox, or of sheep, or of goat shall ye not eat.
24 Lemak binatang yang mati dengan sendirinya atau karena diterkam oleh binatang buas, tak boleh dimakan tetapi boleh dipakai untuk keperluan lain.
And the fat of a beast that dieth of itself, and the fat of that which is torn by beasts, may be used for any manner of work, but ye shall in no wise eat of it.
25 Orang yang makan lemak binatang yang bisa dipersembahkan untuk kurban makanan bagi Allah, tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
For whosoever eateth the fat of the cattle, of which one can offer an offering made by fire unto the Lord, even the person that eateth it shall be cut off from his people.
26 Orang Israel, di mana pun ia tinggal, tak boleh makan darah burung atau darah binatang lainnya.
Moreover ye shall eat no manner of blood, in any of your dwellings, whether it be of fowl or of cattle.
27 Siapa yang melanggar peraturan itu tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Whatsoever person it be that eateth any manner of blood, even that person shall be cut off from his people.
28 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
And the Lord spoke unto Moses, saying,
29 untuk bangsa Israel. Barangsiapa membawa kurban perdamaian, harus memisahkan sebagian untuk persembahan khusus bagi TUHAN.
Speak unto the children of Israel, saying, He that offereth the sacrifice of his peace-offering unto the Lord shall bring his oblation unto the Lord from the sacrifice of his peace-offering.
30 Ia sendiri harus membawa kurban makanan itu. Lemak dan dada binatang itu harus dipersembahkan sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
His own hands shall bring it, as the fire-offerings of the Lord: the fat with the breast shall he bring, the breast that it may be waved for a wave-offering before the Lord.
31 Imam harus membakar lemak binatang itu di atas mezbah, tetapi dadanya adalah bagian para imam.
And the priest shall burn the fat upon the altar; but the breast shall belong to Aaron and to his sons.
32 Paha kanannya harus diberikan sebagai sumbangan khusus
And the right shoulder shall ye give unto the priest for a heave-offering, of the sacrifices of your peace-offerings.
33 kepada imam yang mempersembahkan darah dan lemak kurban perdamaian itu.
The one that offereth the blood of the peace-offerings and the fat, among the sons of Aaron, shall have the right shoulder for his part.
34 Dada dan paha kanan adalah pemberian khusus yang diambil TUHAN dari persembahan unjukan bangsa Israel dan diberikan kepada para imam. Itulah sumbangan bangsa Israel bagi para imam untuk selama-lamanya.
For the breast which hath been waved and the shoulder which hath been lifted up have I taken from the children of Israel from the sacrifices of their peace-offerings; and I have given them unto Aaron the priest and unto his sons as a fixed portion for ever from the children of Israel.
35 Dari makanan yang dipersembahkan kepada TUHAN, bagian itulah yang diberikannya kepada Harun dan anak-anaknya pada hari mereka ditahbiskan menjadi imam.
This is the portion of the anointing of Aaron, and of the anointing of his sons, from the fire-offerings of the Lord, on the day when he brought them near to become priests unto the Lord;
36 Pada hari itu TUHAN memerintahkan bangsa Israel supaya dari persembahan mereka, bagian itu untuk para imam. Peraturan ini harus ditaati bangsa Israel untuk selama-lamanya.
Which the Lord commanded to give unto them, on the day that he anointed them, from the children of Israel, as a fixed portion for ever throughout their generations.
37 Begitulah peraturan-peraturan tentang kurban bakaran, kurban sajian, kurban pengampunan dosa, kurban ganti rugi, kurban pentahbisan dan kurban perdamaian.
This is the law of the burnt-offering, of the meat-offering, and of the sin-offering, and of the trespass-offering, and of the consecration-offering, and of the sacrifice of the peace-offering;
38 TUHAN memberi perintah-perintah itu kepada Musa di Gunung Sinai pada waktu Ia menyuruh bangsa Israel mempersembahkan kurban di padang gurun Sinai.
Which the Lord commanded Moses on mount Sinai, on the day that be commanded the children of Israel to offer their oblations unto the Lord, in the wilderness of Sinai.