< Imamat 5 >

1 Kurban pengampunan dosa perlu dipersembahkan: Apabila seseorang secara resmi diminta memberi kesaksian di pengadilan, tetapi tidak memberi keterangan tentang apa yang sudah dilihat atau didengarnya sehingga ia harus menanggung akibatnya.
Also if any haue sinned, that is, If he haue heard the voyce of an othe, and hee can be a witnes, whether he hath seene or knowen of it, if hee doe not vtter it, he shall beare his iniquitie:
2 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menjadi najis, sebab telah menyentuh sesuatu yang najis, misalnya bangkai binatang, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Either if one touche any vncleane thing, whether it be a carion of an vncleane beast, or a carion of vncleane cattel, or a carion of vncleane creeping things, and is not ware of it, yet he is vncleane, and hath offended:
3 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menyentuh barang najis yang berasal dari manusia, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Eyther if hee touche any vncleannesse of man (whatsoeuer vncleannes it be, that hee is defiled with) and is not ware of it, and after commeth to the knowledge of it, he hath sinned:
4 Apabila seseorang bersalah karena bersumpah dengan sembarangan untuk melakukan apa saja, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Either if any sweare and pronounce with his lippes to do euill, or to doe good (whatsoeuer it bee that a man shall pronounce with an othe) and it be hid from him, and after knoweth that he hath offended in one of these poyntes,
5 Dalam setiap perkara itu, orang yang bersalah harus mengakui kesalahannya.
Whe he hath sinned in any of these things, then he shall confesse that he hath sinned therein.
6 Dan untuk tebusan dosanya, ia harus membawa seekor domba atau kambing betina untuk TUHAN. Imam harus mempersembahkan kurban itu supaya dosa orang itu diampuni.
Therefore shall he bring his trespasse offring vnto the Lord for his sinne which he hath committed, euen a female from ye flocke, be it a lambe or a she goat for a sinne offring, and the Priest shall make an atonement for him, concerning his sinne.
7 Tetapi apabila orang yang bersalah tidak mampu menyediakan domba atau kambing untuk menebus dosanya, ia harus membawa sepasang burung tekukur atau burung merpati muda, seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
But if he be not able to bring a sheepe, he shall bring for his trespas which he hath committed, two turtle doues, or two yong pigeons vnto the Lord, one for a sinne offring, and the other for a burnt offring.
8 Burung-burung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus lebih dahulu mempersembahkan burung yang ditentukan untuk kurban pengampunan dosa. Leher burung itu harus dipuntir, tetapi tak boleh sampai putus kepalanya.
So he shall bring them vnto the Priest, who shall offer the sinne offring first, and wring the necke of it a sunder, but not plucke it cleane off.
9 Darah burung itu harus dipercikkan pada sisi mezbah, dan selebihnya dipencet keluar pada dasar mezbah untuk kurban pengampunan dosa.
After he shall sprinkle of the blood of the sinne offring vpon the side of the altar, and the rest of the blood shall be shed at the foote of the altar: for it is a sinne offering.
10 Sesudah itu imam mempersembahkan burung yang kedua untuk kurban bakaran, sesuai dengan peraturan. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
Also he shall offer the seconde for a burnt offring as the maner is: so shall the Priest make an atonement for him (for his sinne which hee hath committed) and it shalbe forgiuen him.
11 Kalau orang yang bersalah tidak mampu menyediakan sepasang burung tekukur atau burung merpati untuk kurban pengampunan dosa, ia harus membawa satu kilogram tepung. Tepung itu tidak boleh dicampur minyak zaitun atau disertai kemenyan, sebab kurban itu adalah kurban pengampunan dosa dan bukan kurban sajian.
But if he be not able to bring two turtle doues, or two yong pigeons, then he that hath sinned, shall bring for his offring, the tenth parte of an Ephah of fine floure for a sinne offring, he shall put none oyle thereto, neither put any incense thereon: for it is a sinne offering.
12 Tepung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus mengambil segenggam dari tepung itu sebagai tanda bahwa seluruhnya sudah dikurbankan kepada TUHAN. Tepung yang segenggam itu harus dibakar di atas mezbah sebagai kurban makanan. Itulah kurbannya untuk pengampunan dosa.
Then shall hee bring it to the Priest, and the Priest shall take his handfull of it for the remembrance thereof, and burne it vpon the altar with the offrings of the Lord made by fire: for it is a sinne offring.
13 Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN. Tepung yang selebihnya adalah bagian imam, seperti pada kurban gandum.
So the Priest shall make an atonement for him, as touching his sinne that he hath committed in one of these poyntes, and it shall bee forgiuen him: and the remnant shalbe the Priests, as the meate offring.
14 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini.
And the Lord spake vnto Moses, saying,
15 Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena lalai dalam menyerahkan persembahan-persembahan yang diwajibkan untuk TUHAN, maka orang itu harus membawa kurban ganti rugi. Kurban itu harus seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya, dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
If any person transgresse and sinne through ignorance by taking away things consecrated vnto the Lord, hee shall then bring for his trespasse offring vnto the Lord a ramme without blemish out of the flocke, worth two shekels of siluer by thy estimation after the shekel of the Sanctuarie, for a trespasse offring.
16 Orang itu harus membayar apa yang dahulu dilalaikannya, ditambah dengan dua puluh persen. Kemudian ia harus menyerahkan binatang itu kepada imam, dan imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
So hee shall restore that wherein hee hath offended, in taking away of the holy thing, and shall put the fift part more thereto, and giue it vnto the Priest: so the Priest shall make an atonement for him with the ram of ye trespasse offring, and it shalbe forgiuen him.
17 Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena melanggar salah satu perintah TUHAN, orang itu bersalah dan harus menanggung akibatnya.
Also if any sinne and doe against any of the commandements of the Lord, which ought not to be done, and knowe not and sinne and beare his iniquitie,
18 Untuk kurban ganti rugi ia harus membawa seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN. Imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
Then shall he bring a ramme without blemishe out of the flocke, in thy estimation worth two shekels for a trespasse offring vnto ye Priest: and the Priest shall make an atonement for him concerning his ignorance wherein he erred, and was not ware: so it shalbe forgiuen him.
19 Itulah kurban ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukannya terhadap TUHAN.
This is the trespasse offring for the trespasse committed against the Lord.

< Imamat 5 >